Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar praktik seperti under-invoicing dan pencurian ikan turut dibahas dalam penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan itu disampaikan setelah Yusril bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menilai, sejumlah perbuatan yang dapat mengurangi penerimaan maupun kekayaan negara belum sepenuhnya masuk ke dalam kategori korupsi menurut hukum Indonesia.
Under-invoicing merujuk pada pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Dalam perdagangan lintas negara, cara tersebut dapat berdampak pada besaran kewajiban yang dibayarkan, termasuk bea dan pajak, sehingga penerimaan negara berpotensi berkurang. Sementara itu, pencurian ikan dapat menghilangkan sumber daya alam yang menjadi milik negara dan masyarakat. Yusril menyoroti kedua contoh tersebut sebagai praktik yang perlu memperoleh perhatian dalam pembahasan hukum, terutama ketika akibatnya berupa kerugian terhadap kepentingan publik.
Menurut Yusril, persoalannya terletak pada jangkauan pengaturan yang berlaku. Kerugian negara tidak selalu muncul melalui pola yang selama ini secara jelas dikenali sebagai tindak pidana korupsi. Manipulasi transaksi, misalnya, dapat berlangsung dalam hubungan perdagangan atau pengelolaan sumber daya, tetapi belum tentu mudah diproses dengan perangkat hukum yang tersedia. Karena itu, ia mendorong agar penyempurnaan UU Tipikor mempertimbangkan bentuk-bentuk tindakan yang secara substantif menguras kekayaan negara, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan batasan unsur pidana.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi pembahasan lebih luas tentang bagaimana hukum mendefinisikan korupsi dan mengukur kerugian negara. Perluasan makna, apabila dipertimbangkan, perlu dirumuskan secara cermat agar dapat menjangkau praktik yang merugikan publik sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Pertemuan dengan Presiden menjadi konteks bagi penyampaian gagasan itu, sedangkan rincian perubahan maupun mekanisme pembahasannya masih memerlukan proses lanjutan. Usulan tersebut menempatkan manipulasi transaksi dan pencurian sumber daya sebagai contoh persoalan yang patut dikaji dalam agenda penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi.
Yusril menyoroti under-invoicing sebagai salah satu bentuk manipulasi nilai transaksi yang dapat berdampak pada penerimaan dan kekayaan negara. Dalam kegiatan ekspor, praktik ini dapat terjadi ketika nilai barang yang dicantumkan dalam dokumen dibuat lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Ia juga menjelaskan bahwa laporan mengenai volume barang dapat dimanipulasi, sehingga jumlah yang tercatat tidak mencerminkan kondisi transaksi yang sesungguhnya. Perbedaan data pelaporan dan keadaan sebenarnya itu, menurut pandangannya, bukan sekadar persoalan administrasi atau kepatuhan perdagangan.
Manipulasi nilai maupun volume tersebut dinilai berpotensi menggerus kekayaan negara dan merugikan perekonomian secara lebih luas. Ketika transaksi dilaporkan secara tidak sesuai, negara dapat kehilangan manfaat ekonomi yang semestinya diperoleh. Pada saat yang sama, pihak tertentu berpeluang mendapatkan keuntungan dari selisih kondisi sebenarnya dan angka yang dilaporkan. Karena itu, Yusril mendorong agar pembahasan mengenai korupsi tidak hanya berfokus pada bentuk penyalahgunaan yang lazim dikenal, tetapi turut mempertimbangkan manipulasi transaksi yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara.
Contoh lain yang ia sampaikan adalah pencurian ikan di laut dan under-invoicing di sektor pertambangan. Keduanya, menurut Yusril, dapat merugikan perekonomian negara dan semestinya dipertimbangkan dalam cakupan tindak pidana korupsi. Pandangan tersebut dikaitkan dengan pengaturan Tipikor yang memuat unsur kerugian negara serta perekonomian negara. Namun, ia menilai aspek kerugian terhadap perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih lanjut. Pengembangan itu diperlukan agar penerapan hukum dapat mempertimbangkan dampak ekonomi dari suatu tindakan, termasuk ketika kerugian tidak terbatas pada kehilangan aset negara secara langsung. Dengan demikian, perluasan pemaknaan korupsi yang ia dorong bertolak dari konsekuensi manipulasi terhadap kepentingan ekonomi publik, bukan semata-mata dari bentuk transaksi yang digunakan. Penilaian mengenai cakupan hukum tetap memerlukan rumusan dan penerapan yang cermat agar unsur perbuatan serta kerugiannya dapat ditelaah secara proporsional.Yusril juga menyoroti ketidaksinkronan rumusan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan cakupan perbuatan yang diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi, atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dicermati karena dapat memengaruhi cara hukum nasional mengenali dan menangani berbagai bentuk penyimpangan. Ia memandang bahwa pengertian korupsi dalam peraturan Indonesia belum sepenuhnya mencakup ragam tindakan yang menjadi perhatian dalam kerangka konvensi internasional tersebut. Karena itu, penyelarasan dipandang sebagai salah satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai perluasan makna korupsi.
Dalam penilaian Yusril, masih ada perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi negara tetapi belum masuk ke dalam kategori korupsi menurut pengaturan yang berlaku. Ia menyebut keadaan ini sebagai persoalan cakupan, bukan sekadar perbedaan istilah. Sejumlah praktik dapat berdampak pada penerimaan negara atau menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi penanganannya tidak otomatis menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi. Contoh yang ia kemukakan lain penyelundupan dan penipuan pajak. Kedua perbuatan tersebut, menurut pandangannya, menunjukkan perlunya menelaah apakah definisi yang ada telah memadai untuk menjangkau bentuk-bentuk manipulasi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, Yusril menyinggung under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, sebagai contoh manipulasi yang dapat berdampak pada penerimaan negara. Ia mengaitkan contoh-contoh tersebut dengan gagasan agar pengertian korupsi diperluas atau diselaraskan dengan prinsip UNCAC. Usulan itu merupakan pandangan dan dorongan untuk meninjau kembali kerangka hukum, bukan pernyataan bahwa penyelundupan, penipuan pajak, atau under-invoicing telah otomatis ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan kategori dan konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada aturan yang berlaku serta proses pembentukan atau perubahan hukum. Dengan demikian, pokok perhatian Yusril adalah kemungkinan adanya celah dampak suatu perbuatan terhadap negara dan klasifikasinya dalam UU Tipikor.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai kajian penyempurnaan definisi dan pengaturan tindak pidana korupsi. Dalam penjelasan resminya, DEN menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan korupsi. Ketentuan yang selama ini menjadi dasar penindakan, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetap dipertahankan, sebagaimana padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, kajian itu diarahkan pada penyempurnaan aturan, bukan penghilangan dasar hukum yang telah berlaku. DEN menyampaikan bahwa pembahasan perlu ditempatkan dalam kerangka memperjelas dan melengkapi hukum nasional.
DEN menguraikan dua fokus utama dalam rekomendasinya. Pertama, memperjelas unsur-unsur pembuktian agar proses penegakan hukum memiliki landasan yang lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kejelasan tersebut dinilai penting bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan, sekaligus bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memahami batasan hukum. Rumusan yang lebih terang dapat membantu mengurangi perbedaan penafsiran tanpa mengurangi akuntabilitas penindakan. Kedua, rekomendasi mendorong perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui pengadopsian jenis delik yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC), tetapi belum diatur dalam hukum nasional. Langkah ini ditujukan untuk melengkapi perangkat hukum dalam menghadapi bentuk-bentuk korupsi yang belum tercakup secara memadai.
Menurut keterangan DEN, rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Penyampaian itu menjadi bagian dari upaya membahas penguatan kerangka hukum antikorupsi dengan tetap mempertahankan ketentuan pokok mengenai kerugian keuangan negara.






