DPRD DKI Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Lebih Nyata

DPRD DKI Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Lebih Nyata

Jakarta | Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan secara konkret Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurut Wibi, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jakarta hingga kini belum berjalan optimal. Karena itu, keberadaan peraturan daerah tersebut perlu diikuti langkah pelaksanaan yang nyata, bukan sekadar menjadi dasar hukum yang tercantum dalam dokumen pemerintahan. Keterangan itu disampaikan Wibi di Jakarta pada Sabtu.

Wibi menilai Perda Nomor 4 Tahun 2022 semestinya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan publik yang menghormati dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Artinya, amanat dalam aturan perlu diterjemahkan ke dalam praktik penyelenggaraan layanan, sehingga hak yang diatur dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Perda tersebut juga perlu menjadi pedoman bagi jajaran pemerintah ketika merencanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk warga dengan kebutuhan yang beragam.

Ia menegaskan, pemerintah harus melaksanakan amanat perda dan tidak membiarkannya hanya menjadi dokumen tertulis tanpa penerapan. Penegasan ini menyoroti pentingnya kesesuaian aturan yang telah ditetapkan dengan tindakan pemerintah dalam memenuhi hak warga. Jika pelaksanaannya tidak konkret, tujuan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berisiko belum tercapai secara optimal. Karena itu, Pemprov DKI perlu menjadikan peraturan tersebut rujukan nyata dalam penyelenggaraan layanan publik, bukan sekadar regulasi formal.

Kesempatan kerja menjadi salah satu aspek pemenuhan hak penyandang disabilitas yang mendapat perhatian dari Wibi. Ia menyoroti bahwa akses terhadap pekerjaan perlu menjadi bagian nyata dari pelaksanaan perlindungan hak, bukan hanya ketentuan yang tercantum dalam peraturan. Bagi penyandang disabilitas, peluang untuk memasuki lapangan kerja berkaitan langsung dengan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi dan memperoleh pekerjaan secara setara.

Ketentuan mengenai kuota pekerja penyandang disabilitas telah diatur dalam Peraturan Daerah. Badan usaha milik daerah diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar dua persen, sementara perusahaan swasta memiliki kuota sebesar satu persen. Pengaturan tersebut dimaksudkan sebagai landasan bagi terbukanya kesempatan kerja di berbagai jenis badan usaha. Karena itu, pelaksanaannya memerlukan perhatian agar ketentuan yang sudah ada dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Namun, menurut Wibi, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kewajiban kuota tersebut belum maksimal. Aturan kuota saja belum cukup apabila penerapannya tidak dipantau secara memadai. Pengawasan dibutuhkan untuk memastikan bahwa badan usaha memahami kewajibannya dan bahwa ketentuan mengenai perekrutan penyandang disabilitas benar-benar menjadi bagian dari praktik ketenagakerjaan. Wibi menilai aspek ini masih perlu mendapat perhatian serius.

Ia juga menyampaikan keluhan bahwa penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam mengakses lapangan pekerjaan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak ketentuan yang tersedia dan pengalaman pencari kerja penyandang disabilitas. Meski kuota telah ditetapkan, mereka tetap menghadapi hambatan untuk memperoleh kesempatan kerja. Keluhan ini menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga menuntut pelaksanaan yang dapat dirasakan oleh kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.

Dengan menyoroti kuota dan kesulitan akses kerja, Wibi mendorong agar perhatian terhadap kesempatan kerja disertai pengawasan yang lebih efektif. Pemenuhan kewajiban oleh badan usaha milik daerah maupun perusahaan swasta perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting agar kebijakan kuota dapat mendukung akses kerja penyandang disabilitas secara lebih nyata. Pokok yang disampaikan Wibi berpusat pada dua hal: aturan kuota telah tersedia, sementara pelaksanaan dan pengawasannya masih belum maksimal, dan akses terhadap pekerjaan masih menjadi kesulitan yang dikeluhkan penyandang disabilitas.

