Pekanbaru | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama polres jajaran menyita sekitar 101,05 kilogram narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–23 Oktober 2026. Operasi selama 15 hari tersebut menghasilkan pengungkapan 29 kasus tindak pidana narkotika serta penangkapan 39 tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira menyampaikan keterangan mengenai hasil operasi itu di Pekanbaru pada Sabtu. Angka penyitaan dan jumlah perkara menjadi capaian utama yang diumumkan dari pelaksanaan operasi tersebut.
Dalam keterangan itu, jumlah barang bukti yang disita disebut mencapai sekitar 101,05 kilogram. Sementara itu, 29 kasus yang terungkap menunjukkan jumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama rangkaian operasi. Kepolisian juga menangkap 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebut menggambarkan hasil penindakan yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan polres jajaran untuk periode operasi yang telah ditentukan, yakni 9 hingga 23 Oktober 2026. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai pembagian barang bukti, jenis narkotika, ataupun jumlah tersangka dalam masing-masing perkara yang disertakan dalam keterangan tersebut.
Operasi Sarang Narkoba berlangsung selama 15 hari, dan hasilnya diumumkan melalui keterangan Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira di Pekanbaru pada Sabtu. Informasi yang tersedia mencakup total sitaan, jumlah kasus, serta jumlah tersangka yang ditangkap. Dengan demikian, capaian operasi dapat dirangkum melalui tiga angka utama: sekitar 101,05 kilogram barang bukti narkotika, 29 kasus yang diungkap, dan 39 tersangka yang ditangkap. Angka-angka itu merujuk pada keseluruhan hasil operasi yang disebutkan, tanpa keterangan tambahan tentang waktu atau lokasi masing-masing penindakan. Penyampaian tersebut menegaskan hasil operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan polres jajaran selama rentang 9–23 Oktober 2026, sekaligus memberikan gambaran kuantitatif mengenai perkara yang ditangani dalam kegiatan itu.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi di Riau terdiri atas beberapa jenis narkotika dan zat terkait. Rincian yang disebutkan mencakup 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate. Angka dan satuan tersebut menggambarkan komposisi sitaan yang dilaporkan, dengan bentuk barang bukti yang berbeda-beda: dua jenis narkotika dicatat berdasarkan berat, pil ekstasi dihitung per butir, sementara cartridge disebut berdasarkan jumlah unit.
Dalam keseluruhan pemberitaan, rincian itu merupakan bagian dari total sitaan sekitar 101,05 kilogram. Total tersebut perlu dibaca bersama informasi mengenai kategori barang bukti, bukan sebagai angka yang menggantikan setiap jumlah terperinci. Sabu-sabu dan ganja dicatat dalam kilogram, sedangkan pil ekstasi dan cartridge dicatat dalam butir atau unit. Karena satuan yang digunakan tidak sama, penyebutan seluruh komponen secara terpisah membantu menjaga kejelasan mengenai apa saja yang ditemukan dan bagaimana jumlahnya dilaporkan.
Dengan demikian, komposisi sitaan yang disebutkan mencakup 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, dan 62 cartridge yang mengandung etomidate, sebagai bagian dari total sekitar 101,05 kilogram barang bukti. Rincian ini disampaikan sebatas jenis dan jumlah yang tersedia. Informasi tersebut tidak memberikan dasar untuk menetapkan nilai pasar barang bukti maupun menyimpulkan tujuan peredarannya. Menjaga pemisahan angka keseluruhan dan rincian per jenis juga penting agar laporan tetap sesuai dengan data yang disebutkan, tanpa mencampuradukkan ukuran berat dengan hitungan jumlah. Penyebutan setiap komponen secara eksplisit memungkinkan pembaca memahami lingkup barang bukti yang disita tanpa menambahkan tafsir yang tidak didukung oleh informasi sumber. Komposisi itu menjadi gambaran faktual dari sitaan dalam operasi tersebut, sementara setiap angka tetap merujuk pada satuan yang dilaporkan untuk masing-masing jenis barang bukti. Tidak ada keterangan tambahan dalam rincian ini mengenai karakteristik lain dari barang-barang tersebut.Operasi Sarang Narkoba di Riau tidak hanya berfokus pada pengungkapan perkara, tetapi juga menyasar sejumlah titik rawan yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan informasi dan pemetaan kerawanan agar petugas dapat melakukan penindakan secara terarah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, sekaligus mencegah tempat yang sama terus dimanfaatkan untuk kegiatan serupa. Dalam pelaksanaannya, kepolisian berupaya memastikan penanganan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan kondisi di setiap lokasi sasaran.
Kapolda Riau Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta petunjuk dari Kapolda Riau yang baru. Arahan itu menjadi dasar bagi jajaran kepolisian untuk meningkatkan langkah pemberantasan narkotika di wilayah Riau. Menurut Putu, kegiatan dilakukan dengan pendekatan yang mencakup penindakan terhadap peredaran serta perhatian terhadap warga yang terdampak penyalahgunaan. Dengan demikian, upaya kepolisian tidak semata-mata diarahkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada penanganan masalah narkotika secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Putu menjelaskan, tujuan operasi adalah memberantas bandar narkotika sekaligus memulihkan pengguna melalui penegakan hukum dan rehabilitasi sesuai ketentuan. Kedua langkah tersebut ditempuh berdasarkan peran dan kondisi masing-masing pihak, sehingga penanganannya tidak disamakan. Dalam rangka pemulihan, sebanyak 150 pengguna difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi. Fasilitasi ini diharapkan memberi akses kepada mereka untuk memperoleh penanganan yang diperlukan, sekaligus mendukung proses pemulihan dan mengurangi risiko kembali terlibat dalam penyalahgunaan. Pelaksanaan rehabilitasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kepolisian menyatakan pendekatan tersebut melengkapi penindakan di titik-titik rawan, agar pemberantasan narkoba turut menyentuh upaya pemulihan pengguna dan perlindungan masyarakat.
Pada tingkat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pengungkapan yang dicatat meliputi tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Capaian ini merupakan bagian dari rangkaian operasi dan perlu dibedakan dari angka keseluruhan operasi yang mencakup pengungkapan oleh jajaran kepolisian lainnya. Dengan pemisahan tersebut, jumlah kasus maupun barang bukti pada tingkat direktorat tidak keliru dibaca sebagai total seluruh kegiatan di Riau.
Barang bukti yang dicatat oleh direktorat terdiri atas 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, serta 4,5 butir pil ekstasi. Selain penindakan terhadap perkara pidana, direktorat juga memfasilitasi rehabilitasi bagi 79 orang. Langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari penanganan terhadap warga yang membutuhkan layanan pemulihan, dan angkanya disajikan terpisah dari jumlah tersangka maupun kasus yang diungkap.
Sejumlah kepolisian resor turut melaporkan capaian masing-masing. Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi bagi lima warga. Sementara itu, Polres Dumai mencatat pengungkapan dua kasus dengan dua tersangka, serta rehabilitasi bagi 26 orang. Angka-angka tersebut menggambarkan hasil pada wilayah kerja masing-masing, bukan tambahan yang telah dirangkum sebagai keseluruhan capaian direktorat.
Rincian dari Pekanbaru dan Dumai menjadi contoh kontribusi di tingkat polres, bukan daftar lengkap seluruh satuan yang terlibat dalam operasi. Karena itu, capaian kedua polres tersebut sebaiknya dibaca sesuai cakupan laporan masing-masing. Demikian pula, jumlah orang yang direhabilitasi pada tiap satuan menunjukkan layanan yang difasilitasi oleh satuan tersebut, bukan jumlah tersangka. Pemisahan kategori ini membantu pembaca memahami perbedaan pengungkapan perkara, penanganan tersangka, barang bukti, dan upaya rehabilitasi.
Secara keseluruhan, data tingkat direktorat dan polres memberikan gambaran yang lebih terperinci mengenai pelaksanaan penindakan dan pendekatan pemulihan.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan




