MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan berkas perkara atas nama Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut dilakukan setelah pengadilan menilai berkas yang diajukan belum memenuhi kelengkapan yang diperlukan untuk proses pemeriksaan perkara.
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, menjelaskan bahwa masih terdapat tautan atau rincian barang bukti yang belum terpenuhi dalam berkas perkara tersebut. Unsur itu menjadi bagian penting dari kelengkapan administrasi dan materiil perkara tindak pidana korupsi, sehingga perlu diperbaiki sebelum proses hukum dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Menurut Kelik, berkas dikembalikan kepada KPK agar kekurangan yang ditemukan dapat dilengkapi terlebih dahulu. Langkah tersebut bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang menjerat Alvonsus Gani, melainkan tindakan administratif untuk memastikan berkas perkara memenuhi persyaratan pemeriksaan di pengadilan.
Kelik menyatakan belum mengetahui secara rinci barang bukti apa saja yang masih kurang atau bagian mana yang harus dilengkapi oleh KPK. Ia hanya menyebut bahwa kekurangan tersebut berkaitan dengan pelengkap berkas perkara tindak pidana korupsi. Setelah kelengkapan dipenuhi, berkas dapat kembali diajukan sesuai prosedur yang berlaku di PN Mataram.
Pengembalian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan kelengkapan berkas menjadi tahap penting sebelum perkara memasuki proses persidangan. KPK perlu menindaklanjuti catatan dari pengadilan dengan melengkapi rincian barang bukti serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Dengan demikian, proses penanganan perkara Alvonsus Gani dapat berjalan berdasarkan berkas yang lengkap dan memenuhi ketentuan hukum acara.
Alvonsus Gani merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lombok Barat. Perkara tersebut turut menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman. Posisi Alvonsus dalam perkara ini berkaitan dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Lombok Barat pada Senin, 20 Juli. Penindakan itu menjadi langkah awal penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan bukti mengenai dugaan suap serta gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Setelah pemeriksaan awal berlangsung, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Salah satu pihak yang dibawa ialah Lalu Ahmad Zaini. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing pihak, termasuk keterkaitannya dengan dugaan transaksi dan keputusan yang menjadi objek penyidikan.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita uang tunai dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menguji keterangan para pihak serta menelusuri aliran dana dan hubungan antarpihak yang diperiksa. Dengan demikian, keterlibatan Alvonsus Gani ditempatkan dalam konteks perkara yang terbuka setelah operasi tangkap tangan tersebut, sementara penyidik masih mendalami konstruksi kasus dan bukti-bukti yang telah diperoleh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Direktur Utama PT MSI telah berlangsung sejak 2025. Dalam penyelidikan tersebut, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta Sudirman mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Idul Fitri. Permintaan itu diduga berkaitan dengan kebutuhan tertentu yang diarahkan untuk kepentingan bupati. KPK masih menelusuri konteks permintaan, pihak yang memberikan uang, serta mekanisme pengumpulannya.
Selain itu, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan sejumlah pejabat pada Dinas PUPR Lombok Barat untuk menghimpun fee dari berbagai proyek pekerjaan umum. Fee tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan bupati. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Sudirman, termasuk sebesar Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp100 juta menjelang Lebaran. Rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mengetahui hubungan pemberi, penerima, dan penggunaan dana.
Temuan sementara penyidik menunjukkan bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari gratifikasi kemungkinan digunakan untuk membeli aset, termasuk tanah dan bangunan. Penelusuran terhadap aset tersebut dilakukan untuk memastikan sumber pembiayaan, kepemilikan sebenarnya, serta kaitannya dengan dugaan aliran uang dalam perkara ini. Pemeriksaan aset juga dapat membantu penyidik mengidentifikasi apakah terdapat upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil penerimaan yang diduga tidak sah.
KPK turut mendalami dugaan penitipan uang sekitar Rp2,25 miliar oleh Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman ke sebuah rumah sakit di Lombok Barat. Uang itu diduga dititipkan dengan modus pembelian saham atau disebut sebagai “uang operasional bupati”. Penyidik masih menguji keterangan mengenai tujuan penitipan, bentuk transaksi, serta pihak yang menguasai dana tersebut. Hingga tahap ini, KPK masih mendalami sumber dan aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penghimpunan, penerimaan, maupun penggunaan uang tersebut.
Dalam perkara ini, dasar hukum yang dikenakan kepada para tersangka dibedakan berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing. Ahmad Zaini dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar sangkaan terhadap Direktur Utama PT MSI dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Ahmad Zaini bersama Sudirman juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Rumusan pasal tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada keduanya. Penerapan pasal dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana perkara tersebut diproses oleh KPK.
Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap. Dasar hukum tersebut dicantumkan dalam perkara Alvonsus, yang berkasnya berkaitan dengan proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan KPK. Status penahanan itu mencakup Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani selama proses perkara berjalan. Adapun berkas perkara Alvonsus Gani dikembalikan oleh PN Mataram kepada KPK untuk dilengkapi. Pengembalian tersebut berkaitan dengan kebutuhan pelengkapan berkas perkara dan tidak mengubah rumusan dasar hukum yang dikenakan kepada Alvonsus, yakni Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP tahun 2026. Berkas Ahmad Zaini dan Sudirman tetap disebut dalam perkara dengan dasar sangkaan sebagaimana pasal-pasal Undang-Undang Tipikor yang telah dikenakan kepada masing-masing tersangka.





