KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Keterwakilan petugas perempuan dalam layanan haji 2027 menjadi perhatian DPR. Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, mendorong agar jumlah petugas haji perempuan ditambah pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027. Usulan tersebut menempatkan kebutuhan jemaah perempuan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyiapan layanan haji mendatang.
Atalia menyampaikan dorongan itu saat melakukan kunjungan kerja di Kota Medan, Sumatera Utara. Menurut pokok pernyataan tersebut, kehadiran petugas perempuan diperlukan untuk memperkuat pendampingan bagi jemaah perempuan selama menjalani rangkaian ibadah. Petugas dengan keterwakilan yang lebih seimbang dinilai dapat membantu memberikan layanan yang lebih sesuai terhadap kebutuhan, kondisi, serta persoalan yang secara khusus dihadapi jemaah perempuan.
Usulan penambahan ini berkaitan dengan aspek pelayanan dan pendampingan, bukan perubahan terhadap keseluruhan sistem penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dalam kerangka dan mekanisme yang berlaku, sementara komposisi petugas menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam perencanaan layanan. Dengan demikian, pembahasan mengenai petugas perempuan diarahkan pada upaya memperkuat kualitas pelayanan di lapangan, terutama dalam mendampingi jemaah perempuan pada berbagai tahapan perjalanan haji.
Isu tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya perencanaan sumber daya manusia yang mampu menjawab karakteristik jemaah. Penambahan petugas perempuan diharapkan dapat memperluas akses pendampingan dan menciptakan ruang komunikasi yang lebih nyaman bagi jemaah yang membutuhkan bantuan. Dorongan dari Komisi VIII DPR ini menjadi bagian dari perhatian terhadap kesiapan layanan sebelum pelaksanaan haji 1448 H, dengan keterwakilan petugas perempuan ditempatkan sebagai pokok yang perlu dikaji dalam persiapan penyelenggaraan.
Komposisi jemaah haji asal Sumatera Utara menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan peningkatan keterwakilan petugas perempuan pada layanan haji 2027. Berdasarkan data yang menjadi rujukan, jumlah jemaah dari daerah tersebut berada di kisaran 5.913 orang. Dari jumlah itu, sekitar 3.300 orang merupakan jemaah perempuan, sedangkan jumlah jemaah laki-laki sekitar 2.500 orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa jemaah perempuan merupakan bagian penting dalam keseluruhan rombongan haji asal Sumatera Utara. Penyebutan angka-angka ini tetap perlu dilakukan secara hati-hati karena bersifat sekitar dan mengikuti sumber data yang digunakan. Tidak ada rincian tambahan yang dapat ditarik di luar informasi tersebut, tetapi komposisinya cukup menjadi dasar untuk melihat kebutuhan dukungan layanan yang lebih responsif terhadap jemaah perempuan.
Dalam pandangan DPR, jumlah jemaah perempuan yang cukup besar perlu diimbangi dengan ketersediaan petugas perempuan yang memadai. Kehadiran petugas perempuan dinilai penting untuk membantu memberikan pendampingan dalam berbagai kebutuhan layanan jemaah perempuan selama rangkaian penyelenggaraan haji. Dukungan tersebut diharapkan dapat membuat komunikasi dan penanganan kebutuhan jemaah berlangsung lebih sesuai, khususnya ketika diperlukan pendamping yang memahami situasi serta kebutuhan perempuan.
Karena itu, data jemaah Sumatera Utara tidak hanya dipandang sebagai gambaran demografis rombongan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi bagi perencanaan sumber daya manusia dalam layanan haji. Usulan DPR mengenai keterwakilan petugas perempuan pada 2027 berkaitan dengan upaya menyesuaikan komposisi petugas dengan karakteristik jemaah yang dilayani. Dengan mempertimbangkan jumlah jemaah perempuan sekitar 3.300 orang, penyediaan dukungan petugas perempuan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Komposisi jemaah dan petugas pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan layanan haji 2027. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 55 persen jemaah haji pada 2026 merupakan perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa jemaah perempuan menjadi bagian yang sangat besar dalam keseluruhan peserta ibadah haji, sehingga aspek keterwakilan dalam struktur pelayanan turut mendapat perhatian.
Di sisi lain, proporsi petugas haji perempuan berada di kisaran 33 persen. Dengan demikian, terdapat perbedaan komposisi jumlah jemaah perempuan dan jumlah petugas perempuan yang ditugaskan dalam penyelenggaraan haji. Perbandingan tersebut menggambarkan bahwa persentase jemaah perempuan lebih tinggi daripada persentase petugas perempuan, tanpa serta-merta menjadi ukuran tunggal untuk menilai kondisi pelayanan di lapangan.
Angka 55 persen dan 33 persen terutama berfungsi sebagai gambaran demografis serta komposisi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Data itu tidak secara otomatis menunjukkan adanya kekurangan tertentu, hambatan pelayanan, atau persoalan yang dialami jemaah. Penilaian terhadap kebutuhan petugas tetap memerlukan pertimbangan lain, termasuk jenis layanan, lokasi penugasan, pembagian peran, serta karakteristik operasional selama rangkaian ibadah.
Meski demikian, perbandingan komposisi tersebut memperkuat dorongan agar jumlah petugas haji perempuan dipertimbangkan untuk ditambah pada 2027. Penambahan itu dapat menjadi bagian dari evaluasi dan perencanaan layanan yang lebih responsif terhadap struktur jemaah. Gagasan tersebut juga menempatkan keterwakilan perempuan sebagai salah satu aspek yang perlu dibahas secara terukur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan tugas, kompetensi, proses seleksi, dan kapasitas penyelenggara haji. Dengan basis data 2026, pembuat kebijakan memiliki rujukan awal untuk menilai kembali proporsi petugas perempuan pada penyelenggaraan berikutnya.
Atalia menekankan bahwa kehadiran petugas perempuan diperlukan untuk mendampingi jemaah perempuan yang memiliki kebutuhan khusus selama penyelenggaraan ibadah haji. Pendampingan tersebut berkaitan dengan kondisi dan situasi yang lebih mudah disampaikan kepada sesama perempuan, terutama ketika jemaah membutuhkan bantuan dalam urusan pribadi, kesehatan, maupun layanan sehari-hari selama berada di Tanah Suci. Kehadiran petugas perempuan dinilai dapat membantu memastikan kebutuhan tersebut ditangani dengan perhatian yang memadai.
Menurut Atalia, pendampingan tidak hanya menyangkut pelayanan administratif atau teknis, tetapi juga menyentuh kebutuhan jemaah dalam menjalankan rangkaian ibadah. Sebagian jemaah perempuan memerlukan penjelasan, arahan, atau bantuan yang disampaikan dalam suasana nyaman dan sesuai dengan kondisi mereka. Karena itu, petugas perempuan dipandang memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan yang responsif terhadap kebutuhan khusus jemaah perempuan sepanjang proses penyelenggaraan haji.
Atalia menyampaikan bahwa penambahan petugas pada layanan haji diharapkan mencakup komposisi petugas haji sekaligus aspek pendampingan ibadah. Penambahan tersebut tidak semata-mata dilihat dari jumlah personel, melainkan juga dari keterwakilan petugas perempuan yang dapat menjalankan fungsi pendampingan bagi jemaah perempuan. Dengan komposisi itu, kebutuhan khusus jemaah perempuan dapat memperoleh perhatian melalui petugas yang relevan selama pelaksanaan ibadah haji.







