Depok | Perselisihan warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Depok, Jawa Barat, bermula dari aktivitas pembakaran sampah. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September, ketika seorang warga RT 7 berinisial S membakar sampah di kebunnya. Asap dari pembakaran itu kemudian menyebar hingga ke area perumahan.
Penyebaran asap tersebut mengganggu salah satu penghuni Perumahan Zenix Cimanggis yang berinisial A. Kondisi itu kemudian memicu perselisihan pihak warga RT 7 dan penghuni perumahan. Masalah yang berawal dari asap pembakaran sampah tersebut selanjutnya mendapat penanganan melalui mediasi yang melibatkan kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa awal mula konflik berkaitan dengan pembakaran sampah yang dilakukan S di kebunnya. Asap pembakaran menyebar ke lingkungan Perumahan Zenix Cimanggis dan mengganggu A sebagai penghuni kawasan tersebut. Keterangan itu menjadi gambaran mengenai rangkaian awal perselisihan kedua pihak di Jatijajar, Depok.
Polisi kemudian turun tangan untuk menengahi perselisihan tersebut. Mediasi dilakukan sebagai langkah untuk mempertemukan warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis setelah muncul persoalan akibat asap pembakaran sampah. Dengan demikian, inti peristiwa ini terletak pada penyebaran asap dari kebun S ke area perumahan yang kemudian menimbulkan gangguan bagi A dan berujung pada perselisihan antarwarga.
Perselisihan mengenai asap pembakaran sampah di lingkungan sekitar Perumahan Zenix Cimanggis semakin mendapat perhatian setelah persoalan tersebut diunggah ke media sosial oleh pihak penghuni perumahan. Unggahan itu dimaksudkan untuk menyampaikan keluhan mengenai asap yang dinilai mengganggu kenyamanan, tetapi kemudian memunculkan reaksi dari warga RT 7. Mereka menilai isi unggahan tersebut menyudutkan dan berpotensi merugikan pihak warga yang dikaitkan dengan pembakaran sampah.
Perbincangan di media sosial membuat persoalan yang sebelumnya terjadi di lingkungan setempat berkembang menjadi ketegangan kedua pihak. Dalam situasi tersebut, unggahan mengenai asap pembakaran sampah mendapat respons dari Tim Maung Kota Depok. Tim tersebut kemudian menindaklanjuti informasi yang beredar dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan agar persoalan dapat diklarifikasi dan tidak berlanjut menjadi konflik yang lebih besar.
Menurut penjelasan AKP Hendra, keluarga S menyampaikan keberatan terhadap video yang telah diunggah. Mereka merasa tidak nyaman dan terganggu karena rekaman tersebut beredar di media sosial. Atas alasan itu, keluarga S meminta A menghapus atau menurunkan video tersebut dari platform tempat unggahan itu disebarkan.
Namun, pihak perumahan disebut tidak bersedia menghapus unggahan tersebut. Perbedaan sikap inilah yang turut memperpanjang ketegangan. Di satu sisi, keluarga S menginginkan video diturunkan karena menilai penyebarannya menimbulkan ketidaknyamanan. Di sisi lain, pihak penghuni perumahan tetap mempertahankan unggahan yang memuat persoalan asap tersebut. AKP Hendra menjelaskan keadaan itu sebagai bagian dari masalah yang perlu diselesaikan melalui mediasi, dengan memperhatikan keberatan masing-masing pihak dan mencegah penyebaran persoalan yang lebih luas.
Respons Tim Maung Kota Depok menjadi langkah awal untuk mengembalikan penyelesaian ke jalur komunikasi langsung. Dengan mediasi, isi unggahan, dampaknya terhadap warga RT 7, serta permintaan keluarga S dapat dibahas secara terbuka tanpa menambah tekanan melalui media sosial.
Ketegangan antarwarga di Depok semakin meningkat setelah unggahan di media sosial memicu perbedaan pendapat mengenai asap pembakaran sampah. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan pemagaran pada jalan akses menuju Perumahan Zenix Cimanggis. Jalan yang seharusnya digunakan bersama itu tidak dapat dilalui secara normal, sehingga aktivitas warga di sekitar perumahan mulai terganggu. Situasi tersebut juga memperbesar kesalahpahaman pihak-pihak yang terlibat, terutama karena komunikasi berlangsung dalam suasana yang sudah dipenuhi emosi.
Pada Minggu, 11 Oktober, kepolisian berupaya meredakan ketegangan dengan mengadakan mediasi pertama pada siang hari. Pertemuan itu diharapkan dapat mempertemukan semua pihak dan menghasilkan kesepakatan mengenai akses jalan serta persoalan yang menjadi sumber perselisihan. Namun, mediasi belum menghasilkan penyelesaian karena salah satu pihak tidak hadir. Dengan demikian, keputusan bersama belum dapat dibuat, sementara akses menuju kawasan perumahan masih dalam kondisi tertutup.
Sekitar pukul 17.00 WIB, A pulang dan hendak memasuki kawasan perumahan. Akan tetapi, jalan akses masih tertutup pagar. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanan, kendaraan A ditempatkan di tengah jalan. Kondisi ini semakin menghambat mobilitas warga dan membuat jalur yang biasa digunakan untuk keluar-masuk perumahan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dampaknya turut dirasakan warga RT 7 yang hendak melintas. Mereka harus menghadapi akses yang terhalang, sehingga perjalanan dan kegiatan sehari-hari menjadi terganggu. Keadaan tersebut memicu kemarahan serta emosi warga yang berada di lokasi. Ketegangan pun kembali terasa, karena persoalan akses jalan belum terselesaikan dan mediasi sebelumnya belum mencapai titik temu. Situasi ini menunjukkan bahwa penutupan akses tidak hanya berdampak pada pihak yang berselisih, tetapi juga pada warga lain yang membutuhkan jalan tersebut untuk beraktivitas.
Polisi kembali mempertemukan kedua pihak yang terlibat dalam perselisihan warga Depok setelah situasi sempat memanas. Pertemuan tersebut dilakukan melalui mediasi lanjutan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya menimbulkan ketegangan antarwarga. Kedua pihak hadir dan kembali membahas masalah yang berkaitan dengan asap pembakaran sampah serta penutupan akses jalan.
Dalam mediasi itu, pihak-pihak yang berselisih sepakat untuk mengakhiri pertikaian secara damai. Kesepakatan tersebut menjadi hasil utama pertemuan yang difasilitasi oleh polisi. Selain menyatakan perdamaian, kedua pihak juga menyetujui pembukaan kembali pagar yang sebelumnya menutup akses jalan. Dengan dibukanya pagar tersebut, jalur yang sempat tertutup kembali dapat dilalui warga.
Kesepakatan damai itu dicapai setelah polisi mempertemukan kembali warga yang terlibat dan memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan persoalannya. Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut setelah perselisihan berkembang dan situasi di warga menjadi memanas. Polisi kemudian memastikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak.
AKP Hendra menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai pada malam setelah mediasi berlangsung. Pernyataan itu menegaskan bahwa konflik antarwarga telah memperoleh penyelesaian melalui pertemuan bersama. Pembukaan kembali pagar yang menutup akses jalan juga menjadi bagian dari hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi lanjutan tersebut.
Dengan adanya kesepakatan itu, kedua pihak menyatakan berdamai dan tidak lagi melanjutkan perselisihan. Akses jalan yang sebelumnya tertutup telah dibuka kembali, sementara persoalan akibat asap pembakaran sampah dinyatakan selesai melalui mediasi polisi. Keterangan AKP Hendra mengenai penyelesaian secara damai disampaikan pada malam setelah proses mediasi tersebut.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi

