Jakarta | Fraksi Partai Golkar DPR RI mempertimbangkan usulan pembentukan hak angket untuk menelusuri polemik ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan itu disampaikan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dalam audiensi bersama perwakilan Fraksi Golkar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan, dokumen, serta permintaan agar DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang dinilai masih menimbulkan pertanyaan publik.
Anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan gagasan penggunaan hak angket akan dipertimbangkan sesuai mekanisme dan kewenangan DPR. Menurut dia, hak angket dapat menjadi instrumen untuk menindaklanjuti berbagai hal yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan wakil presiden. Proses tersebut, lanjutnya, juga dapat digunakan untuk menguji kembali aspek-aspek tertentu yang menjadi perhatian masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan tata tertib lembaga legislatif.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan tersebut tidak serta-merta berarti hak angket telah dibentuk. Fraksi Golkar masih perlu mempelajari materi yang disampaikan AKSI, menilai dasar hukumnya, serta membahasnya melalui mekanisme internal partai dan alat kelengkapan DPR yang relevan.
Polemik yang disorot mencakup isu ijazah serta tafsir atas persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden. Dengan menerima aspirasi itu, Golkar menyatakan akan menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka konstitusional dan prosedural. Pembahasan lebih lanjut di DPR diharapkan dapat memperjelas posisi setiap pihak, termasuk batas kewenangan lembaga negara dalam menindaklanjuti perkara yang sebelumnya telah berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan yang disampaikan melalui audiensi perlu didengar dan dicermati, termasuk polemik mengenai keabsahan ijazah Gibran. Aspirasi tersebut tidak serta-merta menjadi keputusan politik, tetapi akan dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan internal lembaga legislatif.
Doli menyampaikan bahwa masukan dari audiensi akan diteruskan kepada pimpinan Fraksi Golkar dan pimpinan Partai Golkar. Selanjutnya, aspirasi itu dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku di internal fraksi maupun partai. Ia juga mengungkapkan bahwa telah berlangsung diskusi informal mengenai langkah yang dapat ditempuh agar polemik tersebut tidak terus berlanjut dan tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Namun, Doli menegaskan adanya batas konstitusional dalam posisi DPR. Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK berada dalam ranah kewenangan lembaga tersebut dan harus dihormati sesuai ketentuan konstitusi. Karena itu, pembahasan di DPR tidak dimaksudkan untuk mengintervensi putusan MK, melainkan untuk merespons aspirasi publik dalam koridor hukum.
Dalam konteks polemik ijazah, DPR masih dapat memfasilitasi penyelenggara pemilu agar memberikan penjelasan secara terperinci mengenai keabsahan dokumen yang menjadi dasar pencalonan Gibran. Penjelasan yang terbuka dan berbasis dokumen dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik. Doli menyatakan, apabila dokumen tersebut memang ada, dokumen itu dapat ditunjukkan. Dengan demikian, klarifikasi dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang tanpa menjadikan DPR sebagai lembaga penguji putusan MK atau keabsahan dokumen secara langsung.
Koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Integritas dan Solidaritas (AKSI) mendorong Fraksi Partai Golkar mengambil sikap kelembagaan atas polemik syarat pendidikan Gibran. Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan fraksi di DPR, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut AKSI, putusan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional, bukan dibiarkan menjadi perdebatan politik tanpa kejelasan.
Dalam audiensi tersebut, koalisi sipil menyampaikan empat tuntutan kepada Fraksi Golkar. Pertama, Golkar diminta menyatakan sikap resmi dan terbuka terhadap substansi putusan MK serta implikasinya bagi penyelenggaraan negara. Kedua, fraksi didorong menggunakan hak angket untuk mengkaji secara menyeluruh persoalan yang dipersoalkan, termasuk proses pemenuhan syarat pendidikan. Ketiga, Golkar diminta mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat apabila hasil pengkajian menunjukkan adanya persoalan yang memenuhi ketentuan konstitusi. Keempat, AKSI meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan publik.
AKSI menegaskan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat tidak otomatis berarti keputusan untuk memberhentikan wakil presiden. Hak tersebut merupakan bagian dari tahapan kelembagaan yang harus ditempuh sesuai persyaratan konstitusi dan peraturan yang berlaku. Karena itu, pembentukan hak angket dipandang sebagai langkah awal untuk mengumpulkan fakta, meminta penjelasan, serta menilai ada atau tidaknya dasar bagi proses berikutnya.
Golkar dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu kekuatan politik utama di DPR dengan 102 kursi sekaligus berada dalam koalisi pemerintahan. Sikap fraksi tersebut dapat memengaruhi arah penyelesaian perkara, apakah berlanjut melalui mekanisme kelembagaan atau tetap menjadi perdebatan publik. Bagi AKSI, respons Golkar akan menjadi indikator keseriusan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan persoalan konstitusional diproses berdasarkan hukum, bukan semata-mata pertimbangan politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 6 Oktober 2026 menjadi titik penting dalam polemik syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan itu tidak dapat diterima. Pertimbangannya, para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, para penggugat bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mempersoalkan hasil atau proses pencalonan melalui mekanisme tersebut.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan itu memuat catatan yang menjadi perhatian publik. Hakim menyatakan tidak terdapat bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran dalam perkara yang diperiksa. Catatan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya desakan agar persoalan persyaratan pendidikan ditelaah melalui jalur lain, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket di DPR. Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi meninggalkan pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menyampaikan adanya indikasi dan bukti petunjuk awal mengenai dugaan cacat pada persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan diduga berkaitan dengan perubahan norma dan kemungkinan manipulasi proses pemenuhan persyaratan. Salah satu hal yang disoroti ialah perubahan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui Pasal 18 Ayat 3. Ketentuan itu disebut mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Denny juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan yang disebut terindikasi diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdasmen dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni pada 6 Agustus 2019. Menurut keterangan yang disampaikan, dokumen tersebut diterbitkan tanpa dokumen kelulusan sebagai dasar yang diperlihatkan hingga gugatan diajukan. Rangkaian informasi itu menjadi alasan perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk menguji keabsahan dokumen, proses penerbitan, serta dasar perubahan aturan yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura | Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI

