Jakarta | Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Perhatian tersebut mencakup kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang selama ini dikenal luas dalam pemberitaan terkait persoalan narkotika. Penegasan itu menunjukkan bahwa penanganan narkoba tetap menjadi agenda penting bagi kepolisian dan pemerintah, termasuk melalui perhatian terhadap lingkungan yang menghadapi tantangan sosial dan keamanan.
Pernyataan Dadang disampaikan saat acara bedah rumah di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kehadiran para pejabat itu menempatkan agenda penataan kawasan dan pemberantasan narkoba dalam satu rangkaian perhatian terhadap kondisi masyarakat setempat.
Dalam konteks tersebut, Kampung Ambon menjadi salah satu wilayah yang disebut secara khusus dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan Polda Metro Jaya. Pernyataan Kapolda menegaskan bahwa penanganan masalah ini bukan sekadar kegiatan kepolisian di lapangan, melainkan bagian dari prioritas yang mendapat perhatian pimpinan nasional. Meski begitu, fokus pemberitaan pada kawasan tersebut juga berlangsung beriringan dengan kegiatan bedah rumah yang menjadi agenda acara.
Acara itu mempertemukan unsur kepolisian dengan pejabat yang menangani urusan perumahan dan pemerintahan dalam negeri. Rangkaian kegiatan di Kompleks Permata memberikan konteks bagi penyampaian komitmen tersebut, tanpa mengaburkan pokok pesan Kapolda mengenai prioritas pemberantasan narkoba. Dengan menyebut Kampung Ambon, Dadang menandai bahwa kawasan itu termasuk dalam cakupan perhatian aparat di Jakarta. Penegasan tersebut sekaligus mengaitkan agenda nasional yang disampaikan Presiden dan Kapolri dengan wilayah konkret di Jakarta Barat. Informasi mengenai pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan pada Sabtu tersebut, bersama dua menteri yang hadir.
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang diduga menjadi pusat peredaran dan penggunaan narkoba. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kawasan yang mendapat perhatian lebih dahulu dalam upaya pemberantasan narkoba. Dadang menyebut tiga lokasi sebagai prioritas awal, yaitu Bahari, Boncos, dan Kampung Ambon. Penyebutan wilayah-wilayah itu menunjukkan bahwa kepolisian telah menetapkan fokus awal, tetapi tidak berarti daftar kawasan yang diperhatikan hanya terbatas pada tiga lokasi tersebut.
Menurut Dadang, kawasan-kawasan itu telah dikenal sebagai tempat orang datang untuk menggunakan narkoba. Keterangan tersebut menjelaskan alasan ketiganya masuk dalam pemetaan dan menjadi perhatian awal kepolisian. Dengan demikian, identifikasi yang disampaikan berhubungan dengan dugaan peredaran serta penggunaan narkoba di wilayah yang dimaksud. Informasi itu tidak merinci bentuk aktivitas, jumlah orang, ataupun kondisi di masing-masing kawasan, sehingga penjelasan mengenai prioritas perlu dipahami sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan.
Dadang juga menyatakan bahwa daftar prioritas dapat berkembang. Artinya, Bahari, Boncos, dan Kampung Ambon merupakan fokus awal, sementara kawasan lain masih dapat masuk dalam pemetaan apabila dinilai perlu mendapat perhatian. Polda Metro Jaya dengan demikian tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian terhadap wilayah yang diprioritaskan. Perkembangan daftar tersebut tetap bergantung pada identifikasi kepolisian dan keterangan yang disampaikan mengenai lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran atau penggunaan narkoba. Untuk saat ini, tiga nama yang disebut Dadang menjadi gambaran awal tentang kawasan yang telah ditandai, sekaligus menegaskan bahwa cakupan pemetaan dapat berubah seiring perkembangan penilaian kepolisian.
Dadang menilai kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan hukum untuk menangani peredaran narkoba, tetapi hasilnya masih mengalami fluktuasi. Penindakan tetap diperlukan untuk memutus jaringan, menindak pelaku, dan mengurangi akses terhadap barang terlarang. Namun, perubahan jumlah kasus atau keberhasilan operasi dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa langkah penegakan hukum saja belum cukup untuk mengatasi persoalan secara berkelanjutan. Karena itu, upaya yang berjalan perlu ditinjau secara konsisten, sekaligus dilengkapi pendekatan yang memperhatikan keadaan sosial di lingkungan warga. Dengan cara tersebut, pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pada upaya mengurangi kondisi yang dapat membuat masalah terus berulang.
Polda Metro Jaya menyambut pendekatan yang memadukan penegakan hukum dengan penyelesaian persoalan secara menyeluruh. Pendekatan terpadu ini menempatkan tindakan kepolisian sebagai bagian penting, namun bukan satu-satunya unsur dalam upaya memberantas narkoba. Peredaran dan penggunaan narkoba berkaitan dengan kondisi lingkungan serta kualitas hidup masyarakat, sehingga penanganannya membutuhkan perhatian lintas bidang. Ketika langkah hukum disertai upaya membenahi lingkungan dan memperkuat kehidupan warga, hasil yang diharapkan dapat lebih bertahan. Kolaborasi aparat dan unsur terkait juga membantu memastikan bahwa respons terhadap masalah tidak berhenti pada operasi, melainkan mencakup langkah pencegahan dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan kawasan.
Menurut Dadang, pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba perlu berjalan beriringan dengan penataan sosial serta peningkatan kualitas hidup warga. Sumber mengaitkan sentuhan program tersebut dengan aspek perumahan, yang dapat menjadi bagian dari perhatian terhadap kondisi kawasan dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Penataan perumahan dalam konteks ini bukan pengganti penindakan, melainkan pelengkap yang mendukung upaya menciptakan lingkungan lebih tertata dan layak. Perbaikan kondisi sosial dan hunian diharapkan membantu memperkuat ketahanan komunitas, sementara kepolisian tetap menjalankan proses hukum terhadap pelanggaran. Dengan menggabungkan kedua jalur tersebut, penanganan narkoba dapat diarahkan pada pengurangan risiko sekaligus penegakan aturan, tanpa mengabaikan kebutuhan dasar warga maupun pentingnya evaluasi hasil secara berkelanjutan.
Dadang menaruh harapan bahwa pendekatan yang komprehensif dapat membantu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kampung Ambon. Upaya tersebut tidak semata-mata berfokus pada penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial yang melatarbelakangi kerentanan warga. Dengan demikian, pemberantasan narkoba dipahami sebagai bagian dari kerja bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung kehidupan sehari-hari. Harapan ini menegaskan pentingnya keterlibatan beragam pihak, mulai dari aparat, pemerintah, tokoh masyarakat, hingga keluarga dan warga setempat. Kerja yang terkoordinasi dapat membuka ruang bagi penanganan yang lebih menyeluruh, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam proses perubahan jangka panjang.
Penataan sosial juga dipandang penting untuk mendorong kemajuan Kampung Ambon. Perubahan lingkungan tidak hanya menyangkut ketertiban, tetapi mencakup dukungan terhadap kehidupan warga, akses pada kegiatan yang bermanfaat, serta tumbuhnya rasa aman dan kepedulian bersama. Dalam kerangka tersebut, penanganan narkoba perlu berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat hubungan sosial. Pendekatan demikian memberi perhatian pada pencegahan, pendampingan, dan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun lingkungan yang lebih baik. Namun, hal itu merupakan arah dan harapan ke depan, bukan penanda bahwa persoalan telah selesai atau seluruh perubahan telah terwujud. Keberlanjutan kerja sama dan perhatian pada kebutuhan warga akan menjadi bagian penting dalam menempuh proses tersebut.
Dadang optimistis bahwa penanganan secara komprehensif dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, termasuk pemberantasan narkoba, sekaligus mendorong kemajuan Kampung Ambon. Optimisme itu menempatkan penegakan hukum dan pembenahan sosial sebagai unsur yang saling melengkapi, dengan kesejahteraan warga sebagai tujuan yang diharapkan. Penataan sosial dan peningkatan kualitas hidup pada akhirnya diarahkan agar masyarakat dapat menikmati kondisi yang lebih baik, aman, dan produktif. Untuk mencapainya, diperlukan proses yang konsisten, kolaborasi lintas pihak, serta keterlibatan warga dalam menjaga perubahan.
Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Kawasan IKN Melalui Darat dan Udara | Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya



