Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut, Wilayah Dikembalikan ke Pemerintah

Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut, Wilayah Dikembalikan ke Pemerintah

Kabupaten Nabire | Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam emas milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut mengakhiri dasar perizinan yang sebelumnya memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan operasi produksi pada wilayah pertambangan yang dimaksud. Pencabutan ini merupakan keputusan resmi pemerintah mengenai status izin perusahaan, bukan sekadar pengumuman mengenai rencana peninjauan atau evaluasi perizinan.

Keputusan pencabutan diterbitkan oleh Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dokumen tersebut bernomor 20261012-01-0001 dan bertanggal 12 Oktober 2026. Nomor serta tanggal itu menjadi rujukan untuk mengidentifikasi keputusan yang secara formal menetapkan pencabutan IUP Kristalin Ekalestari.

Izin yang dicabut sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPemas/DPMPTSP/2020. Dengan diterbitkannya keputusan baru, ketetapan lama tersebut dibatalkan sebagai dasar pemberian IUP operasi produksi kepada perusahaan. Perubahan status ini menandai berakhirnya keberlakuan izin yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah daerah melalui perangkat dinas terkait.

Pencabutan IUP juga berkaitan dengan konsekuensi terhadap wilayah yang tercakup dalam perizinan. Wilayah tersebut dikembalikan kepada pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam keputusan mengenai pencabutan izin. Artinya, lahan atau area pertambangan yang sebelumnya berada dalam cakupan izin perusahaan tidak lagi berstatus sebagai wilayah operasi produksi berdasarkan IUP tersebut. Pengembalian wilayah ini perlu dibedakan dari pembatalan izin itu sendiri: keputusan mencabut dasar legal kegiatan perusahaan sekaligus menetapkan pengembalian wilayah kepada pemerintah. Rincian mengenai tindak lanjut administrasi maupun pengelolaan area selanjutnya bergantung pada pelaksanaan keputusan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, pokok keputusan pemerintah mencakup identitas perusahaan dan lokasi, pejabat yang menerbitkan keputusan, nomor serta tanggal dokumen, pembatalan ketetapan perizinan sebelumnya, dan status wilayah setelah IUP dicabut.

Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Nabire didasarkan pada tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal tersebut menjadi landasan proses penertiban dan pengembalian wilayah yang sebelumnya berada dalam penguasaan perusahaan kepada pemerintah. Keputusan ini berkaitan dengan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, yang mengidentifikasi adanya kegiatan perusahaan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, perusahaan terbukti melakukan kegiatan nonpertambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki PPKH. Temuan itu mencakup kegiatan yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan. Dengan demikian, persoalan yang menjadi dasar tindakan tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah izin, tetapi juga penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan. Informasi yang tersedia tidak merinci jenis kegiatan nonpertambangan yang ditemukan, sehingga penjelasan mengenai temuan dibatasi pada keterangan resmi tersebut.

Rekomendasi Satgas PKH dan permohonan Kementerian ESDM kemudian ditindaklanjuti melalui pencabutan izin. Hasil pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam proses itu karena memberikan dasar bagi pemerintah untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan. Temuan bahwa kegiatan berlangsung tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar area izin, menjadi alasan yang dikemukakan dalam penertiban. Setelah izin dicabut, wilayah terkait dikembalikan kepada pemerintah. Langkah tersebut menegaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak dengan sendirinya menggantikan persetujuan khusus untuk menggunakan kawasan hutan. Kedua aspek perizinan itu perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil verifikasi menjadi dasar tindak lanjut terhadap perusahaan di Nabire.

Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, dengan luas sekitar 3.500 hektare, dikembalikan kepada penguasaan pemerintah. Pengembalian tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan keputusan pencabutan izin perusahaan. Dengan keputusan itu, hak dan kewenangan yang sebelumnya melekat pada izin usaha pertambangan tersebut tidak lagi berlaku bagi PT Kristalin Ekalestari. Cakupan wilayah yang dikembalikan meliputi keseluruhan area WIUP, bukan hanya sebagian dari wilayah izin yang pernah diberikan.

Pengembalian wilayah kepada pemerintah berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan dan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Karena itu, pencabutan izin menjadi dasar hukum bagi berakhirnya penguasaan wilayah oleh pemegang izin. Status penguasaan atas 3.500 hektare tersebut mengikuti akibat hukum yang ditetapkan melalui keputusan pencabutan, sehingga tidak lagi berada dalam lingkup izin usaha PT Kristalin Ekalestari. Penjelasan ini merujuk pada perubahan status wilayah setelah keputusan berlaku, tanpa mengubah cakupan luasan WIUP yang disebutkan.

Perlu dibedakan pencabutan izin dan pengembalian wilayah. Pencabutan merupakan tindakan administratif yang menetapkan berakhirnya izin, sedangkan pengembalian kepada penguasaan pemerintah menjelaskan konsekuensi terhadap WIUP yang sebelumnya tercakup dalam izin tersebut. Keduanya berkaitan dalam keputusan ini: setelah izin dicabut, seluruh wilayah seluas 3.500 hektare kembali berada di bawah penguasaan pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pokok informasi mengenai status wilayah adalah berakhirnya penguasaan berdasarkan izin perusahaan dan kembalinya keseluruhan WIUP kepada pemerintah. Keterangan tersebut terbatas pada akibat pencabutan izin dan tidak menyatakan peruntukan, pemanfaatan, atau rencana pengelolaan wilayah selanjutnya.

Pencabutan izin usaha pertambangan tidak menghapus tanggung jawab Kristalin Ekalestari yang telah timbul selama kegiatan perusahaan berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut perlu dituntaskan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun hak perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut telah dicabut. Langkah ini diperlukan agar perubahan status izin tidak menghambat penyelesaian tanggungan kepada negara maupun pihak lain yang berhak.

Apabila perusahaan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk memasukkan peralatan atau mesin, tanggungan yang terkait dengan fasilitas tersebut juga harus diselesaikan. Penanganannya mengikuti aturan kepabeanan dan ketentuan lain yang berlaku, termasuk kewajiban yang melekat pada barang impor. Pemerintah menyebut aspek ini sebagai bagian dari hal-hal yang harus diperiksa dan dibereskan setelah pencabutan izin. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya mencakup administrasi pertambangan, tetapi juga kewajiban yang muncul dari kegiatan pengadaan dan penggunaan peralatan operasional.

Perusahaan juga tetap harus memenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pemenuhan tersebut mencakup hak yang timbul dari hubungan kerja dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan perubahan status perizinan. Pemerintah menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian penting dari penyelesaian tanggung jawab perusahaan. Karena itu, proses pencabutan izin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja atau menunda kewajiban yang sudah jatuh tempo.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kesempatan berinvestasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum. Persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah wajib dimiliki, sementara kegiatan usaha harus berada dalam batas konsesi yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut berlaku sebagai dasar untuk menjaga agar aktivitas investasi tidak melampaui kewenangan atau mengabaikan aturan perlindungan lingkungan dan kawasan hutan.

Pemerintah menyatakan keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tata kelola sumber daya alam nasional. Penegasan atas kewajiban pascapencabutan izin menunjukkan bahwa penegakan aturan mencakup proses penghentian kegiatan maupun penyelesaian tanggungan yang tersisa.

Baca juga: Ciptakan Wilayah Aman, Babinsa Pererat Komsos dengan Warga | Setelah Pernah Ramai Diberitakan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Disebut Kembali Aktif | Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun