Safrizal Dorong Dana Otsus Aceh Jadi Penggerak Kemandirian Fiskal

Safrizal Dorong Dana Otsus Aceh Jadi Penggerak Kemandirian Fiskal

Jakarta | Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh setelah 2027 perlu diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah sekaligus menghasilkan manfaat pembangunan yang nyata. Keberlanjutan tersebut, menurutnya, tidak cukup dinilai dari tersedianya alokasi anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah mengelola dana secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan mengenai masa depan Dana Otsus perlu menempatkan kemandirian fiskal dan hasil pembangunan sebagai sasaran utama.

Safrizal berpandangan bahwa Dana Otsus tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai transfer dari pemerintah pusat kepada daerah. Dana itu perlu menjadi pendorong transformasi, yang membantu Aceh memperkuat kapasitasnya dalam merencanakan, membiayai, dan menjalankan pembangunan. Arah penggunaan anggaran diharapkan menghasilkan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas layanan maupun melalui program yang menjawab persoalan pembangunan daerah. Ukuran keberhasilan, dalam pandangan ini, bukan hanya besarnya dana yang terserap, melainkan manfaat yang dapat dirasakan warga serta kontribusinya terhadap kemampuan daerah berdiri lebih mandiri.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengelola setiap rupiah Dana Otsus dengan cermat dan bertanggung jawab. Pengelolaan yang terarah dapat membantu Aceh membangun fondasi untuk membiayai masa depannya, sehingga kebutuhan pembangunan tidak terus bergantung pada satu sumber transfer. Pesan tersebut menuntut pemerintah daerah menyelaraskan prioritas anggaran dengan tujuan jangka panjang, memastikan program memiliki hasil yang terukur, dan menjaga agar manfaatnya menjangkau masyarakat. Safrizal menyampaikan pandangan itu dalam seminar nasional di Banda Aceh, saat memberikan keynote speech mewakili Menteri Dalam Negeri. Pernyataan tersebut menempatkan periode setelah 2027 sebagai momentum untuk mengubah dukungan fiskal khusus menjadi penguatan kapasitas daerah dan kemajuan yang berkelanjutan bagi Aceh.

Reformasi pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh, dalam gagasan yang disampaikan Safrizal, perlu dimulai dengan evaluasi yang jujur terhadap persoalan mendasar di daerah. Evaluasi bukan sekadar meninjau besaran anggaran atau kelengkapan administrasi, melainkan menguji apakah penggunaan dana telah menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong perubahan yang terukur. Dengan melihat hasil sekaligus kendala secara terbuka, pemerintah dapat mengenali bagian yang perlu dipertahankan, diperbaiki, atau dirancang ulang. Cara pandang ini penting agar diskusi mengenai dana otsus tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi menilai kontribusinya terhadap kesejahteraan dan kemampuan Aceh mengelola pembangunan secara berkelanjutan.

Safrizal menempatkan sejumlah tantangan sebagai ukuran penting bagi evaluasi tersebut. Pengentasan kemiskinan tetap menjadi pekerjaan besar, sehingga program yang dibiayai perlu memberi dampak nyata bagi rumah tangga yang membutuhkan. Pengurangan pengangguran juga menuntut perhatian, terutama melalui kebijakan yang memperluas kesempatan kerja dan menghubungkan masyarakat dengan kegiatan ekonomi produktif. Di saat yang sama, peningkatan daya saing ekonomi daerah perlu menjadi sasaran, agar potensi Aceh dapat berkembang dan menghasilkan nilai tambah. Ketiga persoalan ini saling berkaitan: kemajuan ekonomi yang inklusif dapat membuka pekerjaan dan membantu mengurangi kerentanan, sementara kualitas perencanaan menentukan apakah anggaran benar-benar menjangkau prioritas tersebut.

Kerangka pembenahan yang dipaparkan Safrizal mencakup tiga bidang. Pertama, regulasi perlu ditelaah agar aturan pengelolaan dana jelas, selaras, dan mendukung pencapaian tujuan. Kedua, perencanaan dan koordinasi perlu diperkuat, termasuk keterhubungan prioritas, program, pelaksana, dan kebutuhan daerah. Penyelarasan antarpihak dapat mengurangi tumpang tindih serta membantu memastikan kegiatan berjalan menuju sasaran yang sama. Ketiga, akuntabilitas dan transparansi perlu menjadi bagian penting dari tata kelola, sehingga penggunaan dana dapat dipantau, dipertanggungjawabkan, dan dinilai berdasarkan hasilnya. Ketiga bidang tersebut merupakan gagasan dan arah pembenahan yang disampaikan dalam paparan Safrizal, bukan pernyataan bahwa seluruh perubahan telah selesai dilaksanakan. Penegasan ini menjaga pembahasan tetap proporsional: usulan reformasi menjadi landasan untuk evaluasi dan tindak lanjut, sedangkan capaian harus dinilai melalui proses serta bukti yang dapat diperiksa.Kepastian hukum menjadi landasan penting agar pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan yang jelas perlu menetapkan pembagian kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk siapa yang merencanakan, melaksanakan, membiayai, serta mengawasi setiap program. Tanpa batas yang tegas, program berisiko saling tumpang tindih, sementara kebutuhan lain justru tidak tertangani. Kejelasan regulasi juga membantu pemerintah daerah memahami ruang lingkup tugasnya dan memberi masyarakat dasar untuk menilai hasil penggunaan anggaran. Karena itu, penyelarasan ketentuan dan koordinasi antartingkat pemerintahan perlu menjadi bagian dari tata kelola Otsus, bukan sekadar urusan administratif.

Safrizal menekankan bahwa kepastian pembagian kewenangan harus berhubungan langsung dengan penetapan prioritas pembangunan. Setelah tanggung jawab tiap tingkat pemerintahan dirumuskan, program dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur, disertai sasaran, jadwal, dan indikator hasil yang jelas. Pengalokasian anggaran pun dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki mandat serta kapasitas untuk menjalankannya. Mekanisme pertanggungjawaban perlu mengikuti pembagian tersebut, sehingga capaian maupun kendala dapat ditelusuri tanpa saling melempar tanggung jawab. Pendekatan ini mendorong belanja Otsus menjadi lebih terarah, mengurangi duplikasi kegiatan, dan memudahkan evaluasi terhadap manfaat yang diterima masyarakat. Prioritas yang konsisten juga memberi kepastian bagi pelaksana program dari tahun ke tahun.

Dalam pandangan Safrizal, Dana Otsus seharusnya diarahkan pada target pembangunan yang terukur di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Target tersebut perlu diterjemahkan menjadi keluaran dan hasil yang dapat dinilai, seperti akses layanan yang membaik, mutu pendidikan yang meningkat, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, serta kegiatan ekonomi yang membuka peluang bagi warga. Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga penting untuk mengintegrasikan pembangunan lintas wilayah. Dengan fungsi koordinasi itu, kebutuhan kabupaten dan kota dapat dipertemukan dengan prioritas provinsi dan kebijakan nasional. Perencanaan bersama membantu memastikan proyek saling mendukung, layanan tidak terputus di batas administrasi, dan anggaran Otsus memberi dampak yang lebih merata di seluruh Aceh.

Menurut Safrizal, keterbukaan informasi mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh perlu memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program secara nyata. Informasi yang tersedia tidak cukup hanya berupa angka umum atau laporan setelah kegiatan selesai. Publik perlu dapat mengetahui lokasi setiap kegiatan, jumlah anggaran yang dialokasikan, pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana, serta capaian yang dihasilkan. Kejelasan itu membantu warga menilai apakah program telah menjawab kebutuhan setempat dan apakah penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang direncanakan. Pengawasan yang bermakna juga memungkinkan persoalan ditemukan lebih awal, sehingga pemerintah dan pelaksana dapat melakukan perbaikan berdasarkan informasi yang dapat diperiksa.

Safrizal menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan dana Otsus tidak semestinya dinilai hanya dari tingginya serapan anggaran. Besarnya belanja atau cepatnya dana tersalurkan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa manfaat program telah dirasakan masyarakat. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah kapasitas ekonomi daerah semakin kuat, apakah pendapatan asli daerah (PAD) meningkat, dan apakah ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat berkurang. Karena itu, evaluasi perlu menghubungkan penggunaan anggaran dengan hasil yang bertahan dalam jangka panjang, termasuk kemampuan daerah mengembangkan kegiatan ekonomi dan memperluas sumber penerimaannya sendiri. Pendekatan tersebut menempatkan dana Otsus sebagai sarana membangun fondasi fiskal, bukan sekadar pos belanja yang harus dihabiskan.

Pesan itu disampaikan dalam seminar di Hall AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, pada Sabtu, sebagai bagian dari Pekan Ilmiah Akuntansi XXIX yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.