Jakarta | Perusahaan swasta disebut menjadi penopang utama dalam pembentukan nilai tambah ekonomi Indonesia. Peran tersebut disampaikan Burhanuddin Abdullah, Dewan Penasihat Prasasti Center of Policy, ketika memberikan opening remarks dalam acara Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) secara bersama-sama menghasilkan sekitar 95 persen nilai tambah ekonomi Indonesia. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran badan usaha dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional serta menciptakan nilai tambah melalui berbagai kegiatan usaha.
Namun, dari keseluruhan kontribusi sektor usaha tersebut, perusahaan swasta disebut menyumbang sekitar 90 persen. Dengan demikian, aktivitas perusahaan swasta menjadi bagian terbesar dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi Indonesia. Pernyataan ini menempatkan sektor swasta sebagai unsur penting dalam gambaran perekonomian nasional, berdampingan dengan peran BUMN.
Burhanuddin menyampaikan poin tersebut dalam pembukaan forum kebijakan yang berlangsung di Jakarta. Ia menyoroti kontribusi perusahaan swasta bersama BUMN sebagai sumber utama nilai tambah ekonomi, dengan sektor swasta memiliki porsi sekitar 90 persen dari total aktivitas sektor usaha. Sementara itu, kontribusi gabungan perusahaan swasta dan BUMN mencapai sekitar 95 persen.
Data yang disampaikan dalam acara tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai perekonomian Indonesia tidak terlepas dari keberadaan perusahaan swasta. Berdasarkan pernyataan Burhanuddin, sektor ini memiliki kontribusi terbesar dalam aktivitas usaha, sedangkan BUMN turut melengkapi kontribusi badan usaha secara keseluruhan. Kedua kelompok usaha tersebut secara bersama-sama menjadi penyumbang sekitar 95 persen nilai tambah ekonomi Indonesia.
Direktur Riset Prasasti, Adhi Nugroho Saputro, menilai kontribusi perusahaan swasta terhadap perekonomian nasional perlu terus didorong. Dunia usaha memiliki peran penting dalam menciptakan nilai tambah, memperluas kegiatan produksi, serta menyerap tenaga kerja. Penguatan peran tersebut dipandang relevan dengan upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mendukung target pertumbuhan sebesar 8 persen.
Menurut pandangan tersebut, ruang untuk meningkatkan kontribusi perusahaan swasta masih terbuka lebar. Struktur dunia usaha di Indonesia saat ini masih didominasi oleh perusahaan berskala mikro dan kecil. Data menunjukkan bahwa jumlah perusahaan non-pertanian di Indonesia mencapai sekitar 24 juta. Namun, sekitar 99 persen dari keseluruhan jumlah tersebut merupakan usaha mikro dan kecil. Kondisi ini menunjukkan besarnya basis pelaku usaha, sekaligus menggambarkan bahwa sebagian besar aktivitas bisnis masih berlangsung dalam skala yang terbatas.
Dominasi usaha mikro dan kecil menjadi salah satu alasan mengapa peningkatan jumlah perusahaan menengah dan besar dinilai penting dalam memperkuat kontribusi sektor swasta. Perusahaan dengan skala yang lebih besar umumnya memiliki kapasitas produksi, jangkauan pasar, dan kemampuan pengembangan usaha yang lebih luas. Pertumbuhan jumlah perusahaan menengah dan besar dapat memperkuat keterhubungan antarsektor serta meningkatkan kapasitas dunia usaha dalam menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian.
Dengan demikian, besarnya jumlah usaha mikro dan kecil tidak hanya mencerminkan luasnya aktivitas kewirausahaan di Indonesia, tetapi juga menunjukkan potensi peningkatan skala bisnis yang masih tersedia. Dorongan terhadap peran perusahaan swasta perlu dipahami dalam konteks memperluas kapasitas dan kontribusi dunia usaha secara keseluruhan. Perkembangan menuju struktur yang lebih berimbang, dengan semakin banyak perusahaan menengah dan besar tanpa mengabaikan keberadaan usaha mikro dan kecil, menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya menaikkan kelas perusahaan swasta dari skala kecil dan menengah menjadi perusahaan besar dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia. Perusahaan kecil dan menengah memiliki peran penting dalam menciptakan kegiatan usaha di berbagai daerah, tetapi peningkatan skala diperlukan agar produktivitas, kapasitas investasi, inovasi, dan daya saing mereka dapat berkembang lebih jauh. Ketika lebih banyak pelaku usaha berhasil memperluas operasional, kontribusinya terhadap rantai pasok, ekspor, penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja juga berpotensi meningkat.
Data mengenai komposisi dunia usaha menunjukkan bahwa perusahaan besar hanya mencakup sekitar 0,12 persen dari jumlah perusahaan di Indonesia. Meskipun proporsinya sangat kecil, dampak kelompok usaha tersebut terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja tergolong besar. Adhi menyebut perusahaan besar berkontribusi sekitar 40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 55 persen tenaga kerja. Angka ini memperlihatkan bahwa skala perusahaan berkaitan erat dengan kemampuan menciptakan nilai tambah dan menyediakan pekerjaan dalam jumlah besar.
Karena itu, mendorong perusahaan kecil dan menengah agar mampu naik kelas menjadi agenda yang penting, bukan hanya bagi pelaku usaha, melainkan juga bagi pemerintah dan seluruh ekosistem bisnis. Dukungan berupa akses pembiayaan, pendampingan manajemen, penguatan teknologi, kepastian regulasi, dan kemudahan memasuki pasar perlu diarahkan untuk membantu perusahaan melewati berbagai hambatan pertumbuhan. Semakin banyak perusahaan yang berhasil mencapai skala besar, semakin luas pula basis ekonomi yang dapat menopang pertumbuhan nasional. Perkembangan tersebut dinilai dapat mempercepat transformasi ekonomi Indonesia sekaligus mendekatkan negara pada visi menjadi negara maju, dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Kenaikan skala usaha juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi melalui diversifikasi sektor dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Menurut Adhi, terdapat tiga hambatan utama yang berdampak langsung pada kemampuan perusahaan kecil dan menengah untuk memperbesar skala usaha, yakni persoalan tenaga kerja, regulasi, dan pungutan liar. Ketiga faktor tersebut dapat mengurangi ruang gerak perusahaan, baik dalam menjalankan kegiatan operasional maupun ketika berupaya meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar.
Persoalan tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pekerja, tetapi juga dengan kemampuan perusahaan memperoleh sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Bagi perusahaan yang sedang bertumbuh, keterbatasan tenaga kerja dapat menghambat peningkatan produktivitas dan membuat ekspansi berjalan lebih lambat. Pada saat yang sama, ketentuan regulasi yang harus dipenuhi perusahaan dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki kapasitas administrasi serta sumber daya terbatas.
Adhi juga menyoroti pungutan liar sebagai hambatan yang dapat membebani perusahaan dan menambah ketidakpastian dalam menjalankan usaha. Praktik tersebut berpotensi meningkatkan biaya, mengganggu kelancaran proses bisnis, serta mengurangi kemampuan perusahaan untuk mengalokasikan sumber dayanya bagi pengembangan usaha. Dampaknya dapat terasa lebih besar pada perusahaan yang masih berupaya membangun skala dan daya saing.
Adapun persoalan keuangan atau modal disebut bukan faktor penentu bagi banyak perusahaan mikro dan kecil. Menurut Adhi, mereka umumnya memiliki aset yang dapat dijaminkan untuk mengajukan pembiayaan modal. Dengan demikian, tantangan utama tidak semata-mata terletak pada akses pendanaan, melainkan pada berbagai hambatan yang memengaruhi kelancaran kegiatan usaha dan pertumbuhan perusahaan.
Hambatan tenaga kerja, regulasi, dan pungutan liar tersebut perlu segera diselesaikan agar potensi perusahaan swasta, khususnya perusahaan kecil dan menengah, dapat terbuka lebih luas. Penyelesaian persoalan itu akan mendukung kemampuan pelaku usaha untuk memperbesar skala bisnis dan turut mendorong percepatan ekonomi.

