PBNU Serukan Perlindungan Pendidik setelah Dugaan Kekerasan di Lamongan

PBNU Serukan Perlindungan Pendidik setelah Dugaan Kekerasan di Lamongan

Kabupaten Lamongan | Ketua Tanfidziyah PBNU KH Ma’shum Faqih, yang dikenal dengan sapaan Gus Maksum, meminta semua pihak menahan diri menyikapi persoalan yang menimpa seorang kepala madrasah di Lamongan. Pernyataan itu disampaikan di Lamongan pada Sabtu, saat dugaan kekerasan terhadap pendidik tersebut menjadi perhatian publik. Ia mengingatkan bahwa perkembangan perkara perlu diikuti dengan sikap tenang dan tidak disertai tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Sikap tersebut dinilai penting agar proses penanganan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, sementara informasi yang beredar tetap disikapi secara cermat.

Gus Maksum menyebut persoalan itu telah ditangani oleh Kodam V/Brawijaya. Karena itu, ia meminta masyarakat memberi ruang kepada pihak yang menangani perkara untuk bekerja dan menuntaskan prosesnya. Pernyataan tersebut tidak menghapus pentingnya perhatian terhadap dugaan kekerasan, tetapi menekankan perlunya menjaga ketertiban serta menghindari kesimpulan yang belum didukung penanganan resmi. Semua pihak, baik yang berkaitan langsung maupun yang mengikuti kasus dari luar, diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah sendiri.

Ia berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam membangun hubungan yang menghormati peran pendidik. Lingkungan pendidikan semestinya memberi ruang bagi kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan untuk menjalankan tanggung jawab tanpa rasa takut terhadap ancaman atau kekerasan. Kejadian serupa, menurut harapan tersebut, tidak boleh terulang. Upaya mencegahnya perlu ditopang komunikasi yang baik, penyelesaian persoalan melalui jalur yang tepat, serta kepedulian bersama terhadap keselamatan pendidik. Dengan tetap tenang dan menghormati proses penanganan, masyarakat dapat ikut menjaga suasana kondusif sekaligus mendorong terciptanya kondisi kerja yang aman bagi para pendidik.

Peristiwa yang menjadi perhatian ini disebut bermula pada Jumat (16/10), ketika pihak sekolah menertibkan seorang siswa yang tidak mengenakan kaus kaki. Penertiban tersebut dilakukan di lingkungan sekolah sebagai bagian dari aturan berpakaian yang berlaku bagi siswa. Informasi yang tersedia belum merinci bentuk teguran yang diberikan ataupun situasi yang menyertainya, sehingga kronologi awal perlu dipahami sesuai keterangan yang telah dilaporkan.

Siswa yang ditegur itu disebut merupakan anak seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Glagah. Anggota tersebut berinisial Serma MS. Setelah menerima laporan dari anaknya mengenai penertiban di sekolah, Serma MS diduga mendatangi madrasah yang berada di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah. Kedatangan itu disebut terjadi setelah persoalan mengenai kaus kaki tersebut disampaikan kepadanya.

Di sekolah, Serma MS diduga melakukan kekerasan terhadap kepala madrasah, Munir Thowil. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dari kronologi yang dilaporkan, tetapi tidak mengubah statusnya sebagai informasi yang masih perlu ditangani melalui proses pemeriksaan. Peristiwa itu disebut berlangsung setelah penertiban siswa, meskipun rincian mengenai percakapan pihak-pihak terkait dan urutan kejadian secara lengkap belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Munir dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah. Selain itu, terdapat dugaan keretakan pada tulang hidung korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak yang dialami kepala madrasah tidak hanya berkaitan dengan perselisihan di lingkungan sekolah, tetapi juga memerlukan perhatian terhadap keselamatan dan pemulihan korban. Tingkat cedera serta hasil pemeriksaan medis lebih lanjut tidak dirinci dalam informasi kronologi ini.

Dengan demikian, urutan kejadian yang dilaporkan berawal dari penertiban siswa yang tidak memakai kaus kaki, disusul laporan siswa kepada orang tuanya, lalu kedatangan Serma MS ke madrasah dan dugaan kekerasan terhadap Munir Thowil. Keterangan ini menyajikan dugaan, bukan penetapan kesalahan. Penjelasan dari pihak-pihak terkait dan hasil pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan rincian peristiwa serta mengklarifikasi tanggung jawab masing-masing pihak.

Munir menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu (17/10) malam. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan kekerasan yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Laporan kepada aparat penegak hukum diharapkan dapat membuka proses pemeriksaan secara resmi, sehingga peristiwa yang dilaporkan dapat ditelusuri berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Hingga proses itu berjalan, dugaan yang disampaikan perlu diperlakukan sebagai laporan yang masih harus diuji sesuai ketentuan hukum.

Dalam pelaporan tersebut, Munir didampingi Nur Afif Santoso, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Lamongan. Pendampingan hukum itu menjadi bagian dari upaya keluarga atau pihak korban untuk memperoleh akses terhadap proses hukum dan memastikan laporan ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Nur Afif mendampingi Munir saat mengadukan dugaan penganiayaan kepada Subdenpom V/2-3 Lamongan. Pelaporan itu, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan terkait, ditempuh untuk mencari keadilan bagi korban. Dengan adanya laporan, pihak yang berkepentingan berharap dugaan peristiwa dapat diperiksa secara objektif dan para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan.

Pada Selasa (20/10), Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan yang melibatkan anggotanya. Permintaan maaf tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap laporan yang telah ditempuh Munir. Deni juga menyatakan bahwa penanganan terhadap anggota yang diduga terlibat akan mengikuti ketentuan hukum. Pernyataan ini menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku, bukan hanya melalui tanggapan di ruang publik. Proses pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan rangkaian kejadian, menentukan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi dasar bagi langkah selanjutnya. Bagi korban, proses hukum merupakan saluran untuk meminta keadilan; bagi pihak yang dilaporkan, mekanisme yang sama memberi ruang untuk memberikan keterangan. Penanganan yang transparan dan berlandaskan aturan menjadi penting agar perkara dapat diproses secara adil, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menetapkan kesimpulan sebelum bukti dinilai oleh pihak berwenang.

PBNU mendorong evaluasi terhadap peraturan mengenai perlindungan guru, baik melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting agar ketentuan yang berlaku dapat menjawab kebutuhan tenaga pendidik dan memberikan kepastian ketika mereka menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas. Evaluasi juga diharapkan memperjelas mekanisme pengaduan, pendampingan, serta koordinasi antarlembaga, sehingga guru tidak menghadapi proses hukum atau konflik di lingkungan pendidikan tanpa dukungan yang memadai. Upaya ini perlu melibatkan pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat, dengan tetap menghormati proses hukum serta hak semua pihak.

Gus Maksum menegaskan bahwa PBNU telah berupaya maksimal mencari keadilan dalam perkara dugaan kekerasan di Lamongan. Ikhtiar tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian satu kasus, tetapi juga dimaksudkan agar guru lain memperoleh keamanan dan perlindungan negara saat menjalankan tanggung jawab mendidik. Perlindungan yang kuat diperlukan di sekolah maupun madrasah, tanpa mengurangi kewajiban setiap pihak untuk menaati aturan dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang berlaku. Dengan evaluasi kebijakan yang menyeluruh, diharapkan tersedia langkah pencegahan dan penanganan yang lebih jelas, adil, serta dapat diakses oleh pendidik.

Pada Rabu (21/10), kalangan guru menggelar aksi solidaritas. Mereka menuntut agar perkara tersebut diproses secara hukum sekaligus menyerukan penguatan perlindungan bagi tenaga pendidik di sekolah dan madrasah. Aksi itu menjadi penyampaian aspirasi mengenai rasa aman dalam kegiatan belajar-mengajar serta pentingnya kepastian penanganan ketika terjadi dugaan pelanggaran. PBNU mengimbau warga Nahdliyin dan kalangan guru agar tidak terpancing oleh isu maupun informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta berhati-hati dalam menyebarkan kabar, menghindari kesimpulan sebelum fakta terungkap, dan menjaga suasana tetap kondusif.

Baca juga: Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku