JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa rata-rata pengeluaran per kapita penduduk Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp1.657.281 per orang per bulan. Nilai ini menggambarkan besarnya pengeluaran rata-rata yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup penduduk dalam periode satu bulan. Dibandingkan dengan kondisi pada Maret 2025, angka tersebut meningkat 5,62 persen.
Kenaikan itu menunjukkan adanya perubahan pada tingkat belanja masyarakat selama satu tahun. Pengeluaran per kapita menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat pola konsumsi penduduk serta perkembangan kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, indikator ini merupakan nilai rata-rata sehingga tidak secara langsung menggambarkan pengeluaran setiap individu atau rumah tangga secara seragam.
Total pengeluaran yang dihitung BPS mencakup dua kelompok utama, yakni konsumsi makanan dan konsumsi non-makanan. Konsumsi makanan meliputi belanja untuk berbagai kebutuhan pangan, sedangkan konsumsi non-makanan mencakup pengeluaran di luar pangan. Dengan memasukkan kedua kelompok tersebut, ukuran pengeluaran memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai belanja rumah tangga.
Dalam perhitungannya, BPS menjumlahkan total konsumsi seluruh rumah tangga, kemudian membaginya dengan jumlah penduduk. Hasil pembagian itu menjadi rata-rata pengeluaran per kapita dalam satu bulan. Metode ini memungkinkan data konsumsi disajikan dalam ukuran yang dapat dibandingkan dari waktu ke waktu, termasuk Maret 2025 dan Maret 2026.
Dengan demikian, rata-rata pengeluaran sebesar Rp1.657.281 per kapita per bulan pada Maret 2026 tidak berarti setiap penduduk membelanjakan jumlah yang sama. Angka tersebut merupakan hasil agregasi konsumsi penduduk secara keseluruhan. Peningkatan 5,62 persen terutama perlu dibaca sebagai perubahan nilai rata-rata belanja masyarakat, yang mencakup kebutuhan makanan maupun non-makanan.
BPS menggunakan pendekatan pencatatan yang berbeda untuk mengukur konsumsi makanan dan barang non-makanan dalam rumah tangga. Perbedaan ini diperlukan karena pola pembelian, frekuensi penggunaan, serta waktu penerimaan barang tidak selalu sama. Dengan metode tersebut, data pengeluaran diharapkan dapat menggambarkan konsumsi rumah tangga secara lebih tepat, bukan sekadar mencatat seluruh transaksi yang terjadi pada waktu survei.
Untuk bahan makanan, minuman, dan rokok, BPS menerapkan consumption approach. Melalui pendekatan konsumsi ini, yang dihitung adalah jumlah serta nilai barang yang benar-benar dikonsumsi oleh anggota rumah tangga selama sepekan terakhir. Artinya, barang yang dibeli tetapi masih tersimpan dan belum digunakan tidak langsung diperlakukan sebagai konsumsi pada periode tersebut. Pencatatan mencakup berbagai kebutuhan yang dikonsumsi di dalam maupun di luar rumah, sepanjang penggunaannya dilakukan oleh anggota rumah tangga. Pendekatan ini membantu menunjukkan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, barang non-makanan dan barang tahan lama dicatat menggunakan delivery approach. Dalam pendekatan ini, nilai barang dicatat ketika barang tersebut sudah diterima oleh rumah tangga. Waktu pembelian dan waktu penerimaan dapat berbeda, terutama untuk barang yang dipesan secara daring, dikirim bertahap, atau memerlukan proses distribusi tertentu. Karena itu, pencatatan berfokus pada saat rumah tangga memperoleh barang, bukan semata-mata ketika pembayaran dilakukan.
Konsumsi non-makanan yang digunakan dalam penghitungan dapat berasal dari periode satu bulan hingga satu tahun terakhir, bergantung pada jenis barang atau jasa yang ditanyakan. Pengeluaran untuk kebutuhan dengan frekuensi pembelian lebih jarang tetap diperhitungkan agar gambaran kesejahteraan rumah tangga tidak terdistorsi. Nilai tersebut kemudian dikonversikan menjadi rata-rata bulanan. Dengan cara ini, pengeluaran yang waktunya berbeda dapat dibandingkan secara konsisten dan digunakan dalam analisis kondisi konsumsi serta kemiskinan Indonesia.
Garis kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga miskin tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan. Angka ini meningkat 1,26 persen dari Rp3.053.269 per bulan pada September 2025. Kenaikan tersebut menunjukkan bertambahnya nilai pengeluaran minimum yang diperlukan keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan bahwa rata-rata rumah tangga miskin terdiri atas 4,62 anggota. Karena itu, garis kemiskinan rumah tangga tidak hanya menggambarkan kebutuhan satu individu, tetapi mencerminkan kebutuhan minimum keluarga secara bersama. Besaran tersebut mencakup pengeluaran untuk kebutuhan pangan dan nonpangan yang diperlukan agar sebuah keluarga tidak masuk kategori miskin.
Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk, garis kemiskinan per kapita pada Maret 2026 mencapai Rp669.235 per bulan. Nilainya naik 4,33 persen dibandingkan September 2025 dan meningkat 9,86 persen dibandingkan Maret 2025. Perhitungan per kapita membantu menggambarkan batas minimum pengeluaran setiap orang, sedangkan ukuran per rumah tangga memberikan gambaran mengenai beban kebutuhan keluarga dengan jumlah anggota yang beragam.
Perubahan garis kemiskinan juga terlihat berdasarkan wilayah tempat tinggal. Garis kemiskinan perkotaan meningkat 4,50 persen, sementara garis kemiskinan perdesaan naik 4,08 persen dibandingkan periode pembanding yang digunakan dalam rilis tersebut. Perbedaan kenaikan ini dapat berkaitan dengan variasi harga barang, pola konsumsi, serta biaya pemenuhan kebutuhan dasar wilayah perkotaan dan perdesaan.
Garis kemiskinan berfungsi sebagai tolok ukur statistik untuk menentukan status kemiskinan. Dengan demikian, kenaikannya perlu dibaca bersama perkembangan pendapatan dan daya beli masyarakat. Apabila pengeluaran minimum meningkat lebih cepat daripada kemampuan ekonomi rumah tangga, sebagian keluarga berisiko tetap berada dalam kemiskinan atau mengalami tekanan pemenuhan kebutuhan dasar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang. Angka tersebut menurun sekitar 430 ribu orang dibandingkan kondisi pada September 2025, ketika jumlah penduduk miskin mencapai 23,36 juta orang. Perubahan ini menunjukkan berkurangnya jumlah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dalam periode enam bulan. Bersamaan dengan itu, tingkat kemiskinan nasional turun dari 8,25 persen pada September 2025 menjadi 8,07 persen pada Maret 2026.
Edy Mahmud menyatakan bahwa tren jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan terus menurun sejak Maret 2023 hingga Maret 2026. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari gambaran perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang dipantau melalui indikator kemiskinan BPS. Pengukuran ini tidak hanya memperhatikan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan, tetapi juga nilai kebutuhan minimum yang digunakan sebagai batas untuk mengidentifikasi kemiskinan.
Dalam komponen garis kemiskinan, kebutuhan pangan masih memegang peranan dominan. Kontribusi garis kemiskinan makanan mencapai 73,91 persen di wilayah perkotaan dan 76,06 persen di wilayah perdesaan. Besarnya porsi tersebut menunjukkan bahwa pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pangan menjadi bagian utama dari standar minimum kehidupan masyarakat miskin. BPS mengingatkan bahwa garis kemiskinan perlu dibaca dalam konteks rumah tangga, bukan semata-mata sebagai pengeluaran setiap individu. Sejumlah kebutuhan, seperti sewa rumah, listrik, dan konsumsi pangan, ditanggung atau dilakukan secara bersama oleh anggota rumah tangga sehingga pengukurannya mempertimbangkan kondisi rumah tangga secara keseluruhan.

