Kota Tomohon | Selama periode 1–15 Oktober 2026, aktivitas kegempaan Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, didominasi oleh gempa vulkanik dangkal. Catatan tersebut menggambarkan jenis gempa yang paling menonjol dalam pemantauan gunung api selama rentang waktu itu. Informasi kegempaan disampaikan oleh Kepala Badan Geologi, Lana Saria, bersama sejumlah jenis kejadian lain yang tercatat pada periode yang sama. Dengan demikian, laporan mencakup beberapa kategori gempa, bukan hanya aktivitas vulkanik dangkal.
Selain gempa vulkanik dangkal yang mendominasi, pemantauan mencatat 189 gempa embusan. Gempa embusan merupakan salah satu jenis kejadian yang dipantau dalam aktivitas gunung api. Jumlah tersebut dicatat untuk periode 1–15 Oktober 2026, sehingga tidak merujuk pada keseluruhan aktivitas Lokon di luar rentang itu. Data ini perlu dibaca sesuai batas waktu pengamatan yang disampaikan, tanpa mengubahnya menjadi angka bulanan atau tahunan.
Catatan lainnya meliputi 12 gempa vulkanik dalam. Perbedaan kategori dangkal dan dalam menjadi bagian dari klasifikasi kegempaan yang dilaporkan, sementara keterangan bahwa gempa dangkal mendominasi menunjukkan kategori tersebut paling menonjol selama periode pemantauan. Rincian yang tersedia juga menyebut tiga gempa terasa dengan intensitas skala I MMI. Skala MMI digunakan untuk menyatakan tingkat guncangan yang dirasakan; laporan ini secara khusus mencantumkan intensitas I untuk tiga kejadian tersebut.
Di luar kejadian vulkanik, terdapat 52 gempa tektonik jauh pada rentang 1–15 Oktober 2026. Angka ini melengkapi rekaman kegempaan Gunung Lokon yang disampaikan Kepala Badan Geologi Lana Saria. Secara keseluruhan, jenis kejadian yang disebutkan mencakup gempa vulkanik dangkal sebagai yang dominan, 189 gempa embusan, 12 gempa vulkanik dalam, tiga gempa terasa pada skala I MMI, serta 52 gempa tektonik jauh. Penyajian angka secara terpisah membantu membedakan kategori dalam laporan dan mempertahankan konteks waktu pengamatan. Data tersebut merupakan catatan kegempaan selama dua pekan pertama Oktober, bukan keterangan untuk periode setelah 15 Oktober.
Pengamatan visual Gunung Lokon hingga 15 Oktober 2026 menunjukkan embusan asap putih tipis dari kawasan kawah. Tinggi embusan tercatat maksimum sekitar 150 meter di atas kawah. Asap yang teramati tampak tipis, sementara hasil pengamatan tersebut belum memperlihatkan perubahan yang menandakan peningkatan aktivitas vulkanik. Kondisi visual ini menjadi salah satu unsur pemantauan yang dinilai bersama rekaman seismik, sehingga perkembangan gunung api dapat ditinjau dari lebih dari satu jenis data.
Pada catatan kegempaan, gempa vulkanik dangkal lebih sering terekam dibandingkan gempa vulkanik dalam. Gempa vulkanik dalam dilaporkan jarang terjadi selama periode pengamatan. Dominasi gempa dangkal menunjukkan bahwa sinyal yang paling banyak tercatat berasal dari sumber dekat permukaan. Namun, frekuensi relatif jenis gempa tersebut tidak dengan sendirinya berarti aktivitas gunung meningkat. Penilaian tetap mempertimbangkan keseluruhan data dan perubahan yang konsisten pada berbagai indikator, termasuk pengamatan visual serta karakter rekaman seismik.
Data visual dan seismik yang tersedia belum menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik hingga tanggal pelaporan. Meski demikian, data RSAM memperlihatkan energi yang tampak berpola naik sejak 24 Agustus sampai 15 Oktober 2026. Kenaikan pada pola RSAM ini bersumber dari gempa permukaan, sehingga perlu dibaca sesuai asal sinyalnya dan tidak langsung disamakan dengan peningkatan aktivitas vulkanik secara umum. Dengan demikian, tren energi yang teramati merupakan informasi pemantauan yang penting, tetapi harus dipahami dalam konteks jenis gempa yang terekam dan kondisi visual kawah. Pemantauan berkelanjutan terhadap embusan, frekuensi gempa dangkal maupun dalam, serta perubahan RSAM membantu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika Gunung Lokon selama periode tersebut.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap pemantauan Gunung Lokon hingga 15 Oktober 2026, tingkat aktivitas gunung api tersebut ditetapkan pada Level II atau . Penetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah, petugas, masyarakat, serta pengunjung dalam menyesuaikan kegiatan dengan kondisi terkini. Status Level II menunjukkan bahwa potensi bahaya di sekitar kawah masih perlu diperhatikan, meskipun rekomendasi keselamatan ditujukan secara khusus pada area yang berisiko. Informasi mengenai aktivitas gunung dapat berubah seiring perkembangan pengamatan, sehingga masyarakat di sekitar Lokon diharapkan mengikuti keterangan resmi dari otoritas berwenang dan tidak mengandalkan kabar yang belum terverifikasi.
Potensi bahaya yang perlu diwaspadai mencakup keluarnya gas beracun dari kawah sewaktu-waktu. Gas tersebut dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi orang yang berada dekat kawah atau di lokasi yang memungkinkan gas terkumpul. Selain itu, erupsi freatik dapat terjadi tiba-tiba. Erupsi jenis ini dipicu oleh interaksi air dengan panas di dalam sistem gunung api dan dapat berlangsung tanpa tanda yang mudah dikenali sebelumnya. Karena itu, masyarakat maupun pengunjung perlu mematuhi batas aman dan larangan mendekati kawah yang berlaku. Menghindari area berbahaya merupakan langkah penting, sebab perubahan kondisi dapat terjadi dengan cepat dan tidak selalu dapat diperkirakan secara kasatmata.
Warga yang tinggal atau beraktivitas di sekitar alur sungai yang berhulu dari puncak Gunung Lokon juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap lahar. Risiko dapat bertambah saat musim hujan, khususnya ketika hujan deras berlangsung lama di kawasan puncak. Material vulkanik yang terbawa aliran air berpotensi bergerak mengikuti sungai dan mengancam wilayah di sepanjang jalurnya. Warga sebaiknya memperhatikan perkembangan cuaca dan kondisi aliran, menjauhi sungai apabila terjadi hujan lebat, serta mengikuti arahan petugas setempat. Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan informasi peringatan tersampaikan dengan baik, terutama kepada warga di kawasan rawan, agar tindakan pengamanan dapat dilakukan tanpa menunda ketika kondisi memburuk.
Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki diimbau untuk tidak beraktivitas maupun mendekati kawasan dalam radius 1,5 kilometer dari Kawah Tompaluan. Batas tersebut perlu dipatuhi oleh semua pihak, baik warga yang tinggal di sekitar Gunung Lokon maupun orang yang datang untuk berwisata atau mendaki. Selama imbauan berlaku, jangan memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang, dan hindari kegiatan yang membawa seseorang mendekati kawah dalam jarak tersebut.
Larangan beraktivitas di dalam radius 1,5 kilometer merupakan arahan utama bagi masyarakat dan pengunjung. Karena itu, rencana kunjungan, wisata, atau pendakian tidak seharusnya dilakukan dengan memasuki kawasan sekitar Kawah Tompaluan yang berada dalam batas tersebut. Kepatuhan terhadap jarak aman membantu mengurangi paparan terhadap aktivitas gunung di sekitar kawah. Warga setempat juga diminta memperhatikan batas ini, termasuk saat menjalankan kegiatan sehari-hari, agar tidak berada terlalu dekat dengan Kawah Tompaluan.
Apabila terjadi letusan yang disertai hujan abu, warga diimbau tetap berada di dalam rumah. Imbauan ini berlaku ketika abu vulkanik turun akibat letusan, sehingga warga tidak perlu berada di luar rumah selama keadaan tersebut berlangsung. Bagi masyarakat yang berada di dalam rumah, arahan yang diberikan adalah tetap berada di dalam. Langkah ini secara khusus ditujukan untuk menghadapi hujan abu dan tidak menggantikan imbauan mengenai batas kawasan di sekitar kawah.
Orang yang sedang berada di luar rumah ketika hujan abu terjadi disarankan menggunakan pelindung hidung dan mulut berupa masker, serta pelindung mata berupa kacamata. Penggunaan kedua pelindung tersebut dianjurkan untuk menghadapi paparan abu saat berada di luar. Imbauan ini ditujukan kepada siapa pun yang tengah berada di luar rumah pada saat kejadian, termasuk warga maupun pengunjung.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung | Aktivitas PT Trisaka Adi Rajasa di Tuban Disorot, Dugaan Pengambilan Solar dari Lapak Penampungan Dipertanyakan






