JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta mulai masuk dalam perhatian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. DPRD DKI Jakarta meminta agar Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) direvisi, salah satunya untuk menyesuaikan jumlah anggota dewan dengan perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan representasi politik di wilayah tersebut.
Dalam usulan yang disampaikan, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang saat ini sebanyak 106 kursi dinilai perlu ditambah secara signifikan. Opsi yang mengemuka berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Besaran tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan belum ditetapkan sebagai keputusan final, karena memerlukan kajian dari sisi hukum, kependudukan, tata kelola pemerintahan, serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baleg DPR RI akan mendalami usulan tersebut dalam rangkaian pembahasan lebih lanjut. Revisi UU DKJ menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai kelembagaan dan perwakilan politik di Jakarta. Pembahasan juga perlu mempertimbangkan hubungan jumlah penduduk, luas wilayah, beban pelayanan publik, serta efektivitas kerja lembaga legislatif daerah.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pada Minggu (4/10/2026) bahwa Baleg tetap memberikan kesempatan bagi usulan tersebut untuk dibahas dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk UU DKJ. Pernyataan itu menegaskan bahwa permintaan penambahan kursi DPRD DKI Jakarta belum ditutup, meskipun setiap perubahan harus melalui tahapan pembahasan resmi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, wacana peningkatan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta masih berada pada tahap pengkajian. Baleg bersama pihak terkait akan menilai dasar kebutuhan dan konsekuensi dari perubahan tersebut sebelum menentukan apakah usulan penambahan kursi dapat dimasukkan ke dalam revisi UU DKJ. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berangkat dari persoalan perbandingan jumlah wakil rakyat dan penduduk yang harus mereka representasikan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menyebut saat ini DPRD DKI memiliki 106 kursi. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan populasi Jakarta yang telah mencapai sekitar 11 juta jiwa.
Dengan komposisi tersebut, satu anggota DPRD secara rata-rata mewakili sekitar 100.000 warga. Rasio itu dianggap perlu dikaji ulang agar kapasitas lembaga legislatif dalam menyerap aspirasi, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, serta membahas kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif. DPRD tidak hanya berhadapan dengan persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga beragam kebutuhan masyarakat di bidang transportasi, perumahan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan pelayanan publik.
Dalam usulan yang tengah didalami, rasio representasi diarahkan menjadi satu anggota DPRD untuk sekitar 50.000 hingga 60.000 warga. Penyesuaian tersebut akan meningkatkan jumlah kursi secara signifikan. Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan anggota DPRD DKI dapat berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Angka itu masih berupa usulan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kajian mengenai dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beban kerja DPRD DKI juga dinilai lebih berat karena Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten atau kota. Di banyak daerah lain, sebagian fungsi representasi dan pengawasan dapat dijalankan oleh DPRD kabupaten atau kota. Sementara itu, di Jakarta, persoalan dari wilayah administrasi harus ditangani dalam satu lembaga di tingkat provinsi. Kondisi tersebut membuat cakupan kerja setiap anggota menjadi lebih luas dan kompleks. Penambahan kursi karena itu dipandang sebagai salah satu opsi untuk memperkuat keterwakilan warga sekaligus membagi beban kerja secara lebih proporsional.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220 belum dapat langsung diputuskan. Menurut dia, gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, kependudukan, tata kelola pemerintahan, serta kebutuhan representasi masyarakat. Baleg tidak ingin menetapkan perubahan komposisi anggota legislatif hanya berdasarkan satu pertimbangan, tanpa dukungan data dan analisis yang memadai.
Untuk memperkaya pembahasan, Baleg berencana mengundang sejumlah ahli dari berbagai bidang. Selain itu, lembaga tersebut akan meminta DPRD Jakarta menyiapkan kajian lanjutan mengenai kondisi keterwakilan warga dan dampaknya terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan. Masukan dari akademisi, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat juga dapat menjadi bahan penting dalam menilai kebutuhan perubahan jumlah kursi.
Martin menjelaskan bahwa kajian itu akan membandingkan berbagai skema yang mungkin diterapkan untuk memperbaiki representasi warga Jakarta. Penambahan kursi dapat menjadi salah satu opsi, tetapi bukan satu-satunya jalan keluar. Baleg perlu melihat apakah persoalan keterwakilan juga dapat diatasi melalui penyesuaian daerah pemilihan, penguatan mekanisme penyerapan aspirasi, atau perbaikan hubungan kerja anggota DPRD dan konstituennya.
Kebutuhan kajian tersebut berkaitan dengan kondisi saat ini, ketika satu anggota DPRD Jakarta diperkirakan merepresentasikan sekitar 100.000 warga. Jumlah warga yang harus dilayani dalam satu wilayah representasi berpotensi menimbulkan sumbatan terhadap aspirasi masyarakat. Tidak semua keluhan dan kebutuhan publik dapat diserap, dibahas, serta ditindaklanjuti secara optimal apabila kapasitas representasi tidak sebanding dengan jumlah penduduk.
Meski demikian, Martin menegaskan bahwa Baleg belum menetapkan penambahan kursi sebagai solusi final. Setiap keputusan masih menunggu hasil kajian, pendalaman bersama ahli, dan pembahasan dengan DPRD Jakarta. Dengan proses tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat keterwakilan warga tanpa mengabaikan efisiensi kelembagaan, dasar hukum, serta kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD DKI Jakarta berencana menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mendalami berbagai opsi penyelesaian atas persoalan keterwakilan masyarakat di Ibu Kota. Pembahasan tidak hanya akan berfokus pada angka kursi, tetapi juga pada dasar hukum, kebutuhan representasi, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Anggota Baleg DPR RI, Martin, menyampaikan bahwa jadwal pertemuan masih akan disusun oleh pihak-pihak terkait. Penyusunan agenda itu akan dikaitkan dengan proses penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Dengan demikian, pembahasan mengenai revisi regulasi yang mengatur Jakarta dapat ditempatkan dalam kerangka legislasi nasional dan dibahas bersama usulan perubahan undang-undang lainnya.
Pertemuan Baleg dan DPRD DKI juga dinilai penting untuk menyamakan pandangan mengenai kebutuhan perubahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Masukan dari pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu diperlukan agar rancangan perubahan memiliki landasan yang kuat, sekaligus mampu menjawab dinamika jumlah penduduk serta perkembangan politik dan administratif Jakarta.
Rencana tersebut berawal dari rapat dengar pendapat umum Baleg bersama DPRD DKI Jakarta pada Jumat (2/10/2026). Dalam forum itu, DPRD Jakarta meminta agar revisi UU DKJ dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menyatakan revisi diperlukan untuk mengharmoniskan UU DKJ dengan UU Pemilu. Harmonisasi tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu, sekaligus mencegah munculnya konsekuensi langsung terhadap desain pemilu. Ia juga menilai ketentuan mengenai jumlah kursi DPRD DKI dalam UU DKJ belum mempertimbangkan prinsip representasi berdasarkan jumlah penduduk Jakarta.







