Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Penggerebekan di Surabaya

Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Penggerebekan di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tiga anggota Fraksi Partai Gerindra dari tiga daerah di Jawa Timur menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah terjaring penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang. Mereka dilimpahkan untuk mengikuti proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.

Selain tiga legislator tersebut, seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial juga ikut dilimpahkan bersama mereka. Dengan demikian, terdapat empat orang yang menjalani penanganan lanjutan melalui mekanisme rehabilitasi rawat jalan. Penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan hasil asesmen terhadap masing-masing orang yang terjaring dalam perkara itu.

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan empat orang tersebut dari kepolisian. Mereka diterima pada Rabu malam, 30 September, sekitar pukul 20.00 WIB. Rachmat menjelaskan, proses rehabilitasi ditetapkan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu.

Asesmen terhadap keempat orang itu dilaksanakan di BNN Kota Surabaya. Tim asesmen terpadu kemudian melakukan penilaian sesuai prosedur untuk menentukan bentuk penanganan yang diperlukan. Berdasarkan hasil proses tersebut, mereka diarahkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Penanganan rehabilitasi merupakan bagian dari proses hukum dan medis, sehingga pelaksanaannya tetap dilakukan berdasarkan hasil asesmen serta ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai seorang pecandu narkoba. Orang yang dimaksud disebut berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Informasi masyarakat itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi kamar hotel di kawasan Ketintang. Di lokasi, polisi menemukan delapan orang yang sedang menggunakan narkoba. Mereka terdiri atas ARR, ADR, UAM, dan N, serta empat orang lain yang masing-masing berinisial F, K, RO, dan R. Seluruh orang yang berada di dalam kamar itu kemudian diamankan oleh petugas.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa para pelaku diamankan ketika sedang dalam kondisi menggunakan narkoba. Keterangan tersebut menjelaskan situasi saat polisi melakukan penindakan di kamar hotel itu. Polisi juga menyatakan bahwa seluruh orang di dalam kamar tersebut berpakaian lengkap dan tidak melakukan aktivitas menyimpang lainnya ketika penggerebekan berlangsung. Selain itu, polisi menyebut seluruh orang yang diamankan telah berstatus menikah. Dengan demikian, penindakan berawal dari laporan mengenai dugaan pesta narkoba, lalu dilanjutkan dengan kedatangan petugas ke lokasi dan pengamanan terhadap delapan orang yang ditemukan sedang menggunakan narkoba.

Dalam penggerebekan di Surabaya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, serta alat hisap yang ditemukan di lokasi. Petugas juga mengamankan sebuah korek dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Seluruh barang tersebut kemudian dicatat dan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu dan pil ekstasi itu dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Identitas tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat. C telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul barang terlarang yang ditemukan dalam perkara ini.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, satu orang lainnya terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu sekaligus ekstasi. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan asesmen terhadap kondisi dan tingkat keterlibatan masing-masing orang sebelum menentukan langkah penanganan.

Meski demikian, kedelapan orang tersebut tidak ditahan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice, dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Mekanisme ini diterapkan dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan, rekomendasi asesmen, serta ketentuan hukum yang berlaku bagi pengguna narkotika.

Hadi menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur. Pernyataan tersebut mencakup proses pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap para pihak, pelaksanaan tes urine, hingga keputusan untuk menempuh rehabilitasi. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada hasil tes, tetapi juga pada keseluruhan fakta dan ketentuan yang menjadi dasar perkara.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan bahwa partai akan mengambil tindakan tegas apabila tiga kader yang terseret dalam penggerebekan di Surabaya tersebut terbukti bersalah berdasarkan proses hukum. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Gerindra menempatkan hasil penanganan aparat penegak hukum sebagai dasar utama dalam menentukan langkah organisasi, bukan semata-mata berdasarkan informasi awal yang beredar. Partai masih menunggu perkembangan pemeriksaan serta keterangan resmi dari kepolisian sebelum menetapkan sikap akhir terhadap ketiga kadernya.

Kharisma menyebutkan, sanksi organisasi dapat mencakup pemecatan apabila para kader terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jika masih menjabat sebagai anggota dewan, mereka juga berpotensi menghadapi pergantian antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kemungkinan sanksi tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan final, karena penerapannya akan bergantung pada pembuktian dan hasil proses hukum. Gerindra Jawa Timur terlebih dahulu akan mencermati fakta serta dasar hukum yang disampaikan oleh aparat berwenang.

Di sisi lain, partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap tiga kader tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Kharisma menegaskan bahwa Gerindra tidak ingin mendahului hasil investigasi kepolisian ataupun menyimpulkan kesalahan sebelum terdapat kepastian hukum. Sikap ini menjadi penanda bahwa respons internal partai berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap proses hukum. Dengan demikian, langkah berupa pemecatan maupun pergantian antarwaktu masih berada pada tahap kemungkinan dan baru akan dipertimbangkan setelah pengumuman resmi atau hasil investigasi aparat diterima oleh partai.