KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Empat tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan lanjutan terhadap para tersangka, dengan layanan rehabilitasi disiapkan untuk membantu proses pemulihan sekaligus memastikan mereka memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat tersangka terdiri atas tiga anggota legislatif aktif dari daerah berbeda dan seorang pengusaha asal Banyuwangi. Mereka masing-masing berinisial ADR, anggota DPRD Banyuwangi; ARR, anggota DPRD Situbondo; UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; serta N, pengusaha asal Banyuwangi. Identitas para tersangka disampaikan berdasarkan inisial dan posisi yang tercantum dalam sumber pemberitaan.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima empat orang untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di lingkungan BNNK Banyuwangi. “Saya menerima pelimpahan empat orang. Mereka sudah berada di kantor BNNK sejak tadi malam,” ujar Rachmat.
Keempat tersangka tiba di kantor BNNK Banyuwangi pada Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangan itu menandai dimulainya proses penanganan rehabilitasi oleh lembaga terkait. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani tahapan asesmen dan pendampingan sesuai prosedur rehabilitasi rawat jalan yang diterapkan BNNK Banyuwangi.
Pelimpahan kepada BNNK dilakukan setelah perkara tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam proses rehabilitasi, kondisi setiap tersangka akan menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk layanan dan pemantauan. Dengan demikian, pelaksanaan rehabilitasi diharapkan berlangsung terarah, terukur, dan tetap berada dalam pengawasan lembaga berwenang.
Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya. Tindakan tersebut menjadi awal terungkapnya kasus narkotika yang kemudian berlanjut pada proses penanganan terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam operasi itu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total delapan orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika di kamar hotel. Informasi mengenai pengamanan itu menjadi bagian dari rangkaian perkara sebelum empat tersangka narkotika dilimpahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Banyuwangi. Namun, uraian mengenai penggerebekan ini tidak mengubah atau menetapkan peran masing-masing dari delapan orang yang diamankan.
Selain mengamankan orang-orang yang berada di lokasi, jajaran Polrestabes Surabaya juga menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa pil ekstasi dan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Temuan itu dicatat sebagai bagian dari hasil operasi di kamar hotel dan menjadi dasar informasi dalam perkembangan perkara yang ditangani.
Penggerebekan di hotel tersebut memperlihatkan bagaimana perkara ini pertama kali diketahui oleh aparat. Meski demikian, informasi yang tersedia hanya menyebut adanya dugaan konsumsi narkotika oleh delapan orang serta penemuan pil ekstasi dan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam uraian ini mengenai kepemilikan, distribusi, maupun peran hukum setiap orang yang diamankan. Karena itu, penjelasan mengenai awal perkara dibatasi pada kronologi penggerebekan, jumlah orang yang diamankan, serta jenis barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Perkara empat tersangka narkotika tersebut kemudian diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ). Mekanisme ini ditempuh sebagai bagian dari penanganan perkara yang mempertimbangkan hasil pemeriksaan, kondisi para tersangka, serta kemungkinan penyelesaian melalui pemulihan, khususnya bagi pihak yang memenuhi persyaratan untuk menjalani rehabilitasi. Proses tersebut tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan penilaian dari lembaga yang berwenang.
Sebagai bagian dari tahapan restorative justice, Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Asesmen itu diperlukan untuk mengetahui kondisi para tersangka serta menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Pelaksanaan asesmen dilakukan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Surabaya, sebelum perkara dan penanganan selanjutnya dikoordinasikan dengan BNNK Banyuwangi.
Setelah proses asesmen selesai, penanganan terhadap empat tersangka tersebut dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi. Pelimpahan itu menjadi dasar bagi lembaga terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi asesmen sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil asesmen, BNNK Banyuwangi menerima pelimpahan tersebut untuk pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan bagi keempat tersangka.
Rachmat menjelaskan bahwa empat orang tersebut mendapat limpahan rehabilitasi jalan. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan mereka dilanjutkan melalui layanan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi, bukan dengan mengabaikan proses hukum yang telah berjalan. Melalui skema ini, para tersangka tetap mengikuti tahapan penanganan yang ditetapkan, sementara aspek pemulihan menjadi bagian penting dari tindak lanjut perkara. Pelaksanaan rehabilitasi selanjutnya dilakukan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang ditetapkan oleh BNNK Banyuwangi.
Rehabilitasi rawat jalan yang akan dijalani empat tersangka narkotika di Banyuwangi tetap mencakup rangkaian treatment medis dan psikososial. Status rawat jalan tidak berarti proses pemulihan dilakukan tanpa pengawasan atau kewajiban tertentu. Para tersangka harus mengikuti jadwal layanan yang telah ditetapkan oleh tim rehabilitasi, menjalani pemeriksaan kesehatan, serta mengikuti pendampingan yang diperlukan sesuai hasil asesmen masing-masing.
Dalam skema ini, layanan medis dapat mencakup pemantauan kondisi fisik, evaluasi perkembangan, dan penanganan kebutuhan terkait penggunaan narkotika. Sementara itu, treatment psikososial diarahkan untuk membantu para tersangka memahami faktor yang mendorong penggunaan zat, membangun kemampuan mengendalikan diri, serta mempersiapkan dukungan sosial selama proses pemulihan. Bentuk dan intensitas layanan akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap peserta.
Berbeda dengan rehabilitasi rawat inap, para tersangka tidak harus tinggal di fasilitas rehabilitasi sepanjang waktu. Mereka diperbolehkan pulang ke rumah setelah menyelesaikan layanan pada jadwal yang ditentukan. Namun, mereka tetap wajib hadir kembali sesuai agenda, mematuhi arahan tenaga medis dan petugas rehabilitasi, serta menjalani seluruh tahapan yang dipersyaratkan. Ketidakhadiran atau ketidakpatuhan dapat memengaruhi pelaksanaan program pemulihan.
BNNK Banyuwangi belum dapat memastikan berapa lama proses pemulihan akan berlangsung. Durasi rehabilitasi sangat bergantung pada hasil pemeriksaan, kondisi tiap tersangka, respons terhadap treatment, dan rekomendasi tim yang menangani mereka. Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat, masih perlu mempelajari berkas pelimpahan dan berkoordinasi dengan tim medis serta tim rehabilitasi, termasuk ketua tim rehabilitasi. “Kami belum bisa menjawab berapa lama proses rehabilitasinya karena berkas pelimpahan belum kami pelajari dan masih harus melakukan koordinasi,” kata Rachmat.






