Keselamatan Jadi Dasar Pemerintah Mengatur Layanan Ojol dalam Revisi UU LLAJ

Keselamatan Jadi Dasar Pemerintah Mengatur Layanan Ojol dalam Revisi UU LLAJ

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memasukkan ojek online atau ojol sebagai bagian dari transportasi umum dalam rancangan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan layanan berbasis aplikasi dalam kerangka hukum transportasi nasional. Selama ini, ojol telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat sehari-hari, baik untuk mengangkut penumpang maupun mendukung kegiatan ekonomi melalui layanan pengiriman barang dan makanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan dalam ekosistem transportasi daring. Pertumbuhan layanan ojol telah melibatkan pengemudi, penumpang, penyedia platform, serta pengguna jalan lainnya. Karena itu, pengaturannya tidak hanya berkaitan dengan pengakuan terhadap keberadaan layanan tersebut, tetapi juga dengan upaya membangun standar perlindungan yang lebih jelas bagi seluruh pihak.

Menurut penjelasan tersebut, keselamatan menjadi dasar utama pemerintah dalam merumuskan pengaturan baru. Kehadiran aturan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai tanggung jawab, perlindungan, dan tata kelola layanan transportasi daring. Pengaturan juga penting agar perkembangan teknologi dan perubahan pola perjalanan masyarakat dapat berjalan seiring dengan kepentingan keselamatan publik.

Aan menekankan bahwa fenomena ojol sudah nyata terjadi di lapangan dan digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila realitas tersebut tidak diatur, negara atau pemerintah dinilai tidak hadir dalam memberikan perlindungan. Karena itu, rancangan perubahan undang-undang dipandang sebagai upaya untuk menghadirkan negara melalui regulasi yang mampu merespons kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan dalam penggunaan layanan transportasi daring.

Layanan ojek online (ojol) telah beroperasi secara masif di Indonesia sejak sekitar 2015. Kehadirannya mengubah pola mobilitas masyarakat karena sepeda motor berbasis aplikasi dapat menghubungkan penumpang dengan pengemudi secara cepat, praktis, dan relatif terjangkau. Pertumbuhan tersebut juga memperluas fungsi sepeda motor, dari sarana transportasi pribadi menjadi bagian dari layanan mobilitas publik. Namun, perkembangan yang berlangsung cepat menimbulkan kebutuhan untuk menghadirkan aturan yang memberikan kepastian sekaligus menjamin keselamatan pengguna.

Respons awal pemerintah diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini menjadi langkah penting karena untuk pertama kalinya pemerintah secara khusus memberikan kerangka pengaturan terhadap penggunaan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. Aturan tersebut hadir ketika layanan transportasi berbasis aplikasi telah digunakan secara luas, sementara ketentuan yang tersedia belum sepenuhnya mengikuti karakteristik operasional ojol.

Peraturan tersebut memuat sejumlah standar operasional yang berorientasi pada keselamatan. Pengemudi dan penumpang, lain, diwajibkan menggunakan helm sesuai standar serta jaket pelindung. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mengurangi risiko cedera dan membangun praktik berkendara yang lebih aman dalam setiap perjalanan. Selain perlengkapan keselamatan, regulasi juga menjadi rujukan bagi penyelenggara aplikasi dan pengemudi dalam menjalankan layanan kepada masyarakat secara lebih tertib.

Meski demikian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 belum menjadi landasan hukum yang sepenuhnya mengatur keseluruhan operasional angkutan sepeda motor berbasis aplikasi. Ruang pengaturannya terutama menitikberatkan pada aspek pelindungan keselamatan, sedangkan berbagai persoalan lain, seperti status layanan, hubungan para pihak, tarif, pengawasan, dan tanggung jawab penyelenggara, masih memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif. Karena itu, perkembangan ojol menjadi salah satu alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat dasar hukum melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keinginan pemerintah memperkuat dasar hukum pengangkutan berbasis sepeda motor tidak terlepas dari semakin luasnya penggunaan layanan tersebut dalam kehidupan masyarakat. Sepeda motor kini digunakan untuk mendukung kebutuhan mobilitas dan pelayanan berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online. Perkembangan itu menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan roda dua untuk kepentingan masyarakat telah menjadi realitas yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan transportasi. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan landasan hukum yang lebih kuat agar penyelenggaraan layanan dapat memiliki kepastian serta berada dalam kerangka pengaturan yang jelas.

Pertimbangan keselamatan menjadi salah satu dasar utama yang disampaikan Kementerian Perhubungan. Berdasarkan fakta yang menjadi perhatian pemerintah, kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai pengaturan layanan angkutan berbasis sepeda motor. Kementerian Perhubungan mengaitkan tingginya kontribusi kendaraan roda dua terhadap kejadian kecelakaan dengan kebutuhan untuk memastikan aspek keselamatan memperoleh tempat dalam kebijakan dan dasar hukum yang mengatur layanan tersebut.

Penguatan aturan juga dipandang perlu untuk menjawab kondisi penggunaan sepeda motor yang terus berlangsung di tengah masyarakat. Pemerintah berpandangan bahwa realitas tersebut tidak dapat dibiarkan tanpa pengaturan yang memadai, terutama ketika layanan berbasis sepeda motor telah digunakan untuk kepentingan masyarakat secara terbatas. Apabila penggunaan itu tidak diatur, akan tersisa kekosongan hukum yang dapat menyulitkan penataan layanan, termasuk dalam memberikan kepastian mengenai kedudukan dan penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diarahkan untuk menghadirkan dasar pengaturan yang mampu mengakui realitas penggunaan sepeda motor sekaligus menempatkan keselamatan sebagai pertimbangan penting.

Melalui draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diinisiasi DPR, pemerintah akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Pengaturan ini diperlukan karena layanan transportasi daring telah berkembang menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat, termasuk untuk perjalanan penumpang, pengiriman barang, dan distribusi makanan. Dengan kerangka hukum yang lebih terperinci, penyelenggaraan layanan diharapkan berlangsung secara tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.

Pemerintah menyatakan persetujuan terhadap usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A dalam draf revisi tersebut. Bab baru itu mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan tidak hanya diarahkan pada layanan antarpenumpang, tetapi juga berbagai kegiatan logistik yang dijalankan melalui aplikasi digital. Batasan operasional, tanggung jawab penyelenggara, dan standar pelayanan akan menjadi bagian penting dalam penerapannya.

Draf tersebut juga memuat rencana pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan berbasis platform digital. Keterlibatan ini dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas, sekaligus mendorong agar transformasi digital tidak hanya dinikmati oleh perusahaan berskala besar. Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa pelaku usaha mikro memperoleh akses, perlindungan, dan ketentuan kemitraan yang proporsional dalam ekosistem layanan tersebut.

Aspek lain yang turut dibahas meliputi hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, penetapan tarif, kuota layanan, serta kemungkinan pengaturan jenis transportasi lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital. Ketentuan mengenai tarif dan kuota diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pengguna, pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah daerah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah serta pandangan pemerintah mengenai rancangan tersebut kepada Komisi V DPR RI pada 30 September. Penyampaian itu menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan yang responsif terhadap perkembangan layanan transportasi digital.