Ahmad Doli Kurnia Soroti Kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Ahmad Doli Kurnia Soroti Kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Jakarta | Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai ketentuan tersebut bukan sekadar bagian dari perubahan regulasi, melainkan pasal yang diduga diselundupkan ke dalam peraturan. Pernyataan itu disampaikan Doli kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).

Doli menyampaikan pandangan tersebut dengan merujuk pada penelusuran dan informasi yang menurutnya dapat menjelaskan bagaimana pasal itu muncul dalam PKPU. Ia menegaskan bahwa penilaiannya tidak disampaikan tanpa dasar. Menurut dia, terdapat argumen serta data yang siap digunakan untuk mendukung dugaan bahwa Pasal 18 Ayat 3 merupakan ketentuan yang diselundupkan.

Pada 2023, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, lembaga yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dan regulasi terkait. Karena itu, sorotannya terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditempatkan dalam konteks pengawasan terhadap proses pembentukan dan penerapan aturan pemilu. Ia memandang kemunculan Pasal 18 Ayat 3 perlu diperiksa secara cermat, terutama berkaitan dengan proses perumusan serta dasar pencantumannya dalam peraturan tersebut.

Dalam keterangannya, Doli belum menyimpulkan pihak yang memasukkan ketentuan itu. Sumber pernyataannya hanya menyebut adanya dugaan dengan dua titik kemungkinan yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Oleh sebab itu, tudingan mengenai pasal selundupan tersebut perlu dibaca sebagai pandangan dan dugaan yang akan diuji melalui argumen serta data yang dimiliki Doli, bukan sebagai penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa posisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perlu dipahami dalam susunan peraturan perundang-undangan. PKPU merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh KPU untuk mengatur pelaksanaan teknis penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu adalah produk yang dibentuk oleh Bawaslu sesuai kewenangan pengawasan yang dimilikinya. Adapun DPR bersama pemerintah memiliki kedudukan sebagai pembentuk undang-undang, termasuk undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu.

Menurut Doli, PKPU dan Perbawaslu bukanlah aturan yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan peraturan turunan yang dibentuk untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang. Oleh karena itu, materi yang dimuat di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama undang-undang pemilu. Kewenangan KPU maupun Bawaslu dalam menyusun aturan tetap harus dijalankan dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh hukum dan tidak dapat digunakan untuk mengubah atau memperluas substansi undang-undang secara sepihak.

Ia juga menerangkan bahwa penyusunan atau penerbitan PKPU dan Perbawaslu harus dikonsultasikan dengan DPR. Istilah “konsultasi” menunjukkan bahwa kewenangan pembentukan peraturan tersebut tetap berada pada lembaga masing-masing, yakni KPU untuk PKPU dan Bawaslu untuk Perbawaslu. DPR tidak mengambil alih kewenangan itu, tetapi dilibatkan agar rancangan aturan dapat diketahui, dibahas, serta memperoleh masukan dalam kerangka pengawasan dan keterbukaan proses pembentukan regulasi.

Sebelum rancangan dibawa untuk dikonsultasikan kepada DPR, terdapat tahapan uji publik. Pada tahap ini, rancangan aturan dibuka kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan, kritik, atau usulan perbaikan. Setelah proses tersebut dilakukan, rancangan dapat disempurnakan dan kemudian disampaikan kepada DPR. Mekanisme itu dimaksudkan agar aturan yang diterbitkan memiliki dasar yang jelas, sesuai dengan undang-undang, serta mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu secara terbuka dan akuntabel.

Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak tercantum dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang diajukan KPU untuk dikonsultasikan. Klaim tersebut merujuk pada dokumen dan data yang, menurut Doli, berada dalam penguasaan DPR ketika proses pembahasan berlangsung. Ia juga menyebut adanya bahan dari pihak-pihak terkait serta masyarakat yang mengikuti uji publik rancangan peraturan tersebut. Berdasarkan bahan-bahan itu, pasal yang kemudian muncul dalam PKPU tersebut disebut tidak terdapat dalam naskah yang sebelumnya diuji dan dibahas secara terbuka.

Doli belum mengungkapkan secara terbuka pada tahap mana ketentuan itu masuk ke dalam naskah final. Ia menyatakan akan menjelaskan persoalan tersebut pada waktu dan ruang yang dianggap tepat. Sikap itu membuat pertanyaan mengenai perubahan rancangan dan peraturan yang ditetapkan tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan. Penjelasan mengenai riwayat perubahan naskah diperlukan agar publik dapat membedakan materi yang sejak awal diajukan KPU dan ketentuan yang muncul dalam dokumen akhir.

Dalam proses konsultasi, DPR tidak berfungsi sebagai pihak yang menyusun seluruh isi PKPU. Perannya adalah melakukan kontrol terhadap rancangan yang diajukan KPU, terutama untuk menilai apakah substansinya telah harmonis dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berkaitan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tanggapan Bawaslu, pemerintah, DKPP, serta pihak terkait lainnya. Masukan masyarakat dan peserta uji publik juga menjadi bahan untuk melihat kemungkinan persoalan norma, dampak penerapan, dan konsistensi aturan.

Menurut Doli, karena Pasal 18 Ayat 3 tidak terdapat dalam dokumen yang berada di hadapan DPR, terdapat dua titik kemungkinan pasal itu dapat dimasukkan. Pertama, ketentuan tersebut mungkin ditambahkan setelah rancangan disampaikan dan dibahas dalam forum konsultasi. Kedua, pasal itu dapat masuk pada tahap lanjutan setelah konsultasi, ketika naskah disempurnakan hingga ditetapkan sebagai PKPU. Doli belum menunjuk salah satu titik tersebut secara definitif dan menyatakan uraian lebih lengkap akan disampaikan kemudian.

Ahmad Doli Kurnia menilai kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menimbulkan persoalan serius. Menurut dia, ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan memiliki rumusan yang dianggap aneh. Penilaian itu tidak hanya berkaitan dengan materi pasal, tetapi juga dengan cara pasal tersebut muncul dalam dokumen. Doli menyebut ketentuan tersebut tiba-tiba tercantum tanpa penjelasan maupun pemberitahuan yang semestinya disampaikan kepada pihak-pihak yang mengikuti proses pembahasannya.

Doli berpandangan, kemunculan sebuah ketentuan seharusnya dapat ditelusuri melalui tahapan pembahasan yang jelas. Karena itu, keberadaan Pasal 18 Ayat 3 dinilai tidak sesuai dengan proses yang mereka ketahui. Ia mempertanyakan dasar pencantuman pasal tersebut karena, menurut keterangannya, tidak ada informasi yang menunjukkan kapan, bagaimana, dan dalam pembahasan apa rumusan itu dimasukkan. Rumusan yang dinilainya janggal semakin memperkuat pertanyaan mengenai asal-usul ketentuan tersebut.

Untuk mendukung keterangannya, Doli menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data tertulis, poin-poin pembahasan, serta rekaman video yang menurutnya lengkap. Bahan-bahan tersebut disebut memuat rangkaian informasi yang dapat digunakan untuk membandingkan proses pembahasan dengan isi dokumen yang kemudian beredar. Berdasarkan data itu, Doli mengklaim Pasal 18 Ayat 3 tidak terdapat dalam dokumen maupun proses yang mereka ketahui. Ia menegaskan bahwa keterangannya didasarkan pada catatan dan rekaman yang telah dikumpulkan, bukan semata-mata pada dugaan mengenai munculnya pasal tersebut.

Baca juga: Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga