Sumber: rmoljawatengah.id
Pembangunan megapolitan di Kota Semarang menyimpan pola sistematis. Pemerintah dan pemilik modal mengabaikan bahaya bencana geologis demi akumulasi modal dan penghilangan artefak hidup kota. Lalu ketika mayoritas warga pindah ke pinggiran kota, perlawanan lumpuh. Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengakui kawasan Gombel Lama memang termasuk wilayah dengan potensi tanah bergerak. Wilayah Gombel memang memiliki karakter litologi berupa tanah lempung atau clay yang tebal serta berada di zona struktur geologi aktif. Dalam dua peristiwa ini, Pemerintah Kota Semarang lebih banyak menjalankan fungsi sebagai fasilitator investasi dibanding fungsi perlindungan publik. Pemerintah Kota Semarang membiarkan pemusnahan unit administratif RT/RW setelah warga tersingkir. Di Gombel, pemerintah kota Semarang berlindung di balik Perda yang membenarkan pembangunan kawasan komersial di kawasan wisata. Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Pemkot Semarang Ir Ferry Kuntoaji menempatkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar persetujuan. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031, kawasan Gombel masuk sebagai Kawasan Pariwisata / Kawasan Peruntukan Pariwisata. Dampak akhir dari pola ini adalah kehancuran identitas sejarah kota. Ketika kampung klasik berganti menjadi pelataran parkir hotel atau mal megah, sejarah sosial kota ikut terhapus. Pemukiman mereka diklaim masuk area proyek Hotel Gumaya Palace (kini Gumaya Tower Hotel) milik pengusaha Hendra Soegiarto (PT Gumaya Graha Mulia). Pengembang mengaku sudah mengantongi sertifikat tanah lewat transaksi jual beli dengan ahli waris Tasripin. Warga yang mendiami lahan turun-temurun menolak pergi. Mereka merasa tak pernah bertransaksi. Saat dikerjakan, proyek tersebut merusak pemukiman dan mengancam hak atas tanah warga di luar obyek sengketa. Warga bersama LBH Semarang dan mahasiswa menduduki lokasi proyek. Mereka menggelar salat Jumat di tanah sengketa dan menyegel gerbang proyek. Penyebab aksi massa karena dinding rumah warga retak akibat pemancangan paku bumi dan akses jalan ditutup. Subagyo, berorasi menuntut penghentian proyek. Perlawanan warga berhenti karena manajemen mendatangi warga secara door-to-door. Satu per satu warga menyerah karena tekanan lingkungan proyek dan tergiur ganti rugi. Stamina warga untuk berkonflik habis. Hotel bintang lima ini kemudian memperluas area parkir. Rumah-rumah warga yang bertahan dan tersisa akhirnya habis. Karena penduduk habis, pemerintah daerah menghapus unit RT dan RW di Jayenggaten. Nama Kampung Jayenggaten resmi lenyap dari peta administratif Kelurahan Kembangsari. Pola ini sepertinya akan diulangi di sisi selatan Semarang. Proyek ini berdiri tepat di atas zona tanah bergerak. Pakar Geologi Universitas Diponegoro Dr. Dian Agus Widiarso, ST, M pernah menggelar riset kondisi geologi daerah Gombel. Ia menemukan bahwa struktur geologi aktif di Gombel mirip dengan kondisi tanah gerak di Jangli Semarang. Struktur itu terdiri dari Formasi Halang dan Formasi Rambatan. Formasi Halang berupa batuan pasir, sementara di bawahnya terdapat Formasi Rambatan yang didominasi batuan lempung. Pergerakan struktur ini berjalan lambat namun kronis," katanya. Jejak patahan sesar aktif terlihat dari retaknya Jalan Gombel Lama dan amblesnya 40 rumah di Gombel Indah dan belasan rumah di gang Gumpilsari. Kalau kita jalan di Jalan Gombel Lama itu ada satu kelurusan jalan, meskipun sudah dibeton dan dicor setebal itu, lama-lama seperti patah, ada perbedaan ketinggian," kata Agus, Kamis, 12 Februari 2026 lalu. Agus juga mengaku tidak pernah menerima konsultasi resmi dari pengembang atau developer. Saya enggak tahu karena enggak pernah konsultasi juga dengan kami. Selain litologinya clay atau lempung, juga merupakan zona struktur geologi yang aktif. Faktanya tiap tahun ada pergerakan di daerah situ," kata Agus. Ditambahkan bahwa tanah lempung memiliki sifat mampu menyerap air, namun sulit melepaskan air. Kondisi itu, membuat tanah mudah jenuh dan kehilangan daya ikat antarbutir ketika terus-menerus terkena air. Lempung itu punya porositas, bisa menyerap air, tapi tidak punya impermeabilitas yang baik, sulit melepaskan air. Pemkot Semarang juga tak pernah berkonsultasi sebelum memutuskan memberikan izin penyiapan lahan. Pengembang dari PT Pakuwon Tbk hingga saat ini juga belum memberikan penjelasan tentang hal ini. Dalam perspektif sosiolog David Harvey menyebut bahwa jika pembangunan perkotaan diprioritaskan hanya untuk akumulasi modal, ia akan menjadi destruktif seperti sel kanker. Kasus Jayenggaten dan Gombel menunjukkan pola serupa. Pemikir sosiologi-politik David Harvey menyebutnya sebagai accumulation by dispossession (akumulasi melalui pampasan). Modal tidak hanya memproduksi ruang baru, tetapi juga merampas ruang hidup warga. Geografi perkotaan diciptakan kembali bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, melainkan untuk melayani akumulasi modal yang haus akan ruang baru," tulis David Harvey. Sementara itu sosiolog Saskia Sassen menyebut pengusiran modern bekerja secara sistematis lewat instrumen teknis dan ekonomi. Pengusiran di era modern tidak selalu berbentuk tentara yang mengangkut barang warga ke atas truk, melainkan kombinasi dari instrumen hukum, tekanan ekonomi, dan kerusakan lingkungan yang memaksa orang pergi secara bertahap," tulis Saskia Sassen. Perspektif Sassen menyebut bahwa korporasi menciptakan ketidakpastian keamanan kemudian juga memanfaatkan ketidakpastian status tanah warga, menggunakan dampak fisik proyek untuk menekan psikologis warga, serta memecah konsolidasi warga lewat ganti rugi individual. Dalam kasus kampung Jayenggaten, pemerintah memilih investasi. Dalam Perda tersebut yang sesungguhnya adalah Perubahan atas Perda No. Kawasan ini diatur secara spesifik dalam penataan pola ruang daerah. Meskipun secara kasat mata tak ada obyek wisata utama, namun karena Pemkot Semarang tetap menggunakan Perda tersebut . Kampung-kampung kuno di Semarang bukan sekadar pemukiman padat, melainkan artefak sejarah dan pusat kebudayaan warga. Semarang perlahan kehilangan memori kolektifnya, berganti menjadi ruang komersial yang asing bagi warganya sendiri.
Hilangnya kampung-kampung asli dan klasik kota Semarang memiliki pola yang sama. Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi. Pada Februari 2005, sekitar 50 kepala keluarga (KK) terancam digusur.
Keterangan yang tercatat menyebut Tapi yang jelas dari kami sudah menyampaikan peta-peta potensi gerakan tanah dan struktur geologi," kata Agus. Kalau terus-menerus kena air, dia mengembang, jenuh, lalu menjadi seperti bubur dan mudah bergerak," kata Agus. Apalagi jika secara sengaja mengabaikan dampak jangka panjang pada ekosistem dan komunitas lokal," kata Harvey.
Data lain dalam laporan menunjukkan Tasripin adalah orang kaya, seorang tuan tanah era kolonial. Konflik memuncak pada Jumat, 24 Juni 2005. Pada Agustus 2005, warga menggugat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel ke PTUN Semarang. Hotel Gumaya kemudian beroperasi pada awal 2008. PT Pakuwon Jati Tbk berencana membangun mal dan empat tower apartemen dengan tinggi 40–50 meter di Gombel Lama.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Diawali masuknya investasi, diikuti rusaknya infrastruktur kemudian penghapusan secara administratif lembaga bawah RT dan RW. Masuknya investasi berpotensi merampas ruang hidup warga secara perlahan. Peta administratif berganti dan nama kampung kuno lenyap. Di kawasan Jalan Gajah Mada, pernah berdiri Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Semarang Tengah. Ini adalah sebuah kampung kuno, setara dengan Sekayu, Gendingan dan banyak lagi.
Sumber informasi: rmoljawatengah.id









