Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Setelah penyidikan selesai, OJK menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa. OJK menyatakan langkah tersebut dilakukan setelah rangkaian penyidikan terhadap dugaan pelanggaran di bank perkreditan rakyat itu diselesaikan sesuai prosedur.
Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial ZNA dan APW. ZNA diketahui menjabat sebagai direktur utama PT BPR DCN, sedangkan APW menjabat sebagai direktur. Keduanya diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti dan digunakan dalam proses penuntutan. Identitas tersangka disampaikan melalui inisial, sementara jabatan mereka di perusahaan disebut dalam keterangan mengenai pelimpahan perkara. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke proses berikutnya di kejaksaan, tetapi belum menjadi putusan mengenai kesalahan para pihak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perbankan di PT BPR DCN. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan, sehingga status para tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Jaksa penuntut umum akan melanjutkan penanganan perkara sesuai kewenangannya, termasuk mempersiapkan penuntutan berdasarkan berkas dan barang bukti yang telah diterima. Informasi mengenai pelimpahan tahap II ini menjelaskan perkembangan penanganan kasus, bukan kesimpulan akhir atas dugaan tindak pidana. Penentuan fakta dan tanggung jawab hukum nantinya berada dalam proses persidangan. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, dugaan pelanggaran tersebut tetap diperlakukan sebagai perkara yang diproses, bukan sebagai kesalahan yang telah dipastikan.
Sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum, proses hukum perkara dugaan pelanggaran di BPR DCN telah melewati tahapan penelitian berkas. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu menyampaikan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Tahap ini memungkinkan jaksa menilai kelengkapan formil maupun materiil berkas, termasuk kesesuaian alat bukti dan uraian peristiwa yang disangkakan. Dengan demikian, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan memenuhi persyaratan penuntutan.
OJK menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Status P-21 menandai bahwa hasil penyidikan telah dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Setelah pemberitahuan kelengkapan diterima, penyidik dapat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian berwenang menyiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Urutan ini menunjukkan bahwa pelimpahan perkara bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari pemeriksaan dan penelitian berkas oleh aparat penegak hukum.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menerangkan bahwa penyidikan dalam perkara tersebut merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK. Rangkaian itu mencakup pengawasan rutin terhadap lembaga jasa keuangan, pemeriksaan khusus apabila ditemukan indikasi yang perlu ditelusuri, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan. Setiap tahap memiliki fungsi berbeda, mulai dari memantau kepatuhan dan kondisi bank sampai mengumpulkan bukti untuk menguji dugaan pelanggaran. Apabila ditemukan dasar yang memadai, penanganan dapat bergerak ke proses pidana.
Menurut OJK, langkah penegakan hukum tersebut secara umum diarahkan untuk memperkuat kepastian dan efektivitas penanganan pelanggaran, sekaligus menjaga integritas industri perbankan. Penanganan dugaan tindak pidana juga berkaitan dengan perlindungan kepentingan masyarakat, termasuk nasabah yang mengandalkan layanan bank dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Karena itu, koordinasi penyidik OJK dan jaksa penuntut umum menjadi bagian penting dalam memastikan perkara ditangani sesuai prosedur. Penyampaian berkas tahap I, penetapan P-21, serta rencana penyerahan tahap II menggambarkan tahapan formal sebelum perkara memasuki proses penuntutan di pengadilan.
Uraian penyidikan terhadap BPR DCN memuat sejumlah dugaan transaksi dan pencatatan yang kini menjadi bagian dari perkara pada tahap penuntutan. Seluruh uraian tersebut merupakan dugaan yang harus diuji dalam proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan. Penjelasan mengenai pola transaksi penting untuk memahami ruang lingkup perkara, tanpa mengesampingkan hak para pihak untuk memberikan tanggapan dan pembelaan.
Salah satu dugaan menyangkut penarikan dana kas bon selama Januari 2020 hingga Juni 2024 yang disebut tidak dicatat dalam pembukuan BPR. Dari rangkaian penarikan tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang menurut hasil penyidikan belum dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik juga menduga persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR diambil pada Februari 2024. Nilai barang yang dipersoalkan diperkirakan sekitar Rp600 juta, sementara pengambilannya disebut tidak dibukukan. Rincian mengenai alur dana maupun keberadaan barang tersebut selanjutnya menjadi materi yang perlu dibuktikan di persidangan.
Temuan lain berkaitan dengan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur. Fasilitas tersebut disebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp15,6 miliar dan berlangsung pada Juli 2020 hingga Juni 2024. Berdasarkan dugaan penyidikan, kredit-kredit itu diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dananya tidak digunakan oleh debitur yang tercantum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara perlu menilai dokumen pengajuan, persetujuan, pencairan, serta keterangan para debitur untuk memastikan bagaimana setiap fasilitas kredit diproses dan siapa yang menerima manfaatnya.
Secara khusus, terhadap APW, penyidik menduga penghimpunan dana dari 37 deposan tidak dicatat dalam pembukuan. Dana tersebut dihimpun melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022. Dugaan ini mencakup pertanyaan mengenai penerbitan bilyet, pencatatan kewajiban kepada deposan, dan penanganan dana yang dihimpun. Nilai, periode, serta jumlah transaksi yang disebutkan merupakan uraian dugaan dalam perkara; pembuktian dan penetapan tanggung jawab tetap berada pada kewenangan pengadilan.
Dalam perkara dugaan pelanggaran di BPR DCN yang kini memasuki tahap penuntutan, kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang itu telah mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara, sementara pembuktian atas dugaan tindak pidana akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sangkaan terhadap kedua tersangka juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rujukan pada ketentuan dalam KUHP tersebut disertakan bersama pasal-pasal dalam Undang-Undang Perbankan sebagai dasar pemrosesan perkara. Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Besaran pidana yang akhirnya dijatuhkan, apabila para tersangka dinyatakan bersalah, merupakan kewenangan pengadilan dan ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Dengan demikian, ancaman maksimal tersebut tidak berarti putusan telah ditetapkan sebelum pemeriksaan perkara selesai.
Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Dugaan Investasi Bermasalah MCI Tuban Masuk Penyelidikan, Y Disebut Belum Memenuhi Panggilan | Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot





