KKP Hentikan Layanan Operasional KM Maulana 23 Usai Dugaan Kekerasan terhadap ABK

KKP Hentikan Layanan Operasional KM Maulana 23 Usai Dugaan Kekerasan terhadap ABK

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah muncul dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (ABK) yang beredar melalui media sosial. Langkah tersebut diambil sebagai respons awal untuk memastikan informasi yang berkembang dapat ditangani secara serius, sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penangguhan berlaku terhadap layanan operasional kapal sampai penanganan dugaan pelanggaran tersebut memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menangguhkan layanan, kapal KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kepulauan Aru. Pengamanan ini dilakukan untuk mendukung proses penanganan lanjutan bersama aparat penegak hukum. Lokasi tersebut menjadi bagian dari langkah koordinasi antarlembaga dalam mengumpulkan keterangan dan memastikan kondisi kapal serta pihak-pihak terkait dapat diperiksa secara tertib. Dugaan kekerasan terhadap ABK akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, sehingga setiap proses tetap mengedepankan ketentuan hukum serta perlindungan terhadap awak kapal.

Secara administratif, penangguhan tersebut berdampak langsung pada akses KM Maulana 23 terhadap layanan melalui aplikasi elektronik penangkapan ikan terukur atau e-PIT. Selama status penangguhan masih berlaku, kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem tersebut. Kondisi ini membuat kapal tidak dapat meneruskan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pembatasan akses e-PIT menjadi instrumen pengawasan administratif untuk memastikan kapal tidak kembali beroperasi sebelum proses penanganan dan evaluasi selesai.

KKP menempatkan dugaan kekerasan terhadap awak kapal sebagai persoalan yang perlu ditangani melalui koordinasi otoritas perikanan dan aparat penegak hukum. Penempatan kapal di PPI Dobo serta penghentian akses layanan digital memungkinkan pemeriksaan berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kepatuhan, dan akuntabilitas dalam kegiatan perikanan. Status operasional KM Maulana 23 selanjutnya bergantung pada perkembangan penanganan perkara dan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap awak kapal perikanan. Ia juga menolak setiap tindakan yang berpotensi melanggar hak awak kapal, karena mereka harus memperoleh perlindungan dan perlakuan yang layak selama menjalankan pekerjaannya. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di atas kapal KM Maulana 23.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan penyesalan sekaligus kecaman atas dugaan kekerasan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kementerian memandang serius informasi mengenai perlakuan terhadap awak kapal. Keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal perikanan ditegaskan sebagai perhatian utama dalam penyelenggaraan kegiatan perikanan.

Menurut Menteri Trenggono, perlindungan awak kapal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasional berlangsung dengan memperhatikan keselamatan dan hak setiap pekerja. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak boleh diabaikan. Setiap informasi yang diterima perlu ditelusuri agar keadaan yang sebenarnya dapat diketahui dan langkah yang tepat dapat diambil sesuai kewenangan.

Setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut, KKP melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kementerian dalam merespons laporan yang berkaitan dengan perlindungan awak kapal perikanan. KKP kemudian mengambil langkah sesuai kewenangannya, dengan tetap berlandaskan perhatian terhadap keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak awak kapal.

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober, Menteri Trenggono kembali menegaskan penolakan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen kementerian untuk menempatkan perlindungan awak kapal sebagai hal penting dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan di bidang kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menyampaikan hasil penelusuran awal terhadap KM Maulana 23. Berdasarkan data administrasi yang dihimpun, kapal tersebut memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT) dan tercatat mempunyai dokumen perizinan yang masih aktif. Informasi ini menjadi bagian dari pemeriksaan data kapal setelah muncul dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK), bukan merupakan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Dalam dokumen perizinannya, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Wilayah operasi yang tercantum berada di Zona 03, meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan WPPNRI 718. Pencatatan tersebut menunjukkan ruang lingkup wilayah penangkapan yang diperbolehkan berdasarkan dokumen perizinan kapal, sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap menjadi bagian yang ditelusuri oleh otoritas terkait.

KKP juga mencatat KM Maulana 23 memiliki pangkalan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Dari sisi kepemilikan, kapal tersebut terdaftar atas nama PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Perusahaan itu tercatat memiliki alokasi lima unit kapal perikanan. Data kepemilikan dan alokasi tersebut digunakan untuk melengkapi pemetaan administratif terhadap kapal dan badan usaha yang terkait.

Berdasarkan rekam pergerakan kapal, KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Dalam pemantauan berikutnya, kapal tercatat tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Catatan mengenai keberangkatan dan status VMS tersebut menjadi bahan penelusuran KKP untuk mencocokkan pergerakan kapal dengan kewajiban pelaporan serta ketentuan pengawasan. Data administrasi dan pergerakan ini disampaikan sebagai informasi faktual dalam proses pemeriksaan, tanpa menetapkan hubungan langsung dengan dugaan kekerasan terhadap ABK.

Penangguhan layanan operasional KM Maulana 23 merupakan langkah awal yang ditempuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai kewenangan administratifnya. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa tindakan administratif lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin, belum langsung ditetapkan. Keputusan tersebut baru akan diambil apabila penyidikan dan proses hukum menemukan bukti pelanggaran yang dapat menjadi dasar penerapan sanksi.

KKP juga merencanakan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Pemeriksaan itu ditujukan untuk mengevaluasi kepatuhan operasional perusahaan sekaligus memastikan penerapan perlindungan terhadap awak kapal. Audit diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan prosedur kerja, pengawasan di atas kapal, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Koordinasi tersebut mencakup proses penegakan hukum serta upaya memastikan perlindungan hak awak kapal. Seluruh langkah tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penetapan tanggung jawab dan sanksi menunggu hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan.

Perkara ini mencuat setelah video yang diduga merekam kekerasan terhadap seorang ABK beredar. Dalam rekaman tersebut, seorang laki-laki terlihat terduduk di dalam tong berisi air. Seorang pria lain kemudian diduga menyiksa ABK itu dengan menginjak dan menonjoknya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut pada Jumat, 2 Oktober, bahwa korban tidak hanya satu. Berdasarkan penelusuran garis waktu, polisi telah mengidentifikasi empat orang, termasuk salah satu korban yang bernama Ilham Shalahudin.