Intermediasi Perbankan Menguat, Kredit Tumbuh 13,65 Persen hingga Agustus 2026

Intermediasi Perbankan Menguat, Kredit Tumbuh 13,65 Persen hingga Agustus 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Penyaluran kredit perbankan nasional hingga Agustus 2026 mencapai Rp9.178 triliun. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai tersebut tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan ini menempatkan kinerja kredit sebagai salah satu perkembangan utama dalam perekonomian nasional, sekaligus menunjukkan berlanjutnya penguatan fungsi intermediasi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perkembangan tersebut mencerminkan tren intermediasi yang semakin menguat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung secara daring dari Jakarta pada Senin. Menurut OJK, peningkatan penyaluran kredit memperlihatkan kemampuan industri perbankan dalam menjalankan peran sebagai penghubung pemilik dana dan masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan.

Kenaikan sebesar 13,65 persen secara tahunan juga menggambarkan tetap terjaganya permintaan pembiayaan di tengah dinamika ekonomi. Total kredit sebesar Rp9.178 triliun mencakup pembiayaan yang disalurkan perbankan kepada berbagai segmen nasabah, baik rumah tangga maupun dunia usaha. Capaian hingga Agustus tersebut menjadi indikator penting bagi kondisi sektor keuangan karena pertumbuhan kredit berpengaruh terhadap aktivitas produksi, konsumsi, investasi, serta perputaran ekonomi secara lebih luas.

OJK terus memantau perkembangan intermediasi melalui evaluasi berkala terhadap penyaluran kredit dan kondisi industri perbankan. Pengawasan diperlukan agar ekspansi pembiayaan berlangsung secara sehat, didukung manajemen risiko yang memadai, serta tetap menjaga kualitas aset. Dengan tren penguatan yang disampaikan OJK, kinerja penyaluran kredit hingga Agustus 2026 menjadi sinyal bahwa perbankan masih memiliki kapasitas untuk mendukung kebutuhan pendanaan nasional.

Komposisi pertumbuhan kredit hingga Agustus 2026 menunjukkan perbedaan berdasarkan jenis penggunaannya. Kredit investasi mencatat kenaikan tertinggi, yaitu 25,11 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Angka tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit investasi berada di atas pertumbuhan dua jenis kredit lainnya yang tercatat dalam periode yang sama. Kredit modal kerja tumbuh 11,45 persen yoy, sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,07 persen yoy. Ketiga angka tersebut menggambarkan pertumbuhan kredit berdasarkan tujuan penggunaannya.

Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 22,18 persen yoy hingga Agustus 2026. Angka ini menjadi ukuran pertumbuhan kredit pada segmen korporasi dalam periode pelaporan tersebut. Sementara itu, kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berada dalam tren positif dengan pertumbuhan 2,38 persen yoy. Dengan demikian, data berdasarkan kategori debitur mencakup pertumbuhan pada segmen korporasi dan UMKM.

Perbedaan angka pertumbuhan juga terlihat dari sisi kepemilikan bank. Kredit bank badan usaha milik negara (BUMN) tumbuh 16,41 persen yoy hingga Agustus 2026. Pertumbuhan tersebut merupakan angka tertinggi yang dicatat berdasarkan kelompok kepemilikan bank. Data ini melengkapi gambaran pertumbuhan kredit menurut penggunaan dan kategori debitur, dengan menunjukkan perkembangan penyaluran kredit pada kelompok bank BUMN.

Secara keseluruhan, kredit investasi mencatat pertumbuhan 25,11 persen yoy, kredit modal kerja 11,45 persen yoy, dan kredit konsumsi 5,07 persen yoy. Pada kategori debitur, pertumbuhan kredit korporasi mencapai 22,18 persen yoy, sedangkan kredit UMKM tumbuh 2,38 persen yoy. Dari sisi kepemilikan, kredit bank BUMN meningkat 16,41 persen yoy. Seluruh angka tersebut merupakan catatan pertumbuhan hingga Agustus 2026 dan disajikan berdasarkan perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Perkembangan kredit konsumsi turut ditopang oleh peningkatan layanan buy now pay later (BNPL). Per Agustus 2026, baki debet BNPL yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencapai Rp31,41 triliun. Nilai tersebut setara dengan 0,34 persen dari total kredit perbankan dan tumbuh 29,10 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan ini menunjukkan semakin luasnya penggunaan fasilitas pembiayaan digital oleh masyarakat, meskipun porsinya terhadap keseluruhan kredit perbankan masih relatif terbatas.

Dari sisi jumlah pengguna, rekening BNPL yang tercatat dalam SLIK telah mencapai sekitar 34 juta. Data tersebut mencerminkan tingginya penetrasi pembiayaan berbasis digital dalam aktivitas konsumsi rumah tangga. Sejalan dengan pertumbuhan itu, pengelolaan risiko dan kualitas penyaluran tetap perlu menjadi perhatian agar ekspansi BNPL berlangsung secara sehat serta tidak meningkatkan beban pembayaran masyarakat secara berlebihan.

Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga menunjukkan kinerja positif. Hingga Agustus 2026, DPK meningkat 10,94 persen yoy menjadi Rp10.413 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari deposito yang naik 13,10 persen yoy. Selanjutnya, dana giro tumbuh 9,82 persen yoy, sedangkan tabungan meningkat 9,56 persen yoy. Kenaikan pada ketiga komponen tersebut memperkuat kapasitas perbankan dalam menyediakan sumber pendanaan bagi penyaluran kredit.

Kondisi likuiditas perbankan tetap terjaga dengan indikator yang berada di atas ketentuan minimum. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 102,31 persen, jauh di atas ambang 50 persen. Rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada pada level 23,04 persen, melampaui batas 10 persen. Selain itu, liquidity coverage ratio (LCR) tercatat 187,1 persen. Posisi tersebut menunjukkan tersedianya bantalan likuiditas yang memadai untuk menghadapi potensi kebutuhan dana jangka pendek sekaligus mendukung keberlanjutan intermediasi perbankan.

Di tengah penguatan intermediasi perbankan, kualitas kredit tetap menjadi indikator penting untuk menilai ketahanan industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen, sedangkan NPL net berada pada level 0,84 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa kredit bermasalah masih berada dalam batas yang terkendali. Sementara itu, loan at risk (LAR) tercatat 8,56 persen. Dari sisi profitabilitas, return on assets (ROA) perbankan mencapai 2,43 persen, yang mencerminkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari aset yang dikelola.

Dalam laporan yang disampaikan Dian, OJK juga menguraikan langkah penanganan aktivitas perjudian daring di sektor perbankan. OJK telah meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Identifikasi tersebut dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penerapan prinsip mengenali nasabah serta mencegah pemanfaatan rekening perbankan untuk transaksi ilegal.

Penanganan diperluas dengan meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Selain penutupan rekening, bank diminta menerapkan EDD untuk menilai lebih mendalam profil nasabah, sumber dana, pola transaksi, dan hubungan rekening terkait. Langkah tersebut diharapkan mempercepat pemutusan akses finansial bagi jaringan perjudian daring, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi mencurigakan.

OJK juga menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko bank. Kebijakan tersebut meliputi POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dan PADK Nomor 10 Tahun 2026 mengenai manajemen risiko country risk dan transfer risk bagi bank umum. Selain itu, OJK menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya berdasarkan masukan industri, sehingga pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan dapat dilakukan secara lebih terukur dan responsif.