Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar batas perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi ditetapkan dengan lebih jelas. Menurutnya, perlu ada rumusan yang tegas mengenai tindakan yang masuk dalam kategori tersebut, sehingga cakupan suatu perkara korupsi tidak ditentukan secara terlalu luas. Usulan ini menempatkan kejelasan definisi sebagai pokok pembahasan, bukan sekadar penggunaan istilah korupsi secara umum.
Pemerintah menilai cakupan definisi korupsi di Indonesia saat ini terlalu luas jika dibandingkan dengan yang berlaku di Jepang dan Singapura. Perbandingan itu menjadi konteks bagi dorongan untuk memperjelas batas tindak pidana korupsi. Yusril menyampaikan pandangan tersebut kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026). Dalam pernyataannya, ia menekankan perlunya penentuan yang lebih spesifik atas perbuatan yang dapat diproses sebagai korupsi.
Dengan batasan yang lebih terang, kategori tindak pidana korupsi diharapkan memiliki rumusan yang lebih terukur. Pokok usulan Yusril adalah membedakan secara jelas tindakan yang termasuk korupsi dari tindakan yang tidak masuk ke dalam kategori itu. Penjelasan mengenai batas tersebut penting untuk memahami ruang lingkup perkara yang dimaksud, sekaligus menghindari definisi yang terlalu lebar. Pernyataan pemerintah mengenai perbandingan dengan Jepang dan Singapura menunjukkan bahwa keluasan cakupan di Indonesia menjadi perhatian dalam pembahasan ini. Namun, inti yang disampaikan adalah perlunya menetapkan secara tegas perbuatan yang dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, usulan tersebut berfokus pada kejelasan kategori, sebagaimana disampaikan Yusril kepada awak media di Jakarta.
Citra Indonesia di mata dunia menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan Yusril Ihza Mahendra mengenai batasan yang lebih tegas dalam penanganan perkara korupsi. Pertimbangan ini berkaitan dengan dampak pemberitaan dan persepsi publik: apabila korupsi terus-menerus dianggap sebagai persoalan yang terjadi di Indonesia, kesan tersebut dapat membentuk pandangan negatif terhadap negara secara keseluruhan.
Yusril menilai penting bagi Indonesia untuk membangun citra negara yang baik. Ia mengingatkan bahwa anggapan seolah-olah korupsi berlangsung terus tanpa henti dapat membuat masyarakat maupun pihak dari luar negeri kehilangan kepercayaan. Dalam konteks itu, penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi cara perkara ditangani dan dipersepsikan juga berpengaruh terhadap reputasi Indonesia. Citra yang buruk berisiko membuat orang ragu untuk berhubungan dengan Indonesia.
Kekhawatiran tersebut turut menyentuh iklim investasi. Investor mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menanamkan modal, termasuk kepastian hukum, kepercayaan, dan pandangan terhadap kondisi suatu negara. Jika Indonesia terus diasosiasikan dengan korupsi, sebagian investor dapat enggan datang atau memilih menempatkan investasinya di tempat lain. Karena itu, Yusril mengaitkan perlunya menjaga citra negara dengan upaya mencegah dampak yang merugikan Indonesia sendiri.
Pesan itu bukan berarti perkara korupsi perlu diabaikan demi menjaga reputasi. Pokok kekhawatirannya adalah bahwa persepsi yang terbentuk secara terus-menerus dapat melampaui penilaian terhadap satu perkara dan berubah menjadi anggapan umum tentang Indonesia. Dengan demikian, pembahasan mengenai batasan yang lebih tegas juga menyangkut bagaimana penegakan hukum berlangsung secara proporsional dan dapat dipahami publik.
Menurut pandangan tersebut, membangun citra negara merupakan bagian dari kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga kepercayaan dan daya tarik investasi. Jika kepercayaan melemah, konsekuensinya dapat dirasakan oleh Indonesia melalui berkurangnya minat untuk berinvestasi. Pertimbangan reputasi ini menjadi salah satu alasan yang disampaikan Yusril, di samping pembahasan mengenai penanganan perkara korupsi itu sendiri.
Dalam menggambarkan perbedaan penanganan kredit bermasalah, Yusril menggunakan ilustrasi pembiayaan oleh bank milik negara di Indonesia, Jepang, dan Singapura. Sebuah perusahaan mengajukan kredit untuk kegiatan usaha, lalu pihak bank menilai permohonan melalui kajian mendalam. Analisis mencakup kelayakan usaha, kemampuan membayar, jaminan, serta risiko yang mungkin muncul. Apabila proses itu dilakukan secara wajar dan keputusan pemberian kredit didasarkan pada pertimbangan profesional, kredit tersebut pada awalnya merupakan keputusan bisnis, bukan dengan sendirinya perbuatan melawan hukum. Ilustrasi itu membantu menjelaskan bahwa hasil usaha tidak selalu dapat dipastikan sejak awal, meskipun pemeriksaan telah dilaksanakan dengan cermat.
Perusahaan penerima, misalnya, kemudian mengalami kesulitan keuangan dan tidak sanggup membayar cicilan setelah terjadi peristiwa luar biasa yang tidak diperkirakan ketika kredit disalurkan, seperti pandemi Covid-19. Menurut contoh yang disampaikan Yusril, akibat tersebut di Indonesia dapat dinilai sebagai kerugian keuangan negara, terutama karena dana berasal dari bank BUMN, dan berpotensi membawa pihak terkait ke dalam dakwaan korupsi. Di Jepang dan Singapura, ia menyebut kerugian dalam keadaan serupa dapat dipandang sebagai kerugian bisnis. Perbedaan ini berkaitan dengan cara suatu sistem hukum memahami aset bank, risiko usaha, dan konsekuensi kegagalan pembayaran, bukan semata-mata dengan fakta bahwa debitur gagal melunasi pinjaman.
Yusril juga membedakan kegagalan bisnis dari tindakan yang disertai niat jahat. Jika pihak yang mencairkan kredit atau petugas bank sengaja menyalahgunakan kewenangan, berkolusi, atau melakukan kecurangan, perbuatannya tetap dapat diproses sebagai tindak pidana tertentu. Namun, menurut penjelasan dalam ilustrasi tersebut, pengategorian tindakannya tidak otomatis harus berupa korupsi; jenis pelanggaran perlu ditentukan berdasarkan bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. Contoh perbandingan ini dipakai untuk menerangkan perbedaan pengertian serta pengategorian kerugian dan tindak pidana. Ilustrasi tersebut bukan pernyataan bahwa semua kredit bermasalah memiliki sebab, proses, ataupun konsekuensi hukum yang sama. Setiap perkara tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta, prosedur pemberian kredit, dan niat para pihak.
Yusril mengusulkan agar batasan mengenai tindakan yang dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi dirumuskan dengan lebih tegas. Menurut gagasan tersebut, pengelompokan perbuatan yang masuk dalam kategori korupsi dapat membantu membedakan tindakan yang memenuhi unsur pidana dari perbuatan lain. Kejelasan batas ini penting agar penerapan aturan tidak bergantung pada penafsiran yang terlalu luas atau berubah-ubah. Dengan demikian, masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki acuan yang lebih terang ketika menilai suatu perkara.
Penataan kategori itu juga berkaitan dengan kepastian hukum. Rumusan yang jelas dapat membantu proses penanganan perkara, mulai dari penilaian terhadap suatu tindakan hingga penerapan ketentuan yang relevan. Bagi upaya pemberantasan korupsi, batas yang terukur diharapkan membuat penegakan hukum lebih terarah, sekaligus mengurangi ruang bagi perbedaan pemahaman atas perbuatan yang disebut korupsi. Usulan ini tidak berarti mengurangi keseriusan penindakan, melainkan menekankan perlunya dasar pengelompokan yang mudah dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Sebagai pembanding, Yusril merujuk pada penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang setelah peristiwa bom Bali. Dalam pengaturan tersebut, tindakan yang berkaitan dengan penggunaan senjata dan bahan peledak dijelaskan sebagai bagian dari terorisme. Demikian pula, ancaman yang menimbulkan ketakutan secara luas ditempatkan dalam kerangka pengertian terorisme. Contoh itu menunjukkan pendekatan dengan menyebut jenis perbuatan yang menjadi perhatian, sehingga kategori tindakannya dapat dikenali dengan lebih jelas. Rujukan tersebut digunakan untuk menerangkan cara merumuskan batasan, bukan untuk menyamakan korupsi dengan terorisme. Dalam gagasan Yusril, pengalaman pengaturan itu menjadi ilustrasi bahwa hukum dapat menyebut kelompok tindakan secara lebih terang. Dengan menguraikan perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi, aturan diharapkan memberi pegangan yang lebih pasti bagi penegak hukum dan pihak yang berhadapan dengan proses hukum. Fokusnya adalah memperjelas kategori perbuatan, sebagaimana contoh pengaturan terorisme menjabarkan tindakan yang dicakup, agar penerapan hukum dapat berlangsung dengan kepastian yang lebih baik.






