Jakarta | Pembatasan pasokan gas industri oleh PGN kembali menekan aktivitas perusahaan pengguna gas bumi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 September 2026, dengan volume pasokan yang hanya berada di sekitar 78% dari kontrak minimum sebagaimana tercantum dalam perjanjian jual beli gas (PJBG). Penurunan ini membuat industri harus beroperasi dengan ketersediaan bahan bakar yang lebih rendah daripada kebutuhan yang telah disepakati.
Bagi perusahaan manufaktur, gas bukan sekadar sumber energi tambahan, melainkan kebutuhan vital yang menentukan kelancaran proses produksi. Ketersediaan gas yang terbatas dapat memengaruhi kesinambungan operasi, pengaturan kapasitas produksi, serta kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan pasar. Kondisi tersebut juga menambah tekanan terhadap pelaku usaha yang memerlukan kepastian pasokan untuk menjaga efisiensi dan mempertahankan daya saing.
Dampak pembatasan semakin terasa pada sektor yang menggunakan gas secara intensif, termasuk industri keramik. Dalam sektor ini, pasokan energi berpengaruh langsung terhadap rangkaian proses produksi dan pencapaian target usaha. Ketidakpastian ketersediaan gas dapat menghambat ekspansi bisnis, membatasi peningkatan kapasitas, dan memperlemah kemampuan industri merespons persaingan. Pada saat yang sama, tekanan terhadap produksi berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan memperluas lapangan pekerjaan. Karena itu, penurunan pasokan hingga sekitar 78% dari batas minimum PJBG tidak hanya menjadi persoalan operasional, tetapi juga menyentuh keberlanjutan pertumbuhan industri manufaktur dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja.
Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2026, menilai hambatan pasokan gas bagi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebagai persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan isu baru bagi sektor industri karena kepastian pasokan dan harga gas telah lama menjadi perhatian pelaku usaha serta pemerintah.
Saleh mengingatkan bahwa pada 2015, Kementerian Perindustrian pernah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan ketersediaan pasokan sekaligus harga gas untuk kebutuhan industri. Permintaan itu menunjukkan bahwa pemerintah telah memahami pentingnya dukungan gas yang memadai bagi keberlangsungan kegiatan manufaktur. Namun, setelah bertahun-tahun, hambatan serupa kembali muncul dan memperlihatkan bahwa kepastian pasokan belum benar-benar terjamin.
Dalam kondisi terbaru, industri disebut hanya memperoleh sekitar 40–45% gas industri dengan harga yang sesuai skema HGBT. Keterbatasan tersebut membuat manfaat kebijakan harga gas murah belum dapat dirasakan secara penuh oleh sektor industri. Ketidakpastian volume pasokan juga menyulitkan perusahaan dalam menjaga kelancaran produksi dan menghitung kebutuhan operasional secara konsisten.
Saleh mengkhawatirkan masalah yang terus berulang ini dapat menurunkan daya saing industri Indonesia. Ketika pasokan gas dengan harga HGBT tidak tersedia sesuai kebutuhan, biaya dan kepastian produksi menjadi lebih sulit dikendalikan. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi penilaian terhadap iklim usaha di Indonesia dan berdampak pada investasi. Karena itu, penyelesaian persoalan pasokan gas dipandang penting agar industri memperoleh dukungan energi yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat mempertahankan daya saingnya.
Pada akhir Oktober 2026, pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) hanya tersedia hingga 66%. Keterangan tersebut disampaikan Yustinus Gunawan, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), sebagai gambaran mengenai tekanan yang kembali dihadapi industri pengguna gas. Pembatasan ini berarti perusahaan tidak memperoleh volume gas sesuai kebutuhan operasionalnya, sehingga ruang untuk mempertahankan kegiatan produksi secara normal menjadi semakin terbatas.
Gas merupakan salah satu komponen penting dalam proses produksi berbagai sektor industri. Ketika pasokannya berkurang, perusahaan harus menyesuaikan kapasitas operasi dengan ketersediaan energi yang ada. Akibatnya, sejumlah fasilitas tidak dapat berjalan secara optimal, jadwal produksi berpotensi dikurangi, dan target output menjadi lebih sulit dicapai. Penurunan kemampuan produksi tersebut juga menghambat perusahaan dalam memenuhi permintaan pelanggan secara maksimal, meskipun kebutuhan pasar tetap harus dilayani.
Situasi itu kemudian menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Ketidakmampuan berproduksi sesuai rencana dapat mengurangi pendapatan, mengganggu pemenuhan pesanan, serta meningkatkan tekanan terhadap keberlangsungan usaha. Perusahaan tidak hanya menghadapi persoalan teknis berupa keterbatasan bahan bakar, tetapi juga harus menanggung konsekuensi ekonomi dari kapasitas produksi yang menurun. Dengan demikian, pembatasan pasokan HGBT berdampak langsung pada kinerja operasional dan kemampuan industri menjaga kontinuitas layanan kepada pelanggan.
Dampak berikutnya dirasakan oleh pekerja. Yustinus menyebut kondisi tersebut telah memaksa sejumlah industri mulai merumahkan karyawan. Langkah ini menjadi konsekuensi dari berkurangnya aktivitas produksi dan meningkatnya beban kerugian yang harus ditanggung perusahaan. Ketika operasi tidak dapat berlangsung pada tingkat yang dibutuhkan, kebutuhan tenaga kerja turut menurun. Pembatasan gas akhirnya tidak hanya menjadi persoalan pasokan energi, tetapi juga berkembang menjadi tekanan terhadap produksi, keberlangsungan perusahaan, dan stabilitas tenaga kerja di sektor industri.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, menyampaikan bahwa pembatasan pasokan gas kembali memberikan tekanan terhadap industri keramik. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sektor keramik mengalami kemunduran karena gas merupakan salah satu komponen penting dalam proses produksi. Keterbatasan pasokan tidak hanya memengaruhi kelancaran operasional pabrik, tetapi juga membatasi kemampuan perusahaan untuk mempertahankan tingkat produksi sesuai kebutuhan pasar.
Setelah Kepmen ESDM No. 281/2026 diterbitkan, industri keramik masih dapat menerima pasokan gas sebesar 73% dari total kebutuhan. Besaran tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan suplai gas pada harga USD 8-8,5 per MMBTU. Meskipun belum memenuhi kebutuhan sepenuhnya, pasokan itu masih memungkinkan pelaku industri menjalankan kegiatan produksi dengan kapasitas yang tersedia. Namun, situasi kembali berubah setelah muncul aturan baru pada September 2026.
Melalui ketentuan tersebut, industri keramik hanya dapat memanfaatkan 40% gas HGBT dan diminta menurunkan kapasitas produksinya. Edy menyebut pembatasan itu membuat produksi terhambat karena perusahaan tidak memperoleh pasokan energi yang cukup untuk menjalankan fasilitas secara optimal. Dampaknya juga dirasakan oleh tenaga kerja. Sebanyak 900 karyawan disebut telah dirumahkan akibat penyesuaian kegiatan industri terhadap ketersediaan gas.
Selain mengganggu aktivitas produksi dan memengaruhi pekerja, kebijakan tersebut turut menahan rencana pengembangan perusahaan. Rencana ekspansi yang sebelumnya dipersiapkan oleh pelaku industri keramik kembali berada dalam kondisi “wait”. Penundaan itu mencerminkan sikap perusahaan yang harus menunggu kepastian mengenai pasokan gas dan kapasitas produksi sebelum melanjutkan investasi. Keterangan ASAKI tersebut menggambarkan dampak langsung pembatasan gas terhadap keberlangsungan kegiatan industri keramik, tenaga kerja, serta rencana ekspansi yang telah disusun.
Baca juga: Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel

