JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi relevan mengenai hubungan bisnis, transaksi, atau kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM. Pemeriksaan terhadap ERM berlangsung pada 2 Oktober 2026. Keterangan dari pimpinan perusahaan swasta tersebut diarahkan untuk membantu penyidik memetakan aset serta aliran informasi yang berkaitan dengan Ridwan Kamil.
Juru bicara atau penyidik KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk kebutuhan penelusuran aset. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, terutama untuk memperoleh gambaran mengenai aset yang diduga berkaitan dengan perkara pada periode ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Dalam proses penelusuran, penyidik biasanya mendalami berbagai aspek, termasuk latar belakang perusahaan, bentuk kerja sama, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang pernah berhubungan dengan objek pemeriksaan. Keterangan dari direktur utama perusahaan dapat digunakan untuk menguji informasi yang telah dimiliki penyidik dan mencocokkannya dengan dokumen atau data transaksi.
Pemeriksaan ERM tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara. Statusnya dalam agenda tersebut adalah sebagai saksi, sehingga keterangannya diperlukan untuk membantu membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang. KPK juga masih dapat memanggil saksi lain apabila menemukan informasi tambahan yang perlu didalami.
Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena penyidik perlu memastikan asal-usul, hubungan kepemilikan, dan kemungkinan keterkaitan suatu aset dengan peristiwa yang sedang diselidiki. Hasil pemeriksaan terhadap ERM akan dianalisis bersama bukti-bukti lain sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan penjelasan kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin. Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa penyidik masih mendalami informasi yang disampaikan oleh ERM. Pendalaman tersebut berkaitan dengan aset RK, yang merujuk pada Ridwan Kamil. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai proses pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK.
Budi menjelaskan bahwa keterangan ERM menjadi bahan yang sedang ditelaah oleh penyidik. Fokusnya adalah melihat keterkaitan keterangan tersebut dengan aset Ridwan Kamil. KPK belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk aset atau nilai yang sedang ditelusuri. Karena itu, informasi yang disampaikan Budi terbatas pada proses pendalaman keterangan ERM dan kaitannya dengan aset RK.
Dalam penjelasan kepada jurnalis, Budi tidak menguraikan hal lain di luar materi tersebut. Ia menegaskan konteks pemeriksaan berada pada upaya penyidik mendalami keterangan saksi yang berkaitan dengan aset Ridwan Kamil. Keterangan itu kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan. Penjelasan tersebut mempertahankan fokus pada informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan ERM.
Penyampaian Budi juga menunjukkan bahwa penyidik masih berada dalam tahap pendalaman keterangan. Dengan demikian, informasi mengenai aset RK yang disebutkan dalam pemeriksaan belum dijelaskan secara terperinci kepada publik. KPK hanya menyampaikan bahwa keterangan ERM sedang didalami karena berkaitan dengan aset Ridwan Kamil. Tidak ada rincian mengenai bentuk, nilai, ataupun hal lain di luar keterangan tersebut yang disampaikan dalam penjelasan Budi kepada jurnalis di Jakarta pada Senin.
Dalam perkara yang sedang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bahan sumber. Daftar tersebut mencakup dua pihak yang berasal dari Bank BJB serta beberapa pihak yang terkait dengan sejumlah perusahaan swasta. Penyebutan status tersangka ini merujuk pada informasi mengenai penanganan perkara, tanpa menambahkan uraian mengenai peran atau dugaan perbuatan masing-masing pihak di luar keterangan yang tersedia.
Pihak pertama adalah Yuddy Renaldi, yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB pada periode 2019–2025. Selain itu, terdapat Widi Hartoto, yang disebut menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB selama periode 2020–2024. Kedua nama tersebut tercantum dalam daftar tersangka yang berkaitan dengan perkara ini, dengan jabatan dan rentang waktu sebagaimana disebutkan dalam bahan sumber.
Nama berikutnya adalah Ikin Asikin Dulmanan. Ia disebut terkait dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Selanjutnya, terdapat Suhendrik, yang disebut terkait dengan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising. Kedua nama tersebut juga termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
Daftar tersebut turut mencantumkan Elang Sophan Jaya Kusuma, yang disebut terkait dengan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka meliputi Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma. Informasi mengenai mereka mencakup nama, jabatan bagi pihak dari Bank BJB, serta perusahaan yang disebut berkaitan dengan tiga tersangka lainnya.
Perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung melalui sejumlah tindakan yang dilakukan secara bertahap. Salah satu langkah awal yang tercatat ialah penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dipandang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, termasuk sepeda motor dan mobil. Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti serta menelusuri aset yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Setelah penggeledahan, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan yang diperlukan penyidik mengenai perkara dan pihak-pihak yang terkait. Keterangan saksi menjadi salah satu bahan dalam pengembangan penyidikan, termasuk ketika KPK memetakan hubungan pihak yang diperiksa, kegiatan perusahaan, dan aset yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 10 Agustus 2026, ketika KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Penahanan terhadap keempat orang itu menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berlanjut pada tahapan penanganan tersangka. Pada waktu yang sama, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit. Kondisi tersebut menjadi alasan sehingga tindakan penahanan terhadap dirinya belum dilakukan ketika KPK mengumumkan perkembangan itu.
Dalam rangkaian yang sama, KPK kemudian memeriksa ERM pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran informasi dan aset yang diperlukan dalam penyidikan. Dengan demikian, pemanggilan ERM berlangsung setelah serangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penahanan beberapa pihak yang telah dilakukan KPK dalam perkara tersebut.

