Jakarta | Persoalan mengenai video call Ruben Onsu dengan seorang pria yang beredar di media sosial kini memasuki proses hukum. Perkara tersebut tidak lagi hanya menjadi perbincangan publik, tetapi telah dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Ruben, yang juga disebut memiliki nama lengkap Ruben Samuel Onsu, tercatat mengajukan dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik. Materi laporan disebut berhubungan dengan beredarnya konten video call tersebut di ruang digital. Penyidik selanjutnya akan menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang berkaitan, serta aspek hukum dari penyebaran konten yang dipersoalkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan yang diajukan Ruben. Keterangan tersebut menegaskan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan masuk dalam mekanisme penanganan perkara. Namun, informasi mengenai substansi laporan, alat bukti, maupun identitas pihak yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Dalam tahap awal ini, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi yang diperlukan. Pemeriksaan dapat mencakup keterangan pelapor, saksi, serta penelusuran terhadap materi digital yang beredar. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan apakah unsur dugaan tindak pidana melalui media elektronik terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan.
Dengan demikian, keberadaan dua laporan polisi menunjukkan bahwa persoalan konten video call Ruben Onsu sedang diproses melalui jalur hukum. Status setiap pihak dalam perkara ini masih mengikuti hasil penanganan kepolisian. Tidak ada kesimpulan hukum mengenai kedudukan Ruben maupun pihak lain sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dan fakta-fakta perkara diperoleh secara menyeluruh.
Laporan pertama yang dibuat Ruben Onsu tercatat pada 11 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan pada akun Instagram yang dinilai memuat informasi tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Ruben menyatakan keberatan karena isi unggahan itu dianggap dapat menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai dirinya serta merugikan nama baiknya.
Berdasarkan keterangan Budi Hermanto, keberatan Ruben dalam laporan tersebut berfokus pada informasi yang disampaikan melalui unggahan Instagram, bukan semata-mata pada keberadaan konten di media sosial. Materi yang dipersoalkan dinilai tidak mencerminkan pernyataan sebenarnya, sehingga Ruben menilai terdapat dampak terhadap reputasi dan kehormatannya. Laporan itu kemudian dicatat dengan sangkaan Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP, sesuai keterangan sumber.
Pasal-pasal tersebut menjadi dasar penanganan laporan pertama oleh aparat. Namun, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini masih berstatus dalam penyelidikan. Artinya, proses yang berjalan masih berada pada tahap awal untuk mengumpulkan informasi, memeriksa materi unggahan, serta menilai unsur-unsur perkara berdasarkan laporan dan keterangan yang tersedia. Status tersebut juga menunjukkan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam perkara pertama. Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap konten yang dipersoalkan dan kaitannya dengan dugaan kerugian terhadap nama baik Ruben. Penjelasan mengenai status penyelidikan ini penting agar perkara tidak dipahami sebagai kasus yang telah memasuki tahap penuntutan atau telah menghasilkan kesimpulan hukum final. Dengan demikian, laporan pada 11 Oktober itu berangkat dari keberatan Ruben atas unggahan Instagram yang dianggap menyimpang dari pernyataan sebenarnya, sementara proses untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran masih berlangsung sesuai prosedur penyelidikan.
Laporan kedua yang dibuat Ruben Onsu tercatat sehari setelah laporan pertamanya, yakni pada 12 Oktober 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebaran foto serta video tanpa persetujuan Ruben. Materi tersebut disebut berhubungan dengan konten video call yang kemudian beredar dan menjadi perhatian publik.
Dalam laporan tersebut, Ruben mempersoalkan penggunaan materi visual yang dinilai dilakukan tanpa hak. Dugaan pelanggaran tidak hanya mencakup proses perekaman, tetapi juga tindakan mengubah atau menyunting isi foto dan video sebelum disebarkan. Penyebaran materi tanpa izin itu menjadi bagian penting dari laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Laporan kedua juga menyoroti narasi yang menyertai foto dan video tersebut. Narasi itu dinilai mengandung unsur penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap Ruben. Dengan demikian, perkara yang dilaporkan tidak terbatas pada keberadaan dan distribusi materi visual, tetapi turut menyangkut keterangan atau pesan yang dianggap merugikan reputasi pelapor.
Berdasarkan laporan yang tercatat, pasal yang digunakan lain Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut mencantumkan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua orang berinisial AO dan F tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara ini.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap dua laporan yang diajukan Ruben Onsu terkait konten video call. Dalam penanganannya, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti dari kedua laporan tersebut. Barang bukti itu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut direkomendasikan untuk dilanjutkan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Tahap berikutnya mencakup penyiapan administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi, serta analisis barang bukti yang telah diserahkan. Penyidik juga dapat memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara untuk dimintai keterangan.
Selain itu, agenda penanganan perkara mencakup permintaan keterangan dari saksi ahli. Pemeriksaan ahli diperlukan untuk membantu penyidik menilai aspek teknis dan hukum yang berkaitan dengan materi laporan serta barang bukti digital. Seluruh langkah tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ruben Onsu. Proses ini tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu, karena kesimpulan mengenai perkara baru dapat ditentukan setelah rangkaian pemeriksaan dan analisis selesai dilakukan. Hingga tahap ini, Polda Metro Jaya belum menyampaikan hasil penyidikan akhir maupun keputusan mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga: Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya | Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Masyarakat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kab. Puncak Jaya | Polisi Terus Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Wartawati, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
