Jakarta | PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA), emiten jasa konstruksi, memperoleh persetujuan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pemecahan saham dengan rasio 1:2. Persetujuan tersebut tercantum dalam surat BEI tertanggal 5 Oktober 2026. Perseroan menyampaikan informasi mengenai persetujuan itu melalui keterbukaan informasi kepada publik.
Dengan persetujuan tersebut, rencana pemecahan saham PBSA telah mendapatkan persetujuan dari BEI. Rasio 1:2 berarti rencana tersebut menjadi bagian dari agenda perseroan untuk menyesuaikan struktur perdagangan sahamnya melalui mekanisme pemecahan saham. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh PBSA sebagai emiten jasa konstruksi melalui keterbukaan informasi.
Surat BEI bertanggal 5 Oktober 2026 menjadi rujukan atas persetujuan terhadap rencana tersebut. Penyampaian keterbukaan informasi oleh PBSA memastikan bahwa perkembangan rencana pemecahan saham dapat diketahui oleh para pemegang saham dan pelaku pasar. Dengan demikian, inti perkembangan yang diumumkan adalah persetujuan BEI atas rencana pemecahan saham PBSA dengan rasio 1:2.
Rencana ini menempatkan PBSA sebagai emiten jasa konstruksi yang tengah menyiapkan pelaksanaan pemecahan saham berdasarkan persetujuan bursa. Informasi mengenai rasio pemecahan saham dan tanggal surat persetujuan disampaikan secara bersamaan melalui keterbukaan informasi perseroan. Pengumuman tersebut menjadi pemberitahuan resmi mengenai persetujuan BEI atas rencana stock split PBSA.
PBSA menyiapkan pemecahan saham dengan rasio 1:2 sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor. Dalam aksi ini, setiap satu saham lama akan dipecah menjadi dua saham baru, sementara nilai nominal per saham disesuaikan secara proporsional. Pemecahan tersebut tidak mengubah nilai ekonomi kepemilikan pemegang saham secara langsung, karena jumlah saham bertambah bersamaan dengan penyesuaian nilai nominalnya.
Penyesuaian nilai nominal dan harga saham secara proporsional diharapkan dapat membuat harga per lembar saham lebih mudah dijangkau oleh investor. Dengan harga yang lebih rendah secara nominal, perseroan mempertimbangkan bahwa saham PBSA dapat menjadi lebih menarik bagi kalangan investor yang memiliki keterbatasan dana untuk melakukan pembelian dalam jumlah tertentu. Pertimbangan ini berkaitan dengan upaya memperluas akses terhadap saham perseroan, tanpa mengubah fundamental maupun proporsi kepemilikan yang telah dimiliki setiap pemegang saham.
Selain aspek keterjangkauan, PBSA menyampaikan bahwa pemecahan saham juga menjadi bagian dari pertimbangan untuk mendukung peningkatan likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia. Harga saham yang lebih terjangkau secara nominal dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam aktivitas transaksi, sehingga perseroan menilai langkah tersebut berpotensi mendukung perdagangan saham yang lebih aktif. Namun, tujuan ini merupakan alasan dan harapan yang mendasari pelaksanaan aksi korporasi, bukan pernyataan bahwa likuiditas perdagangan atau jumlah investor telah meningkat.
Melalui rasio 1:2 tersebut, PBSA berupaya menyesuaikan struktur nominal saham dengan pertimbangan akses investor dan aktivitas perdagangan di pasar modal. Pelaksanaan pemecahan saham tetap mengikuti ketentuan serta jadwal yang ditetapkan perseroan dan regulator. Karena itu, investor perlu memperhatikan informasi resmi mengenai tanggal efektif, penyesuaian harga, dan awal perdagangan saham hasil pemecahan sebelum mengambil keputusan investasi.
PT Bumi Serpong Damai Tbk (PBSA) telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada 18 September 2026. Rapat tersebut membahas rencana pemecahan saham atau stock split dengan rasio 1:2 sebagai bagian dari aksi korporasi perseroan. Dalam skema ini, satu saham lama akan dipecah menjadi dua saham baru, sehingga jumlah saham yang beredar bertambah dengan nilai nominal yang lebih rendah.
Para pemegang saham menyetujui pelaksanaan pemecahan saham tersebut melalui rapat. Persetujuan ini menjadi dasar bagi perseroan untuk menjalankan tahapan administratif dan teknis yang diperlukan sebelum saham hasil pemecahan diperdagangkan. Setelah aksi korporasi berlaku, nilai nominal saham PBSA berubah dari Rp50 per saham menjadi Rp25 per saham.
Perubahan nilai nominal tersebut tidak secara langsung mengubah nilai investasi pemegang saham pada saat pelaksanaan pemecahan. Penyesuaian dilakukan melalui peningkatan jumlah saham yang dimiliki, sementara harga saham akan menyesuaikan dengan rasio 1:2. Dengan demikian, pemegang satu saham lama akan memiliki dua saham baru, dengan nilai nominal masing-masing Rp25.
Dalam struktur permodalan perseroan, modal dasar PBSA ditetapkan sebesar Rp480 miliar. Modal dasar tersebut terbagi atas 19,2 miliar saham, dengan nilai nominal masing-masing Rp25. Komposisi ini mencerminkan penyesuaian struktur saham setelah pemecahan, sekaligus menjadi acuan dalam pencatatan modal perseroan dan proses perdagangan saham baru. Pelaksanaan aksi korporasi selanjutnya akan mengikuti jadwal serta ketentuan yang ditetapkan perseroan dan otoritas terkait.
Perubahan jumlah saham ditempatkan dan disetor PBSA menjadi bagian penting dari pelaksanaan pemecahan saham dengan rasio 1:2. Setelah aksi korporasi tersebut, jumlah saham ditempatkan dan disetor Perseroan berubah dari sebelumnya 3.000.000.000 saham menjadi 6.000.000.000 saham. Perubahan ini mencerminkan penerapan rasio pemecahan saham, yaitu setiap satu saham lama menjadi dua saham dengan nilai nominal baru.
Perdagangan saham dengan nilai nominal baru selanjutnya memiliki jadwal yang berbeda berdasarkan segmen pasar. Untuk pasar reguler dan pasar negosiasi, perdagangan saham dengan nilai nominal baru dimulai pada 14 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi awal perdagangan saham PBSA dengan jumlah saham dan nilai nominal yang telah disesuaikan setelah pemecahan saham.
Sementara itu, perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai dimulai pada 16 Oktober 2026. Dengan demikian, perdagangan pada pasar tunai berlangsung mulai dua hari setelah dimulainya perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi. Jadwal ini menjadi acuan bagi pelaksanaan perdagangan saham PBSA setelah perubahan jumlah saham ditempatkan dan disetor.
Secara berurutan, perubahan jumlah saham PBSA dari 3.000.000.000 saham menjadi 6.000.000.000 saham berlaku sebagai konsekuensi rasio pemecahan 1:2. Selanjutnya, perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi dimulai pada 14 Oktober 2026, sedangkan perdagangan di pasar tunai dimulai pada 16 Oktober 2026.

