Kasus Ibu dan Anak di Madiun: DPR Desak Proses Hukum Tegas dan Perlindungan Keluarga

Kasus Ibu dan Anak di Madiun: DPR Desak Proses Hukum Tegas dan Perlindungan Keluarga

Kota Madiun | Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap mereka diberi kekuatan menghadapi kehilangan yang sangat berat. Peristiwa ini, menurut Selly, merupakan tragedi yang mengguncang rasa kemanusiaan dan menuntut perhatian serius dari seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum serta lembaga yang berkepentingan dengan perlindungan keluarga.

Selly mendesak agar perkara tersebut ditangani secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelidikan dan proses hukum perlu dilakukan secara cermat, dengan mengumpulkan serta menguji bukti secara sah, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme peradilan. Ketegasan, katanya, harus berjalan seiring dengan keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap orang. Karena itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini, hak dan kondisi keluarga korban juga perlu dijaga. Selly menekankan bahwa keluarga berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, informasi yang layak, serta ruang untuk berduka tanpa tekanan atau gangguan yang tidak perlu. Pemberitaan dan percakapan publik hendaknya dilakukan dengan empati, tidak menyebarkan spekulasi sebagai fakta, dan tidak membuka informasi pribadi yang dapat menambah penderitaan keluarga. Perlindungan terhadap mereka merupakan bagian penting dari respons yang manusiawi, bukan sekadar pelengkap proses penegakan hukum.

Selly mengecam segala bentuk kekerasan dan menegaskan bahwa perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan relasi personal, maupun alasan emosional apa pun tidak dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang. Konflik dalam hubungan harus diselesaikan tanpa ancaman dan kekerasan, dengan mencari bantuan yang tepat bila diperlukan. Dugaan motif dalam perkara ini tetap harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dijadikan pembenaran atas tindakan yang dituduhkan. Ia berharap penanganan yang adil memberi kepastian hukum, sementara perhatian terhadap keluarga korban dan upaya mencegah kekerasan serupa terus menjadi prioritas bersama di masyarakat.

Polda Jawa Timur telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak di Madiun. Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan sangkaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menguji dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia, bukan penetapan kesalahan sebelum perkara diputus pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyatakan, penerapan pasal itu didasarkan pada fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara mengacu pada hasil kerja penyidikan, termasuk pengumpulan dan penilaian bukti. Selanjutnya, seluruh temuan akan diuji melalui tahapan proses hukum yang berlaku, sehingga konstruksi perkara dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang.

Pasal 459 KUHP sebagaimana disebutkan dalam perkara ini memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pilihan pidana tersebut merupakan ancaman yang diatur dalam pasal, sedangkan penentuan hukuman pada akhirnya bergantung pada proses peradilan dan putusan hakim. Karena itu, penting untuk membedakan ancaman pidana bagi tindak pidana yang disangkakan dan hukuman yang benar-benar dijatuhkan setelah seluruh fakta serta bukti dipertimbangkan.

Anggota DPR Selly meminta aparat mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berbasis bukti. Ia mendorong penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk bagaimana kejadian berlangsung, apa motif yang melatarbelakanginya, serta apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang berkaitan. Pengungkapan yang cermat dinilai penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan menjelaskan dasar setiap langkah penyidikan dan menjawab pertanyaan publik secara bertanggung jawab. Dalam perkara yang melibatkan korban ibu dan anak, kejelasan proses juga diperlukan untuk melindungi keluarga korban, menjaga hak semua pihak, dan memastikan setiap kesimpulan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Perhatian Selly tidak hanya tertuju pada penanganan perkara, tetapi juga pada keluarga yang ditinggalkan setelah peristiwa tersebut. Menurutnya, mereka perlu memperoleh pendampingan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan. Perhatian kepada keluarga korban merupakan bagian penting dari respons terhadap sebuah perkara, sebab dampak peristiwa tidak berhenti pada proses penyelidikan dan penegakan hukum. Selly menekankan bahwa keluarga tidak seharusnya dibiarkan menghadapi situasi setelah kehilangan tanpa dukungan yang memadai. Pendampingan perlu diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka, bukan sekadar menjadi langkah formal dalam penanganan kasus.

Bentuk dukungan yang diminta mencakup pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta bantuan hukum. Pendampingan psikologis dapat menjadi dukungan bagi keluarga dalam menghadapi dampak emosional, sementara bantuan sosial dapat membantu menjawab kebutuhan yang relevan. Bantuan hukum juga diperlukan agar keluarga memperoleh pendampingan dalam memahami dan menjalani proses hukum. Selly meminta dukungan tersebut diberikan secara layak dan disesuaikan dengan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Dengan demikian, perhatian terhadap mereka tidak hanya dinyatakan, tetapi diwujudkan melalui jenis bantuan yang memang diperlukan. Rincian maupun kondisi khusus keluarga tidak perlu diasumsikan di luar informasi yang tersedia.

Bagi Selly, penanganan perkara tidak cukup jika hanya berfokus pada pengungkapan kejahatan. Proses hukum yang tegas tetap penting, tetapi keluarga korban juga perlu menjadi perhatian selama penanganan berlangsung. Tanpa pendampingan yang sesuai, mereka berisiko menanggung penderitaan lanjutan tanpa kehadiran negara. Karena itu, dukungan psikologis, sosial, dan hukum perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan, bukan sebagai urusan terpisah dari penegakan hukum. Kehadiran negara dapat ditunjukkan melalui perhatian dan bantuan yang merespons kebutuhan keluarga. Seruan Selly menegaskan bahwa upaya mengungkap perkara harus berjalan beriringan dengan pendampingan bagi pihak yang ditinggalkan, sehingga keluarga tidak menghadapi masa sulit itu sendirian.

Selly menegaskan bahwa setiap perempuan dan anak berhak hidup aman, terlindungi, dan bebas dari kekerasan. Hak tersebut harus dihormati di mana pun mereka berada, termasuk di lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kasus ibu dan anak di Madiun, menurut pesan yang disampaikannya, mengingatkan bahwa risiko kekerasan dapat muncul dalam relasi dekat dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Ketika keselamatan seseorang terancam, perlindungan dan penanganan yang tepat menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Tidak seorang pun seharusnya dibiarkan menghadapi ancaman tanpa bantuan atau akses kepada layanan yang dapat menjaga keselamatannya.

Ia juga menekankan bahwa kekerasan bukan cara untuk menyelesaikan konflik. Perselisihan, tekanan, atau persoalan dalam keluarga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melukai orang lain. Setiap tindakan kekerasan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum melalui proses yang tegas dan sesuai ketentuan. Penegakan hukum penting bukan hanya untuk menangani peristiwa yang telah terjadi, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa kekerasan memiliki konsekuensi dan tidak dapat dinormalisasi. Dalam konteks perlindungan perempuan dan anak, sikap tegas perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap keselamatan korban serta kebutuhan mereka untuk memperoleh dukungan. Keluarga dan lingkungan sekitar juga perlu peka terhadap tanda bahaya, tanpa menyalahkan pihak yang mengalami kekerasan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Selly mendorong deteksi dini terhadap risiko, penyediaan akses pengaduan yang aman, serta respons cepat dari aparat dan lembaga terkait.

Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum