Jakarta | Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menanggapi wacana penghentian kenaikan kelas secara otomatis yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Menurut Lalu, kebijakan tersebut bukan hal yang tertutup untuk diberlakukan kembali, terutama apabila pemerintah mempertimbangkan kondisi mutu dan kualitas pendidikan nasional yang saat ini masih jauh dari harapan.
Lalu menjelaskan, penentuan kenaikan kelas perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan kualitas pembelajaran. Siswa diharapkan tidak hanya berpindah tingkat berdasarkan kehadiran atau masa belajar, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan tahap pendidikan yang telah ditempuh. Karena itu, perubahan kebijakan harus disusun secara hati-hati agar tidak semata-mata menjadi mekanisme untuk menahan siswa di kelas tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi X DPR RI membahas wacana itu bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pembahasan tersebut, isu kenaikan kelas dikaitkan dengan evaluasi terhadap mutu pendidikan, kemampuan peserta didik, serta kesiapan sekolah dalam menerapkan standar penilaian yang lebih terukur. Pemerintah juga perlu memastikan adanya pedoman yang jelas bagi guru dan satuan pendidikan sebelum kebijakan diterapkan.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (12/10), Lalu menyampaikan bahwa kondisi pendidikan Indonesia masih membutuhkan banyak pembenahan. Ia menilai, kebijakan terkait kenaikan kelas dapat dipertimbangkan kembali selama penerapannya berorientasi pada kepentingan siswa dan perbaikan proses belajar. DPR pun menyoroti pentingnya kajian menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kesenjangan antarsekolah maupun membebani peserta didik dan keluarganya.
Wacana menghidupkan kembali kebijakan tidak naik kelas dikaitkan dengan perhatian pemerintah terhadap mutu pendidikan nasional. Lalu menilai, kualitas pendidikan di Indonesia masih menghadapi persoalan yang perlu ditangani secara serius. Kebijakan kenaikan kelas otomatis dipandang belum sepenuhnya mendorong peserta didik untuk menguasai kompetensi yang ditetapkan. Karena itu, evaluasi terhadap hasil belajar menjadi penting agar setiap siswa benar-benar memiliki kemampuan yang memadai sebelum melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan Lalu adalah capaian anak-anak Indonesia dalam literasi dan numerasi yang disebut masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian peserta didik masih memerlukan penguatan dalam memahami bacaan, mengolah informasi, serta menggunakan penalaran matematika untuk menyelesaikan persoalan. Persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan hasil ujian, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam proses pembelajaran dan pencapaian kualitas pendidikan secara nasional.
PISA merupakan studi yang digunakan untuk mengevaluasi sistem pendidikan di berbagai negara melalui pengukuran kemampuan peserta didik pada bidang-bidang tertentu, termasuk literasi membaca dan numerasi. Rujukan terhadap hasil PISA dalam pembahasan ini bukan semata-mata untuk membandingkan negara, melainkan untuk melihat gambaran kemampuan siswa dan efektivitas sistem pendidikan. Menurut substansi pernyataan Lalu, capaian yang masih belum sesuai harapan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah mempertimbangkan perlunya menghidupkan kembali kebijakan tidak naik kelas. Kebijakan itu diharapkan mendorong sekolah memperkuat pendampingan dan memastikan kesiapan siswa sebelum mereka naik ke jenjang selanjutnya.
Anggota Komisi X DPR RI Lalu menilai wacana penghentian kenaikan kelas secara otomatis mulai 2027 layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pembelajaran. Menurutnya, kenaikan kelas semestinya tidak hanya didasarkan pada pergantian tahun ajaran, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan kompetensi oleh setiap siswa. Meski demikian, ia mengingatkan agar rencana tersebut tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa kajian yang memadai, baik dari sisi akademik maupun kesiapan satuan pendidikan.
Lalu menekankan, kebijakan yang dirancang tanpa perencanaan jelas berpotensi membebani siswa. Beban itu dapat muncul apabila sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik tidak memperoleh panduan yang seragam mengenai standar penilaian serta langkah yang harus ditempuh ketika seorang siswa belum mencapai kompetensi tertentu. Karena itu, pemerintah perlu terlebih dahulu memetakan dampak kebijakan, menyiapkan sumber daya pendukung, dan memastikan adanya pendampingan agar aturan tidak justru menimbulkan tekanan tambahan dalam proses belajar.
Dalam skema yang ia gambarkan, siswa tidak serta-merta dinyatakan tinggal kelas ketika belum menguasai seluruh materi. Mereka dapat diberikan kesempatan mengikuti remedial atau mengulang mata pelajaran tertentu yang belum dikuasai, sementara mata pelajaran lain yang telah memenuhi standar tetap diakui. Pendekatan ini dinilai lebih proporsional karena penanganannya diarahkan pada kesenjangan kompetensi, bukan menghentikan seluruh perkembangan akademik siswa. Namun, mekanisme tersebut membutuhkan skema yang baik, termasuk kriteria kelulusan, jadwal remedial, metode evaluasi, serta pembagian tanggung jawab sekolah dan keluarga. Komisi X pada dasarnya mendukung wacana itu, tetapi pelaksanaannya tetap perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden RI Prabowo Subianto agar keputusan yang diambil memiliki arah, dasar hukum, dan kesiapan implementasi yang jelas.
Wacana penghentian kenaikan kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027 berawal dari pembahasan dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII 2026. Forum tersebut diselenggarakan di Universitas Pendidikan Ganesha pada Jumat (2/10) dan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Dalam forum itu, muncul masukan agar kenaikan kelas tidak lagi berlangsung secara otomatis, melainkan mempertimbangkan capaian belajar serta perkembangan kompetensi setiap siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa gagasan tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurut dia, apabila rekomendasi kebijakan itu ditetapkan sebagai salah satu hasil konvensi, kementeriannya siap menindaklanjuti. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan itu masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga penerapannya tetap memerlukan kajian dan perumusan kebijakan lebih lanjut.
Mu’ti menjelaskan, perubahan tersebut diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “rumus RMS”, yakni “rajin malas sama saja”. Istilah itu menggambarkan anggapan bahwa siswa yang belajar dengan tekun akan memperoleh hasil yang sama dengan siswa yang kurang berusaha karena keduanya tetap dinaikkan ke kelas berikutnya. Jika dibiarkan, pandangan semacam ini dinilai dapat melemahkan motivasi belajar dan mengurangi penghargaan terhadap proses pendidikan.
Dalam pandangan Mu’ti, siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, serta menunjukkan perkembangan kompetensi perlu memperoleh apresiasi yang sesuai. Penghargaan itu tidak hanya berupa nilai, tetapi juga dapat tercermin melalui keputusan akademik yang mempertimbangkan pencapaian secara objektif. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya. Kebijakan kenaikan kelas, apabila kelak diterapkan, diharapkan mendorong sekolah melakukan evaluasi yang lebih cermat sekaligus memberi kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki kemampuan mereka.
Baca juga: Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI

