Jakarta | Polemik mengenai Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai ketentuan yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 tersebut bertentangan dengan undang-undang. Penilaian itu disampaikan Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (12/10/2026), ketika ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
Pasal itu dipersoalkan karena disebut sebagai “pasal selundupan” yang diduga digunakan untuk meloloskan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Istilah tersebut muncul dalam rangkaian pembahasan perkara di Mahkamah Konstitusi, meskipun status dan substansi tudingan itu masih menjadi bagian dari perdebatan hukum. Doli menyatakan, keberadaan pasal tersebut menimbulkan pertanyaan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan pencalonan.
Doli juga menyoroti proses kemunculan aturan itu. Ia menggambarkan Pasal 18 Ayat (3) sebagai ketentuan yang aneh karena muncul secara tiba-tiba tanpa penjelasan memadai maupun pemberitahuan yang jelas kepada publik dan pihak-pihak terkait. Menurut dia, sebuah norma dalam peraturan pemilu semestinya disusun melalui proses yang transparan, memiliki dasar hukum yang kuat, serta dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. Pernyataan tersebut menambah tekanan terhadap KPU untuk memberikan penjelasan mengenai latar belakang, prosedur pembentukan, dan kesesuaian pasal itu dengan undang-undang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa kepemimpinan Hasyim Asy’ari. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik mengenai proses penyusunan dan penetapan aturan tersebut, terutama karena keterangan Doli berbeda dengan penjelasan yang pernah disampaikan pihak KPU.
Menurut Doli, dokumen rancangan resmi yang diterima Komisi II tidak memuat ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut. Ia menjelaskan bahwa Komisi II memang pernah menerima surat dari KPU yang berisi usulan perubahan PKPU. Namun, keberadaan surat itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa Pasal 18 Ayat (3) telah dibahas secara khusus dalam forum konsultasi. Doli menegaskan, pasal tersebut tidak pernah dipaparkan secara spesifik dalam rapat dan tidak ditampilkan dalam bahan presentasi yang disampaikan kepada anggota Komisi II.
Penjelasan Doli merujuk pada proses pembahasan yang menurutnya berlangsung melalui dokumen resmi, agenda rapat, serta materi presentasi yang diterima parlemen. Karena itu, ia membedakan adanya komunikasi tertulis mengenai usulan perubahan peraturan dan pembahasan substantif terhadap setiap norma yang kemudian tercantum dalam PKPU. Baginya, suatu ketentuan seharusnya dapat ditelusuri melalui catatan pembahasan atau materi yang secara jelas disampaikan dalam rapat konsultasi.
Doli juga mengaku telah menelaah dokumen dari berbagai pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan penelaahan tersebut, ia menyatakan tidak menemukan pihak yang mengonfirmasi bahwa Pasal 18 Ayat (3) pernah dibahas atau disampaikan dalam rangkaian uji publik. Keterangan ini memperkuat posisinya bahwa pasal tersebut tidak muncul dalam proses konsultasi DPR dan KPU sebagaimana yang ia ketahui, meskipun KPU sebelumnya mengirimkan usulan perubahan PKPU kepada Komisi II.
Doli memandang kewenangan DPR dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak berada pada posisi untuk mengambil alih kewenangan teknis KPU. Menurutnya, DPR menjalankan fungsi pengawasan dan harmonisasi agar setiap ketentuan yang disusun KPU tetap sejalan dengan undang-undang. Dengan demikian, pembahasan PKPU bukan sekadar proses administratif, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa norma yang akan diterbitkan tidak menyimpang dari kerangka hukum yang lebih tinggi.
Dalam proses tersebut, pembahasan juga perlu mempertimbangkan tanggapan dari lembaga-lembaga terkait, yaitu Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keterlibatan berbagai pihak itu menjadi bagian dari proses konsultasi dan pengujian substansi sebelum aturan diterbitkan. Bagi Doli, dokumen yang diterima DPR dan hasil rapat konsultasi seharusnya dapat menjadi rujukan untuk melihat bagaimana suatu ketentuan dirumuskan, dibahas, serta disepakati.
Perbedaan muncul ketika terdapat ketentuan dalam PKPU 19/2023 yang disebut tidak tercantum dalam dokumen yang diterima DPR maupun dalam pembahasan di Komisi II, tetapi kemudian muncul dalam aturan yang telah diterbitkan KPU. Doli menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai perbedaan dokumen awal, proses rapat konsultasi, dan naskah final PKPU. Ia menyebut terdapat dua titik kemungkinan tempat pasal itu dimasukkan, tetapi tidak merinci lebih lanjut kedua kemungkinan tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan hanya isi pasal, melainkan juga jejak proses pembentukannya. Karena itu, penelusuran perlu diarahkan pada kesesuaian dokumen yang dinyatakan diterima DPR, catatan pembahasan resmi, dan ketentuan yang akhirnya dipublikasikan. Perbedaan di ketiganya menjadi dasar munculnya polemik mengenai asal-usul serta legitimasi proses masuknya pasal tersebut ke dalam PKPU.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah anggapan bahwa rumusan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul tanpa melalui pembahasan bersama. Menurut Hasyim, ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari materi pembahasan draf dalam rapat dengar pendapat yang membicarakan rancangan peraturan tersebut.
Hasyim menjelaskan, rumusan yang kemudian tercantum sebagai Pasal 18 Ayat (3) pada awalnya berada dalam draf sebagai Pasal 19 Ayat (2). Dalam proses pembahasan, rumusan itu dibicarakan bersama dan turut mempertimbangkan masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Karena itu, ia menilai perubahan penomoran tidak berarti substansi pasal tersebut disusun atau dimasukkan secara sepihak.
Ia juga merujuk pada dokumen persetujuan kesimpulan rapat dengar pendapat pembahasan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen tersebut, menurut Hasyim, ditandatangani oleh Ahmad Doli Kurnia, Hasyim Asy’ari, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Heddy Lugito, dan Bahtiar. Sejumlah peserta rapat yang hadir lain Doli Kurnia dan Arsul Sani.
Berdasarkan dokumen dan proses tersebut, Hasyim menegaskan bahwa materi draf telah disetujui secara bersama melalui tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat. Dengan demikian, kemunculan ketentuan itu semestinya dipandang sebagai tanggung jawab bersama para peserta rapat, bukan dibebankan kepada satu pihak saja. Penjelasan ini disampaikan untuk membantah perbedaan keterangan mengenai siapa yang mengetahui dan menyetujui rumusan tersebut.
Hasyim meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan secara proporsional dan hati-hati. Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan menghindari konflik kepentingan, mengingat DKPP turut mengikuti rapat dan menandatangani kesimpulan pembahasan. Dalam pernyataannya, Hasyim menyerukan, “lupa boleh, munafik jangan”.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | ISTDengan demikian, dalam rentang waktu kurang dari dua pekan, dua PMI asal Jembrana meninggal dunia di negara penempatan berbeda | Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI

