Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Dapat Dimakzulkan setelah Putusan MK

Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Dapat Dimakzulkan setelah Putusan MK

Jakarta | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi perkembangan setelah putusan MK mengenai perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Syahganda menjelaskan bahwa pemerintah, sebagai bagian dari rumpun eksekutif, menghormati MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Sikap tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyikapi putusan yang telah dibacakan oleh lembaga konstitusional tersebut. Pemerintah, menurut dia, menempatkan putusan MK sebagai bagian dari proses hukum dan tidak mengabaikan kedudukan lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa putusan MK tersebut berkaitan dengan pasangan presiden dan wakil presiden. Karena itu, Syahganda menyebut posisi Gibran sebagai wakil presiden tidak dapat dimakzulkan berdasarkan putusan tersebut. Pernyataan itu disampaikan di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, pada Sabtu (10/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan sikap pemerintah yang menghormati putusan MK sekaligus menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan wakil presiden setelah putusan terkait persyaratan pencalonan Pilpres 2024 itu.

Syahganda Nainggolan menyampaikan bahwa pemerintah masih mengikuti perkembangan dan dinamika perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, proses tersebut belum dapat dianggap selesai hanya karena telah ada putusan dari lembaga pengawal konstitusi. Perkembangan setelah putusan tetap menjadi perhatian, terutama untuk melihat bagaimana implikasinya terhadap kehidupan politik dan pemerintahan.

Pemantauan itu dilakukan sambil mencermati berbagai respons yang muncul dari pihak-pihak terkait. Syahganda tidak menyebut bahwa pemerintah telah mengambil langkah tertentu, tetapi menegaskan bahwa arah perkara masih terus diamati. Dengan demikian, posisi pemerintah dalam persoalan tersebut belum dijelaskan sebagai keputusan final, melainkan masih berada dalam tahap mengikuti dinamika yang berkembang.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa persoalan tersebut dapat berlanjut melalui jalur politik maupun jalur hukum lainnya. Pernyataan itu menunjukkan adanya ruang bagi pembahasan lebih lanjut di luar proses yang telah berlangsung di MK. Namun, Syahganda tidak menjelaskan secara rinci bentuk langkah politik yang mungkin ditempuh, pihak yang akan menjalankannya, ataupun tahapan hukum lain yang dimaksud.

Karena itu, informasi mengenai kelanjutan perkara tersebut masih bersifat umum. Syahganda hanya menegaskan bahwa perkembangan dan arah kasus tetap dipantau, sementara rincian mengenai pilihan jalur, mekanisme, serta waktu pelaksanaannya belum dipaparkan. Sikap ini menempatkan isu tersebut sebagai perkara yang masih bergerak dan berpotensi mengalami perkembangan baru, baik melalui ruang politik maupun melalui prosedur hukum yang tersedia.

Syahganda Nainggolan menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD yang menurunkan foto Gibran setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait isu pemakzulan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap yang elok, terutama karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden. Putusan MK, dalam pandangannya, tidak serta-merta menghapus kedudukan Gibran dari jabatan konstitusional tersebut. Oleh sebab itu, penurunan foto di lingkungan kantor lembaga perwakilan dinilai tidak semestinya dilakukan sebagai bentuk respons terhadap putusan tersebut.

Syahganda membandingkan tindakan itu dengan kemungkinan serupa yang dilakukan oleh masyarakat biasa. Menurut dia, apabila masyarakat umum menurunkan foto seorang pejabat, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai ekspresi pribadi atau sikap politik. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kekecewaan, kritik, maupun penolakannya terhadap keputusan atau kebijakan tertentu. Namun, ia menilai situasinya berbeda ketika tindakan yang sama dilakukan oleh seorang anggota DPRD di kantor lembaga negara. Posisi sebagai wakil rakyat membawa tanggung jawab serta standar kepantasan yang lebih besar.

Perbedaan tersebut, lanjut Syahganda, berkaitan dengan status anggota DPRD sebagai pejabat yang menerima gaji dari negara. Karena memperoleh penghasilan dari anggaran negara, anggota DPRD seharusnya menjaga penghormatan terhadap institusi pemerintahan dan menjalankan perannya secara proporsional. Kritik tetap dapat disampaikan, tetapi bentuknya perlu mempertimbangkan kedudukan, etika kelembagaan, dan penghormatan terhadap proses konstitusional. Dalam konteks ini, ia menilai penurunan foto Gibran kurang tepat karena wakil presiden masih menjalankan jabatannya. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perbedaan pandangan politik sebaiknya tidak diwujudkan melalui tindakan yang berpotensi merendahkan simbol kelembagaan. Syahganda menekankan bahwa keberadaan foto pejabat tidak berarti setiap orang harus menyetujui seluruh kebijakan atau keputusan yang bersangkutan. Akan tetapi, selama masa jabatan masih berlangsung, penghormatan administratif dan etika publik tetap perlu dipertahankan, khususnya di kantor DPRD.

Perkara ini bermula dari permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses tersebut. Menurut Denny, dokumen itu bukan ijazah atau bukti kelulusan pendidikan, melainkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Persoalan tersebut kemudian diajukan untuk diuji melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Alasan utamanya berkaitan dengan tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, MK tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan dan tidak menjadikan permohonan itu sebagai dasar untuk mengubah status Gibran dalam proses politik yang telah berlangsung.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Meski demikian, MK juga menegaskan bahwa Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Karena itu, persoalan mengenai ada atau tidaknya bukti ijazah tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Menanggapi putusan tersebut pada Rabu (7/10), Gibran menyampaikan bahwa dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia tidak memberikan penilaian lebih jauh terhadap substansi perkara, tetapi menegaskan komitmennya untuk terus bekerja bagi masyarakat. Gibran juga menyatakan akan tetap berupaya menyukseskan visi, misi, serta program presiden sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam pemerintahan.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan