Aduan ke DPR Minta Proses Pemakzulan Gibran Dibuka

Aduan ke DPR Minta Proses Pemakzulan Gibran Dibuka

Jakarta | Ahmad Khozinuddin bersama sejumlah pihak mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Kedatangan tersebut berkaitan dengan penyampaian aduan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aduan itu ditujukan kepada parlemen sebagai lembaga yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan wakil presiden.

Dalam aduan tersebut, Ahmad Khozinuddin dan pihak-pihak yang bersamanya meminta DPR membuka proses pemakzulan Gibran. Permintaan itu didasarkan pada penilaian bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden. Karena itu, mereka menghendaki agar parlemen memproses aduan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Peristiwa ini menempatkan persoalan status dan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden dalam perhatian DPR. Aduan yang disampaikan secara langsung ke Gedung DPR RI menjadi dasar bagi parlemen untuk menilai substansi permintaan tersebut. Pokok permintaan yang dibawa Ahmad Khozinuddin bersama sejumlah pihak adalah agar proses pemakzulan terhadap Gibran dibuka, dengan alasan yang bersangkutan dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai wakil presiden.

Permintaan agar proses pemakzulan Gibran dibuka berangkat dari alasan kelembagaan yang berkaitan dengan fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ahmad Khozinuddin meminta DPR tidak berhenti pada penerimaan aduan, melainkan menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. Dalam pandangan pihak pengadu, dugaan pelanggaran konstitusi perlu diperiksa secara resmi melalui penggunaan hak menyatakan pendapat, sehingga DPR dapat menilai persoalan tersebut dalam forum kelembagaan yang memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Hak menyatakan pendapat dipandang sebagai instrumen penting bagi DPR untuk menyampaikan sikap sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang menyangkut penyelenggaraan negara. Karena itu, pengadu menilai anggota DPR memiliki kewajiban untuk memproses permintaan tersebut, bukan mengabaikannya atau menyerahkan penyelesaiannya semata-mata kepada perdebatan publik. Pengaktifan hak itu diharapkan membuka ruang bagi pembahasan, pengumpulan keterangan, serta penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan pelanggaran konstitusi yang dipersoalkan.

Inti pernyataan Ahmad Khozinuddin adalah bahwa pihaknya menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat. Kondisi tersebut, menurut penilaian yang disampaikan dalam aduan, dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Pernyataan itu menjadi dasar bagi permintaan agar DPR menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk memeriksa dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Dengan menempatkan aduan dalam jalur hak menyatakan pendapat, pihak pengadu memandang DPR menjalankan perannya sebagai representasi rakyat sekaligus memastikan bahwa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan konstitusional memperoleh proses resmi, terbuka, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak Khozinuddin menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam surat aduan yang disampaikan kepada DPR. Dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas yang diajukan untuk mendukung permintaan agar laporan mengenai dugaan persoalan dalam proses pencalonan dan pemakzulan Gibran dibuka serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga terkait. Penyertaan putusan MK menunjukkan bahwa pengadu berupaya mengaitkan aduannya dengan dokumen resmi yang memiliki relevansi terhadap isu yang sedang dipersoalkan.

Menurut Khozinuddin, putusan tersebut merupakan salah satu dasar untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pandangan pihak pengadu, dokumen MK perlu dibaca bersama dengan ketentuan dan fakta yang mereka ajukan dalam surat aduan, khususnya mengenai apakah persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari proses pencalonan telah dipenuhi. Karena itu, putusan tersebut tidak ditempatkan sebagai dokumen pelengkap semata, melainkan sebagai rujukan yang dinilai berkaitan dengan pokok keberatan mereka.

Namun, hubungan putusan MK dan isu persyaratan pendidikan tersebut perlu disampaikan secara hati-hati. Penyertaan dokumen dalam surat aduan menunjukkan posisi dan argumentasi pihak Khozinuddin, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran atau bahwa DPR wajib mengambil kesimpulan tertentu. Isi, konteks, dan relevansi putusan tetap perlu diperiksa oleh lembaga yang menerima aduan. Informasi yang tersedia juga tidak merinci bagian mana dari putusan MK yang dijadikan rujukan maupun bagaimana dokumen itu akan dinilai dalam proses pemeriksaan. Dengan demikian, keterangan mengenai lampiran tersebut sebaiknya dipahami sebagai dasar yang digunakan pengadu untuk mengajukan pertanyaan atas persyaratan pendidikan Gibran, bukan sebagai penetapan akhir mengenai keabsahan persyaratan tersebut.

Khozinuddin menyatakan bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam aduan tersebut secara hukum dimasukkan ke dalam kategori penipuan atau keterangan tidak benar. Pernyataan itu menjadi dasar bagi pihak pelapor untuk meminta agar dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai perbedaan pendapat politik, tetapi juga sebagai persoalan yang berkaitan dengan keabsahan informasi atau keterangan yang disampaikan.

Dalam keterangannya, Khozinuddin menyebut proses pelaporan telah dilakukan melalui Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim. Pelaporan itu diajukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat bersama organisasi masyarakat yang disebut sebagai ormas Pejabat. Kedua kelompok tersebut menjadi pihak yang membawa persoalan itu ke jalur penegakan hukum, sesuai keterangan narasumber.

Penyebutan kategori penipuan atau keterangan tidak benar menunjukkan bagaimana pihak pelapor menempatkan perkara tersebut dalam perspektif hukum. Namun, uraian mengenai kategori itu belum dapat dipahami sebagai penetapan bahwa unsur pidana telah terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tetap bergantung pada pemeriksaan, klarifikasi, dan tahapan yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Dengan demikian, status yang disebutkan sumber adalah bahwa laporan terkait telah disampaikan melalui Bareskrim oleh Aliansi Rakyat Menggugat dan ormas Pejabat. Keterangan tersebut hanya menerangkan posisi laporan dan dasar pengaduan sebagaimana disampaikan Khozinuddin. Tidak terdapat informasi lebih lanjut dalam bahan mengenai perkembangan pemeriksaan, keputusan aparat setelah laporan diterima, maupun langkah lanjutan dari pihak-pihak yang disebutkan.