Wibi mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta membangun sekolah luar biasa (SLB) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sebagai langkah memperluas akses pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas. Usulan tersebut menyoroti kebutuhan layanan pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggal warga. Kehadiran SLB di Cakung diharapkan dapat memberi pilihan bagi anak-anak penyandang disabilitas dan keluarganya, sekaligus membantu mengurangi hambatan jarak dalam memperoleh pendidikan yang sesuai. Dengan fasilitas yang tersedia di kawasan tersebut, akses terhadap proses belajar dapat menjadi lebih terbuka bagi masyarakat.

Selain pendidikan, Wibi meminta TransJakarta menambah kuota layanan Transcare. Layanan ini menjadi salah satu dukungan mobilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga kapasitas yang memadai penting agar lebih banyak warga dapat mengakses perjalanan yang dibutuhkan. Penambahan kuota diharapkan memperluas kesempatan pengguna untuk beraktivitas, termasuk menjangkau pendidikan, layanan publik, maupun kegiatan lain. Usulan tersebut menempatkan transportasi sebagai bagian penting dari pemenuhan hak, karena keterbatasan akses perjalanan dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari.

Wibi juga meminta peningkatan kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Pelatihan dapat membantu peserta mengembangkan keterampilan yang relevan dan mempersiapkan diri menghadapi kebutuhan dunia kerja. Dengan kesempatan mengikuti program yang lebih luas, penyandang disabilitas diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk membangun kompetensi serta meningkatkan kesiapan kerja. Rangkaian usulan tersebut mengarah pada tujuan yang dinyatakan, yaitu memberi penyandang disabilitas lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan memasuki dunia kerja. Pemenuhan akses pendidikan, transportasi, dan pelatihan secara bersamaan dapat mendukung partisipasi yang lebih luas, sekaligus membuka pilihan yang lebih setara dalam merencanakan masa depan.

Wibi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi perhatian khusus terhadap pemenuhan akses bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Menurutnya, dukungan tersebut perlu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan dan membantu mereka memperoleh layanan serta kesempatan yang setara. Pemprov DKI diharapkan memastikan proses pengajuan dan penyaluran bantuan dapat dipahami, diakses, dan dijalani oleh penyandang disabilitas tanpa hambatan yang tidak perlu. Perhatian terhadap KPDJ juga penting agar program yang tersedia tidak hanya tercatat sebagai kebijakan, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh penerima yang memenuhi kebutuhan dukungan.

Ia turut mendorong adanya diskresi gubernur dalam penerapan kriteria desil ekonomi, terutama ketika penentuan kelayakan bantuan berisiko mengesampingkan kondisi nyata penyandang disabilitas. Data ekonomi dapat menjadi salah satu dasar penilaian, tetapi Wibi menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan dan situasi masing-masing warga secara cermat. Dengan ruang pertimbangan tersebut, penyandang disabilitas yang membutuhkan intervensi tetap berpeluang memperoleh bantuan, meskipun hasil pengelompokan desil atau prosedur administrasi belum sepenuhnya menggambarkan keadaan mereka. Dorongan ini merupakan usulan agar pemerintah menelaah kemungkinan kebijakan yang lebih responsif, bukan keterangan bahwa diskresi telah diberlakukan.

Kondisi tempat tinggal keluarga juga tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai kebutuhan seseorang. Rumah orang tua yang tampak baik dari luar, misalnya, belum tentu mencerminkan kemampuan keluarga memenuhi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas. Mereka mungkin tetap memerlukan dukungan untuk mengakses layanan, menjalani aktivitas sehari-hari, dan berpartisipasi setara dalam masyarakat. Karena itu, penilaian atas penerima bantuan perlu melihat kebutuhan individu, bukan semata tampilan rumah atau status ekonomi yang tercatat. Intervensi pemerintah dapat berperan mengurangi hambatan yang dihadapi dan memperkuat kesetaraan. Dengan perhatian yang lebih peka terhadap kondisi warga, akses bantuan sosial dan KPDJ diharapkan menjangkau penyandang disabilitas yang memerlukan dukungan, sekaligus tetap melalui penilaian yang cermat dan bertanggung jawab.