Kabupaten Bogor | Bareskrim Polri menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan kerugian korban. Penelusuran ini penting untuk mengidentifikasi harta yang dapat diamankan dan ditelusuri asal-usul serta kepemilikannya. Dalam perkara keuangan, langkah tersebut berjalan berdampingan dengan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, sehingga pengumpulan bukti dan pencatatan aset perlu dilakukan secara cermat. Pengamanan aset tidak dengan sendirinya berarti kerugian korban telah dipulihkan; aset masih harus diproses sesuai ketentuan hukum dan hasil perkara.
Perhatian dalam tahap ini tertuju pada berkas perkara tersangka berinisial FH, yang termasuk klaster ketiga. Penanganannya dilakukan oleh Subdirektorat II/Perbankan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dalam rangkaian perkara PT DSI, penyidik menyebut sebanyak 110 aset berupa tanah dan bangunan telah disita dan diblokir, disertai uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Angka tersebut menggambarkan skala aset yang telah diamankan atau dikenai tindakan pemblokiran dalam penanganan perkara. Penyitaan dan pemblokiran merupakan langkah yang berbeda secara hukum, tetapi keduanya dapat membatasi pengalihan aset selama proses berjalan.
Namun, aset yang ditelusuri tidak seluruhnya tercatat atas nama FH. Sebagian tercatat atas nama pihak lain maupun perusahaan yang terafiliasi. Karena itu, penelusuran kepemilikan dan hubungan dengan tersangka menjadi bagian penting untuk menilai keterkaitan aset dengan perkara, tanpa menganggap pencatatan atas nama pihak lain sebagai bukti tunggal mengenai kepemilikan manfaat atau keterlibatan. Pemeriksaan dokumen, transaksi, dan hubungan antarpihak dapat membantu penyidik menyusun gambaran aset yang lebih utuh. Pada akhirnya, hasil penelusuran dapat menjadi dasar bagi proses hukum berikutnya dan mendukung upaya pengembalian hak korban apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Kepastian mengenai penggunaan atau pengembalian aset tetap bergantung pada pembuktian serta keputusan dalam proses hukum.
Dalam penelusuran aset perkara PT DSI, penyidik menyebut sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Dari jumlah tersebut, informasi yang tersedia merinci satu kelompok berisi 52 dokumen atau bidang yang berkaitan dengan tanah. Rincian ini mencakup 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 11 Surat Pelepasan Hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Jumlah setiap jenis dokumen tersebut membentuk total 52, sesuai dengan angka yang disampaikan.
Luas keseluruhan tanah dalam kelompok yang dirinci itu diperkirakan sekitar 1,9 hektare. Angka tersebut merujuk pada gabungan bidang tanah yang disebut dalam keterangan, bukan pada nilai aset ataupun luas setiap lokasi secara terpisah. Rincian yang tersedia tidak memerinci luas masing-masing bidang, status penggunaan tanah, nilai ekonominya, atau hubungan setiap dokumen dengan bidang tertentu. Karena itu, keterangan mengenai luas sebaiknya dipahami sebagai angka agregat untuk kelompok aset tanah tersebut.
Lokasi yang tercantum meliputi Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi. Penyebutan ini menunjukkan bahwa aset tanah yang dirinci berada di sejumlah wilayah, baik di Kabupaten Bogor maupun di kawasan lain yang disebutkan. Namun, informasi yang ada tidak mengaitkan setiap jenis dokumen dengan lokasi tertentu, sehingga pemetaan lebih terperinci tidak dapat dipastikan dari rincian ini saja.
Walaupun jumlah keseluruhan aset yang disita dan diblokir disebut mencapai 60, uraian yang disampaikan hanya mengidentifikasi 52 dokumen atau bidang terkait tanah tersebut. Dengan demikian, rincian di atas tidak menjelaskan bentuk, lokasi, ataupun karakter delapan aset lainnya, dan tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan kategori tambahan. Pemisahan jumlah keseluruhan dan bagian yang telah dirinci penting agar angka penyitaan tidak dibaca seolah seluruh aset sudah dijelaskan. Dalam konteks penanganan perkara, pencatatan jumlah, jenis dokumen, luas agregat, dan lokasi yang disebut memberikan gambaran terbatas mengenai kelompok tanah yang diungkap penyidik, tanpa menambahkan keterangan yang belum tersedia.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, menyampaikan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan perkara PT DSI. Langkah ini diperlukan agar penyidik dapat mengidentifikasi dan melacak harta yang diduga berasal dari tindak pidana atau memiliki keterkaitan dengan perkara. Dengan memulai penelusuran lebih dini, penyidik dapat memperoleh gambaran mengenai aliran dana serta aset yang berpotensi relevan untuk mendukung proses hukum dan upaya pemulihan kerugian.
Menurut Arsal, penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya berujung pada pemidanaan atau pemenjaraan pelaku. Proses hukum juga perlu menghasilkan manfaat nyata bagi korban, termasuk melalui upaya memulihkan kerugian yang mereka alami. Karena itu, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pembuktian perbuatan dan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pada penelusuran harta yang dapat digunakan sesuai ketentuan hukum untuk kepentingan pemulihan. Pendekatan tersebut menempatkan kepentingan korban sebagai bagian penting dari penegakan hukum.
Arsal menjelaskan bahwa aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara PT DSI dapat menjadi objek penyitaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. Cakupannya tidak terbatas pada aset yang tercatat langsung atas nama pihak tertentu. Aset yang tercatat atas nama pihak lain atau perusahaan terafiliasi juga dapat disita apabila hubungan dan keterkaitannya dengan tindak pidana dapat ditelusuri serta memenuhi dasar hukum yang berlaku. Penyebutan kemungkinan penyitaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset yang disita merupakan milik pribadi FH. Penentuan status, hubungan, dan dasar penyitaan setiap aset tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, penelusuran aset berfungsi untuk memperjelas keterkaitan harta dengan perkara sekaligus membuka ruang bagi pemulihan korban tanpa mengabaikan perlindungan hak pihak lain.
Dalam perkara PT DSI, data mengenai pengajuan restitusi menunjukkan besarnya dampak kerugian yang perlu diperhitungkan dalam proses pemulihan bagi korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 5.102 korban mengajukan restitusi. Setelah melakukan penghitungan, LPSK menetapkan nilai restitusi yang dimohonkan sebesar Rp1.076.021.883.889, atau sekitar Rp1,07 triliun. Angka tersebut menggambarkan besaran tuntutan pemulihan kerugian para pemohon berdasarkan penghitungan lembaga, bukan nilai aset yang telah tersedia atau jumlah pembayaran yang sudah diterima korban.
Hasil penghitungan restitusi itu diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan permohonan restitusi dalam perkara ini. Data itu dapat menjadi informasi penting bagi aparat penegak hukum dalam menelaah kerugian yang diajukan, sekaligus mempertimbangkan langkah yang relevan dalam proses hukum. Namun, pengajuan dan penghitungan restitusi perlu dibedakan dari keputusan mengenai pemenuhan hak korban: keduanya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembayaran telah dilakukan.
Dalam konteks penelusuran aset, besarnya nilai restitusi yang dihitung memberi gambaran tentang skala kebutuhan pemulihan yang dihadapi. Penelusuran dapat membantu mengidentifikasi aset yang berhubungan dengan perkara dan menyediakan informasi bagi proses hukum terkait pemulihan kerugian. Penyitaan, apabila dilakukan, merupakan tindakan hukum terhadap aset tertentu; tindakan itu tidak otomatis berarti aset tersebut telah menjadi dana restitusi atau dapat langsung dibagikan. Penilaian terhadap asal-usul, kepemilikan, status hukum, serta nilai aset tetap diperlukan sebelum dapat diketahui apakah aset berpotensi mendukung pemenuhan hak korban.
Karena itu angka sekitar Rp1 07 triliun perlu dipahami sebagai.





