Kabupaten Sanggau | Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah segera menjatuhkan sanksi kepada lima hingga enam perusahaan tambahan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan tersebut disampaikan saat ia meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin. Pemerintah kini menyiapkan langkah administratif terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pengendalian dan pencegahan kebakaran.
Sanksi yang dipersiapkan berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Keputusan itu akan diterapkan setelah proses pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran diselesaikan oleh instansi terkait. Dengan demikian, perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya dapat menghadapi konsekuensi langsung terhadap keberlangsungan kegiatan operasionalnya.
Raja Juli mengatakan pemerintah akan menyampaikan daftar perusahaan yang dikenai tindakan tersebut kepada publik. “Nanti akan kami umumkan perusahaan-perusahaan yang izinnya akan dibekukan atau dicabut,” ujar Raja Juli dalam kesempatan itu. Pengumuman tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai dasar penindakan sekaligus menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif.
Rencana pemberian sanksi kepada lima hingga enam perusahaan itu merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang dinilai melanggar aturan pengelolaan lingkungan dan pengendalian karhutla. Pemerintah sebelumnya juga telah menindak sejumlah perusahaan dalam kasus serupa, baik melalui pemeriksaan izin maupun langkah hukum lainnya. Penindakan lanjutan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pencegahan kebakaran tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga melekat pada setiap pemegang izin usaha.
Melalui pembekuan atau pencabutan izin, pemerintah berupaya mendorong kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan lahan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pencegahan kebakaran berulang, terutama di wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap karhutla. Pemerintah masih melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sebelum mengumumkan perusahaan yang akan dikenai sanksi.
Sebelum rencana pemberian sanksi tambahan kepada lima hingga enam perusahaan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 26 perusahaan telah ditindak karena diduga atau terbukti berkaitan dengan pelanggaran pengelolaan kawasan dan pencegahan kebakaran. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilanjutkan, disertai penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan kondisi konsesi, evaluasi kepatuhan pemegang perizinan, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Kehutanan pada 21 September 2026 memutuskan untuk mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengendalian kegiatan usaha di kawasan hutan dan mencegah berulangnya kejadian karhutla.
Perusahaan pertama adalah PT Wana Lestari Jaya, yang memiliki konsesi di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare. Berikutnya, PT Prima Multi Buana menguasai areal di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare. PT Pancaran Wana Nusa tercatat memiliki konsesi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas 3.812 hektare.
Perusahaan lain yang izinnya dicabut ialah PT Grace Putri Perdana. Konsesinya berada di Kabupaten Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas 28.990 hektare. Sementara itu, PT Babugus Wahana Lestari memiliki areal konsesi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sekitar 18.640 hektare.
Secara keseluruhan, lima konsesi tersebut mencakup sekitar 92.464 hektare. Dari total wilayah itu, areal yang tercatat terbakar mencapai sekitar 1.169 hektare. Data tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperkuat pemantauan, menilai tanggung jawab perusahaan, dan memastikan kegiatan pemanfaatan hutan berjalan sesuai aturan.
Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara konsisten. Ketegasan tersebut diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai peringatan, melainkan benar-benar memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah usahanya. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasionalnya tidak memicu, memperluas, atau memperburuk kebakaran.
Kebijakan sanksi juga didasarkan pada besarnya dampak karhutla terhadap lingkungan dan masyarakat. Kebakaran dapat merusak ekosistem, menghilangkan tutupan vegetasi, menurunkan kualitas tanah, serta mengganggu keseimbangan kawasan yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Di sisi lain, masyarakat yang berada di sekitar lokasi terdampak dapat mengalami kerugian akibat kebakaran dan kabut asap. Gangguan kesehatan, terhambatnya aktivitas sehari-hari, serta terganggunya kegiatan ekonomi menjadi konsekuensi yang harus diperhitungkan dalam penanganan setiap kasus.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa penindakan tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya skala usaha. Perusahaan yang terbukti melanggar tetap dapat dikenai sanksi apabila lalai menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Raja Juli menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tidak hanya menyasar perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar. Pernyataan tersebut menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum: ukuran modal, luas konsesi, maupun posisi perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran. Dengan penerapan yang konsisten dan transparan, sanksi diharapkan mendorong seluruh pelaku usaha memperkuat pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan mereka.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan. Upaya pengendalian tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga diarahkan untuk menghentikan penyebaran api serta mencegah munculnya titik kebakaran baru. Pendekatan terpadu ini diperlukan agar penanganan karhutla berjalan menyeluruh, mulai dari pemadaman di lapangan hingga pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Operasi pemadaman dilaksanakan melalui jalur darat dan udara. Petugas mengerahkan langkah penanganan sesuai kondisi lokasi, sementara pemantauan dan pengendalian terus dilakukan untuk mendukung upaya pemadaman. Pada saat yang sama, kesadaran masyarakat terus ditingkatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi tersebut menjadi bagian penting dalam pencegahan, mengingat perubahan kebiasaan dan kepatuhan terhadap larangan pembakaran dapat membantu mengurangi risiko terjadinya karhutla.
Penanganan di lapangan melibatkan berbagai unsur, yakni TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan relawan. Keterlibatan lintas lembaga tersebut memperkuat koordinasi dalam pemadaman, pencegahan, serta penanganan dampak kebakaran. Selain mengatasi api, penguatan penegakan hukum tetap dijalankan untuk memastikan dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Pemerintah juga berencana memperkuat pengawasan kawasan hutan melalui penambahan personel polisi kehutanan. Penguatan tersebut diharapkan mendukung pengawasan yang lebih baik terhadap kawasan yang rentan mengalami gangguan dan kebakaran. Dengan pemadaman dari darat dan udara, peningkatan kesadaran masyarakat, keterlibatan berbagai unsur, serta penegakan hukum yang berjalan beriringan, pengendalian karhutla diarahkan untuk menjaga kawasan hutan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla

