Jakarta | Perhatian publik dalam perkara ini tertuju pada dokumen pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diperoleh setelah ia menempuh pendidikan di luar negeri. Dokumen tersebut menjadi pokok sengketa karena berkaitan dengan pengakuan atas jenjang pendidikan yang ditempuh dan penggunaannya dalam proses pencalonan. Perdebatan mengenai surat itu berkembang menjadi perkara tersendiri di ranah peradilan tata usaha negara, dengan pengujian berfokus pada penerbitan dokumen oleh instansi pemerintah. Isu ini kemudian mencapai Mahkamah Agung melalui proses hukum yang berbeda dari perdebatan politik dan konstitusional mengenai pemilihan presiden.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan surat penyetaraan tersebut dan menyatakan surat itu tidak sah. Putusan ini menempatkan keabsahan dokumen sebagai persoalan administratif yang dinilai berdasarkan kewenangan serta prosedur penerbitannya. Dengan demikian, perkara tersebut tidak sama dengan sengketa hasil Pilpres 2024 yang pernah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sengketa di MK berhubungan dengan hasil pemilihan dan permohonan para pihak dalam kerangka hukum pemilu, sedangkan perkara di MA menyasar surat penyetaraan pendidikan. Pembedaan ini penting agar putusan dalam satu perkara tidak ditafsirkan sebagai putusan atas perkara lain, atau sebagai penilaian langsung terhadap hasil pemilu.
Surat yang dipersoalkan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019, dan digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024. Rangkaian tersebut menjelaskan mengapa dokumen yang terbit beberapa tahun sebelum pencalonan kembali menjadi sorotan ketika proses politik berlangsung. Pokok persoalan hukum yang dibawa ke pengadilan ialah status surat dan dasar administrasi penerbitannya, bukan sekadar perbincangan publik mengenai riwayat pendidikan. Putusan kasasi MA kemudian memberikan penilaian hukum terhadap dokumen tertentu itu, sementara konteks pencalonan dan sengketa hasil pemilu tetap berada dalam jalur serta ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda.
Pada 2025, Subhan lebih dahulu mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menjadi salah satu tahap awal dalam rangkaian perkara terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, proses di pengadilan negeri itu tidak berakhir dengan pemeriksaan pokok perkara. Para tergugat mengajukan eksepsi, yakni keberatan terhadap aspek tertentu dari gugatan sebelum pokok sengketa diperiksa.
Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut setelah menerima eksepsi para tergugat. Dengan putusan itu, pengadilan tidak memutus benar atau tidaknya pokok tuduhan yang disampaikan Subhan. Putusan mengenai kewenangan pengadilan berbeda dari putusan yang menilai substansi sengketa, sehingga keduanya perlu dibedakan saat menjelaskan perkembangan perkara. Keputusan tersebut juga menandai berakhirnya penanganan perkara itu di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan penyelesaian seluruh jalur hukum yang mungkin tersedia bagi para pihak.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa perkara di pengadilan tersebut telah berakhir. Ia juga menerangkan bahwa para pihak masih dapat menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan ini menjelaskan batas dari putusan pengadilan negeri: lembaga tersebut tidak melanjutkan pemeriksaan perkara perdata, sementara pilihan hukum berikutnya tetap terbuka bagi pihak yang berkepentingan. Karena itu, perkembangan setelah putusan perlu dicatat berdasarkan jenis perkara dan forum yang menangani, bukan dianggap sebagai kelanjutan otomatis dari pemeriksaan perdata yang telah selesai.
Gugatan perdata yang diajukan lebih dahulu itu tidak boleh disamakan dengan gugatan administrasi yang kemudian diajukan Subhan. Meski kedua perkara berkaitan dengan isu surat penyetaraan pendidikan Gibran, dasar, objek, dan jalur penyelesaiannya dapat berbeda. Perkara perdata di PN Jakarta Pusat berakhir dengan pernyataan bahwa pengadilan tidak berwenang, sedangkan gugatan administrasi merupakan proses tersendiri yang diajukan melalui jalur peradilan administrasi. Pembedaan ini penting agar urutan peristiwa dan status setiap perkara tersampaikan secara tepat, tanpa menganggap putusan atas satu gugatan otomatis menentukan hasil gugatan lainnya.
Perselisihan mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran berlanjut ke jalur peradilan tata usaha negara ketika Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menempatkan penerbitan surat penyetaraan sebagai objek yang dipersoalkan. Melalui langkah ini, Subhan meminta pengadilan memeriksa tindakan administrasi yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Perkara itu kemudian menempuh beberapa tingkat pemeriksaan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam tuntutan utamanya, Subhan meminta agar surat penyetaraan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta supaya surat itu ditarik dan dimusnahkan. Selain tuntutan mengenai status serta penanganan dokumen, Subhan meminta tergugat membayar biaya perkara. Rangkaian permintaan tersebut menjadi pokok gugatan yang diajukan terhadap kementerian. Informasi mengenai tuntutan ini menggambarkan hal-hal yang dimohonkan penggugat kepada pengadilan, bukan hasil akhir pemeriksaan pada setiap tingkat peradilan.
PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Subhan. Setelah putusan itu dijatuhkan, perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pengadilan tingkat banding tersebut menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, pada tahap pemeriksaan di lingkungan peradilan tata usaha negara tingkat pertama dan banding, gugatan Subhan belum memperoleh hasil yang dimintakannya. Perjalanan perkara kemudian berlanjut setelah Subhan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Subhan. Perubahan hasil ini menandai babak penting dalam sengketa administrasi yang bermula dari penerbitan surat penyetaraan tersebut. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut yang tersedia mengenai amar maupun alasan putusan, uraian mengenai keputusan Mahkamah Agung perlu dibatasi pada informasi bahwa gugatan dikabulkan. Karena itu, tidak tepat menambahkan rincian mengenai perintah yang dijatuhkan atau pertimbangan hukum majelis. Secara berurutan, perkara ini memperlihatkan bagaimana gugatan yang tidak diterima di PTUN dan kemudian dikuatkan pada tingkat banding akhirnya memperoleh hasil berbeda setelah diperiksa melalui kasasi.
Surat penyetaraan yang menjadi pokok perhatian dalam sengketa ini berkaitan dengan riwayat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka di luar negeri. Dokumen tersebut diterbitkan untuk menyetarakan pendidikan yang ditempuhnya di luar sistem pendidikan Indonesia dengan jenjang yang berlaku di dalam negeri. Karena itu, pembahasan mengenai surat perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai keabsahan pencalonan atau perkara lain yang memiliki objek dan dasar hukum berbeda.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan, hakim menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Pernyataan itu merupakan bagian dari pertimbangan dalam perkara di MK. Pernyataan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai putusan yang membatalkan surat penyetaraan, ataupun sebagai putusan atas sengketa administrasi mengenai penerbitan dokumen itu. Perbedaan forum, objek perkara, dan tuntutan para pihak penting untuk diperhatikan saat menafsirkan perkembangan hukumnya.
Persoalan administrasi surat tersebut juga muncul dalam perkara terpisah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu petitum penggugat meminta agar surat penyetaraan dibatalkan. Dengan demikian, perkara ini secara khusus menyangkut tindakan atau keputusan administrasi yang dipersoalkan, bukan penilaian MK dalam sengketa hasil pemilihan.
Perkembangan proses di PTUN perlu dicermati berdasarkan informasi pada waktu yang berbeda. Persidangan perkara itu sebelumnya masih berjalan.
Baca juga: Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan





