Jakarta | Yanto Hongkirowang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho, mengaku pernah diminta oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Pengakuan tersebut disampaikan Ferry ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menempatkan Febrie sebagai terdakwa.
Kesaksian itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 November 2026, sesuai keterangan dalam sumber. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ferry menjelaskan bahwa dirinya menjadi perantara untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada Tan Kian. Pokok kesaksian yang menjadi perhatian persidangan adalah dugaan adanya permintaan dana dalam jumlah besar serta peran Ferry dalam menyampaikannya.
Kesaksian seorang saksi merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan di persidangan. Keterangan Ferry perlu dipahami sebagai apa yang ia sampaikan di bawah pemeriksaan, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Majelis hakim akan menilai keterangan tersebut bersama bukti dan penjelasan lain yang diajukan dalam perkara, termasuk jawaban dari terdakwa serta pihak-pihak terkait.
Perkara yang disidangkan mencakup dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, kesaksian mengenai permintaan Rp50 miliar kepada Tan Kian menjadi salah satu bagian yang dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa menurut versi saksi. Namun, hubungan permintaan dana yang disebut Ferry dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tetap harus diuji melalui proses pembuktian. Penilaian akhir berada pada majelis hakim setelah seluruh keterangan dan bukti diperiksa.
Dengan menyebut nama Febrie Adriansyah dan Tan Kian, keterangan Ferry membawa perhatian pada dugaan komunikasi yang disebut terjadi di para pihak. Informasi yang tersedia dalam persidangan tersebut berfokus pada pengakuan saksi bahwa ia diminta menyampaikan permintaan uang. Rincian lebih lanjut mengenai waktu, cara penyampaian, maupun tanggapan penerima tidak dapat disimpulkan hanya dari pokok keterangan ini. Perkembangan pemeriksaan berikutnya akan menentukan bagaimana kesaksian itu ditempatkan dalam keseluruhan perkara.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ferry Boboho menguraikan bahwa pertemuannya dengan Tan Kian berawal dari sebuah kontak yang diterimanya. Ferry mengatakan dirinya dihubungi untuk menemui Tan Kian. Keterangan tersebut menjadi latar awal pertemuan yang kemudian dibicarakan dalam sidang, sebelum Ferry menyampaikan hal-hal yang menurutnya diminta Tan Kian.
Menurut Ferry, dalam pertemuan itu Tan Kian meminta bantuannya untuk mengetahui perkembangan perkara Jiwasraya. Permintaan tersebut, sebagaimana disampaikan Ferry dalam kesaksian, berkaitan dengan informasi mengenai perkembangan perkara. Ferry juga menyebut Tan Kian meminta bantuan terkait perkara tersebut. Dengan demikian, inti keterangan Ferry mengenai pertemuan itu mencakup permintaan untuk mengetahui perkembangan perkara Jiwasraya serta permintaan bantuan yang masih berhubungan dengan perkara yang sama.
Rangkaian keterangan itu perlu dibaca sebagai uraian Ferry tentang apa yang terjadi dalam pertemuannya dengan Tan Kian. Ferry menjelaskan bahwa ia dihubungi untuk bertemu, kemudian Tan Kian menyampaikan permintaan bantuan terkait perkara Jiwasraya. Keterangan tersebut menggambarkan awal hubungan pertemuan dalam konteks perkara, tanpa dengan sendirinya menjelaskan rincian lain di luar yang disampaikan Ferry di persidangan. Informasi yang dapat ditarik dari bagian kesaksian ini terbatas pada adanya kontak untuk bertemu dan adanya permintaan mengenai perkembangan serta bantuan terkait perkara tersebut.
Dalam menyampaikan kesaksian, Ferry menempatkan permintaan itu sebagai pokok pembicaraan yang ia alami bersama Tan Kian. Uraiannya memberi konteks mengenai bagaimana pertemuan dimulai dan apa yang diminta dalam kaitannya dengan perkara Jiwasraya. Karena bagian ini bersumber dari keterangan Ferry, penyampaiannya merefleksikan kesaksian tersebut, bukan tambahan penjelasan mengenai alasan di balik permintaan ataupun isi pembicaraan lain. Fokus kesaksian pada bagian ini tetap pada permintaan untuk mengetahui perkembangan perkara dan memperoleh bantuan terkait perkara Jiwasraya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ferry Boboho menguraikan langkah yang ia tempuh setelah bertemu Tan Kian. Ferry mengatakan bahwa ia kemudian menemui Febrie Adriansyah dan menyampaikan percakapannya dengan Tan Kian. Menurut Ferry, ia memberi tahu Febrie bahwa Tan Kian meminta bantuan berkaitan dengan perkara Jiwasraya. Keterangan tersebut disampaikan Ferry sebagai bagian dari penjelasannya mengenai komunikasi yang terjadi setelah pertemuan itu, bukan sebagai penetapan mengenai benar atau tidaknya permintaan tersebut. Uraian mengenai pertemuan dan penyampaian informasi itu berasal dari kesaksian Ferry yang didengar dalam proses persidangan.
Ferry juga menyatakan bahwa Febrie merespons dengan menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Menurut pengakuan Ferry di hadapan majelis hakim, Febrie meminta dirinya menyampaikan hal itu kepada Tan Kian. Dengan demikian, dalam versi Ferry, pesan yang dibawa setelah pertemuan dengan Febrie berkaitan dengan kemungkinan status hukum Tan Kian dan permintaan agar informasi tersebut diteruskan. Keterangan ini menggambarkan apa yang diklaim Ferry ia dengar dan lakukan; isi percakapan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keputusan resmi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Rangkaian tersebut menjadi salah satu bagian kesaksian Ferry mengenai hubungan komunikasinya dengan Tan Kian dan Febrie Adriansyah. Dalam menilai keterangan itu, penting membedakan pernyataan saksi dari fakta hukum yang telah dipastikan melalui putusan. Ferry menyampaikan bahwa ia meneruskan kabar tentang potensi penetapan tersangka atas permintaan Febrie, tetapi hal tersebut tetap merupakan kesaksian yang harus diuji bersama alat bukti dan keterangan lain di persidangan. Sampai proses hukum menghasilkan penilaian atau putusan yang relevan, uraian tentang permintaan bantuan, tanggapan Febrie, dan pesan yang diteruskan kepada Tan Kian sebaiknya dipahami sebagai pengakuan Ferry, bukan sebagai kesimpulan pengadilan mengenai peristiwa maupun status hukum para pihak.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ferry Boboho menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 miliar yang dikaitkan dengan Tan Kian dan statusnya dalam perkara korupsi Jiwasraya. Nilai tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan Ferry ketika menjawab pertanyaan jaksa. Uraian itu menempatkan nominal yang disebutkan serta pembicaraan mengenai kemungkinan Tan Kian menjadi tersangka sebagai hal yang berkaitan dalam kesaksian tersebut.
Ferry menjelaskan bahwa dirinya menerima pernyataan dari Pak Febrie mengenai status Tan Kian. Saat menjawab pertanyaan jaksa, Ferry menyampaikan, “Waktu itu Pak Febrie bilang, 'Wah itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja' gitu aja,”. Kutipan tersebut menunjukkan isi perkataan yang, menurut kesaksian Ferry, disampaikan kepadanya. Keterangan itu merujuk pada kemungkinan Tan Kian menjadi tersangka, sekaligus pada permintaan yang disebut bernilai Rp50 miliar.
Dalam konteks sidang, informasi mengenai Rp50 miliar disampaikan sebagai bagian dari kesaksian Ferry, bukan sebagai kesimpulan mengenai perkara. Hubungan nominal tersebut dan status Tan Kian dijelaskan melalui keterangan yang ia berikan di hadapan jaksa. Karena itu, penyebutan uang dan status tersangka perlu dipahami sesuai konteks pernyataan Ferry di persidangan: ia menceritakan apa yang dikatakan Pak Febrie dan menyebut adanya permintaan dengan nilai tersebut.
Kesaksian ini mengangkat dua unsur yang saling berdekatan dalam uraian Ferry, yakni nominal Rp50 miliar dan pembicaraan tentang kemungkinan Tan Kian menjadi tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. Namun, keterangan yang tersedia di bagian ini hanya memuat pernyataan Ferry sebagaimana dikutip saat menjawab pertanyaan jaksa. Tidak ada tambahan mengenai tanggapan pihak lain, perkembangan perkara, atau penetapan hukum yang dapat disimpulkan dari kutipan tersebut. Dengan demikian, pokok keterangannya tetap terbatas pada apa yang disebut Ferry dalam sidang.
26 kunjungan