Jakarta | Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menyoroti aliran uang dalam perkara tersebut. Pada Selasa, 3 November 2026, dalam sidang dini hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pengusaha Tan Kian memberikan keterangan mengenai penyerahan uang kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Kesaksian itu menjadi perhatian karena memuat keterangan tentang waktu dan nilai uang yang diserahkan.
Tan menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta kepada Ferry sebelum pandemi Covid-19. Nilai tersebut disebut setara dengan sekitar Rp 55 miliar. Keterangan mengenai penyerahan itu kemudian ditanggapi Febrie, yang hadir dan mengikuti jalannya persidangan. Ia menilai waktu penyerahan uang yang diungkap Tan sebagai hal penting untuk diperhatikan dalam rangkaian pemeriksaan, terutama ketika dibandingkan dengan keterangan Ferry yang telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Menurut Febrie, keterangan Tan mengenai penyerahan uang sebelum pandemi berbeda dari uraian Ferry sebelumnya mengenai pertemuan di Grogol pada April 2021. Dalam keterangan terdahulu itu, Ferry menyebut pertemuan terjadi ketika mertua Febrie meninggal dunia serta berkaitan dengan permintaan uang yang akan disampaikan kepada Tan. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu pokok yang disoroti dalam sidang, tanpa dengan sendirinya menentukan kebenaran akhir dari masing-masing keterangan.
Kesaksian Tan dan Ferry kini menjadi bagian dari materi yang harus diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim akan menilai konsistensi keterangan para saksi, keterkaitannya dengan bukti lain, serta konteks dugaan pemerasan dan TPPU yang diperiksa. Perhatian terhadap selisih waktu penyerahan uang juga menunjukkan pentingnya menyusun kronologi secara cermat. Sampai pemeriksaan dan penilaian bukti selesai, keterangan di ruang sidang tetap merupakan bagian dari proses pembuktian, bukan kesimpulan mengenai pihak yang bersalah.
Dalam persidangan yang menyoroti kesaksian Tan Kian terkait uang Rp 55 miliar, Febrie Adriansyah menanyakan pengalaman Tan saat diperiksa penyidik dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri. Pertanyaan itu secara khusus menyangkut kemungkinan adanya arahan agar Tan menjadi tersangka. Tan menjawab bahwa ia tidak pernah menerima arahan semacam itu dari penyidik. Jawaban tersebut disampaikan ketika Febrie menggali proses pemeriksaan yang pernah dijalani Tan dalam kaitannya dengan kedua perkara tersebut.
Tan membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sekitar enam hingga tujuh kali. Ia menjelaskan, pemeriksaan yang diikutinya terutama membahas aset. Menurut keterangan Tan, penyidik menanyakan aset mana yang dimaksud, kerja sama yang berkaitan dengan aset tersebut, serta keuntungan yang diperoleh. Dengan demikian, uraian Tan di persidangan menggambarkan topik-topik yang, menurut pengakuannya, lebih banyak dibicarakan selama pemeriksaan berlangsung.
Febrie juga menanyakan apakah Tan pernah ditanya mengenai penggunaan uang. Tan membenarkan bahwa pertanyaan tentang penggunaan uang pernah diajukan. Namun, ia menyatakan bahwa pertanyaan itu tidak berkaitan dengan perkara Jiwasraya ataupun Asabri. Keterangan tersebut menjadi bagian dari jawabannya mengenai materi pemeriksaan, tanpa mengubah pernyataannya bahwa pembahasan utama yang ia ingat menyangkut aset, kerja sama, dan keuntungan.
Dalam menjelaskan suasana pemeriksaan, Tan menyatakan bahwa dirinya tidak dibentak dan tidak dipaksa oleh penyidik. Ia menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai perlakuan yang diterimanya selama menjalani pemeriksaan. Kesaksian Tan mengenai frekuensi pemeriksaan, materi pertanyaan, serta suasana pemeriksaan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan Febrie di sidang. Tan juga tetap membedakan pertanyaan mengenai penggunaan uang yang pernah diajukan dan perkara Jiwasraya atau Asabri, yang menurutnya tidak terkait dengan pertanyaan tersebut. Keterangan ini mencatat apa yang ia nyatakan dalam persidangan, tanpa menambahkan kesimpulan di luar jawaban yang disampaikan.
Dalam menutup tanggapannya di persidangan, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa ia cukup yakin Tan Kian tidak merasa terancam akan dijadikan tersangka. Pernyataan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai keterangan Tan, yang sebelumnya mengungkap adanya permintaan dan penyerahan uang sebesar SGD 5 juta. Febrie tidak menyatakan bahwa dirinya mengetahui secara langsung seluruh peristiwa yang disampaikan Tan tersebut.
Setelah mendengar tanggapan Febrie, hakim meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sikapnya terhadap kesaksian Tan. Hakim merujuk pada keterangan tentang permintaan serta penyerahan SGD 5 juta, termasuk pengakuan Tan bahwa Ferry menakut-nakutinya dengan kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pertanyaan itu, majelis meminta Febrie merespons isi kesaksian secara langsung, bukan hanya menyampaikan penilaiannya mengenai apakah Tan merasa terancam.
Febrie menjawab bahwa ia tidak tahu mengenai kesaksian Tan tersebut. Jawaban itu menunjukkan bahwa, menurut keterangannya di persidangan, ia tidak dapat memastikan informasi yang disampaikan Tan tentang uang maupun dugaan ancaman dari Ferry. Febrie juga tidak memberikan keterangan yang membenarkan atau membantah peristiwa tersebut dalam jawaban itu.
Hakim kemudian memperjelas pilihan jawaban yang diminta: apakah keterangan Tan itu benar, tidak benar, atau tidak diketahui oleh Febrie. Pertanyaan tersebut menempatkan respons Febrie pada tiga kemungkinan yang berbeda, yakni mengonfirmasi, menyangkal, atau menyatakan tidak mengetahui. Namun, berdasarkan uraian yang tersedia, tidak ada jawaban lanjutan Febrie setelah hakim mengajukan pertanyaan itu. Karena itu, sikapnya atas benar atau tidaknya kesaksian Tan tidak dapat disimpulkan lebih jauh dari bagian persidangan tersebut. Yang dapat dicatat ialah Febrie sebelumnya menyatakan cukup yakin Tan tidak merasa terancam menjadi tersangka, lalu mengatakan tidak tahu mengenai kesaksian Tan tentang permintaan dan penyerahan uang serta pengakuan mengenai Ferry.
Perkara yang menjadi latar perhatian terhadap kesaksian Tan Kian di persidangan adalah dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah bersama pihak lain. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie diduga memeras Tan Kian hingga Rp 55 miliar. Perbuatan itu, menurut uraian jaksa, dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Keterangan mengenai dugaan tersebut merupakan bagian dari konstruksi penuntutan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Jaksa juga mendakwa Febrie dan pihak lain melakukan TPPU dengan nilai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990, yang disebut setara sekitar Rp 7,9 miliar. Menurut penuntut umum, dana tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Uraian ini menjelaskan tuduhan yang diajukan dalam perkara dan perlu dibedakan dari keterangan saksi di persidangan, termasuk kesaksian Tan Kian mengenai uang Rp 55 miliar.
Dalam paparan penyidikan yang disampaikan jaksa, terdapat tiga brankas yang dibongkar. Salah satunya disebut berisi emas dengan berat 74 kilogram. Jaksa juga menyatakan Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. Informasi mengenai brankas, emas, dan pembelian kafe itu merupakan uraian penuntut umum tentang dugaan penelusuran serta penyamaran aset, bukan penetapan pengadilan atas kepemilikan atau asal-usul aset tersebut.
Dengan demikian, dakwaan pemerasan terhadap Tan Kian dan uraian TPPU merupakan konteks perkara yang berdiri terpisah dari isi kesaksian yang disampaikan dalam sidang. Keduanya dapat membantu menjelaskan pokok tuduhan yang sedang diperiksa, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus. Penilaian atas bukti, hubungan para pihak, serta ada atau tidaknya tindak pidana berada pada kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh keterangan dan alat bukti. Sampai putusan dijatuhkan, Febrie dan pihak lain tetap harus dipandang sebagai terdakwa yang memperoleh hak untuk membantah dakwaan melalui proses peradilan yang berlaku.
Baca juga: Karaeng Wawang Beri Klarifikasi soal Sorotan Pesta Ulang Tahun di Makassar | Keterwakilan Petugas Perempuan dalam Layanan Haji 2027 Jadi Sorotan DPR
11 kunjungan





