Jakarta | Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dijadwalkan bertolak menuju Bundaran HI, Jakarta, untuk mengikuti demonstrasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu sorotan dalam agenda unjuk rasa yang melibatkan mahasiswa dari berbagai daerah.
Sebelum berangkat, para peserta berkumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI. Titik kumpul itu menjadi tempat konsolidasi mahasiswa yang datang dari sejumlah perwakilan badan eksekutif mahasiswa (BEM) universitas di wilayah Jabodetabek dan Kalimantan. Mereka diperkirakan berangkat bersama menuju lokasi aksi di pusat Jakarta.
Untuk mendukung perjalanan rombongan, panitia menyiapkan 60 angkot dan 12 minibus. Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut mahasiswa dari lingkungan kampus UI menuju Bundaran HI. Pengaturan transportasi dilakukan agar peserta dapat bergerak secara terkoordinasi, mengingat jumlah mahasiswa yang berangkat dari kampus cukup besar.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda, menyebut jumlah massa gabungan yang akan beraksi diperkirakan mencapai 12 ribu orang. Angka tersebut mencakup peserta dari berbagai kelompok dan perwakilan mahasiswa yang bergabung dalam demonstrasi. Sementara itu, mahasiswa yang berangkat dari UI diperkirakan berjumlah sekitar 800 hingga 1.000 orang.
Perbedaan perkiraan massa gabungan dan jumlah peserta dari UI menunjukkan bahwa aksi ini direncanakan melibatkan jaringan mahasiswa yang lebih luas. Kehadiran perwakilan dari Jabodetabek dan Kalimantan juga memperlihatkan bahwa isu yang dibawa tidak hanya menjadi perhatian mahasiswa di sekitar kampus. Mereka akan berkumpul di Bundaran HI bersama kelompok lain pada hari pelaksanaan.
Dengan jadwal keberangkatan yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, persiapan di FISIP UI menjadi bagian dari rangkaian menuju demonstrasi. Rombongan mahasiswa akan menempuh perjalanan menggunakan kendaraan yang telah disiapkan, sementara jumlah peserta akhir di lokasi aksi dapat mengikuti perkembangan mobilisasi. Karhutla disebut sebagai salah satu isu yang mendapat perhatian dalam demonstrasi tersebut.
Aksi gabungan yang melibatkan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah. Di berbagai isu yang disuarakan, penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebut sebagai hal yang paling mendesak oleh Hafidz. Tuntutan tersebut muncul di tengah perhatian terhadap dampak karhutla, yang dinilai para peserta aksi membutuhkan respons pemerintah dengan skala dan koordinasi yang memadai.
Selain menyoroti karhutla, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk bencana ekologis lainnya. Dengan demikian, tuntutan yang dibawa tidak terbatas pada satu jenis bencana, tetapi mencakup persoalan ekologis yang menurut mahasiswa memerlukan penanganan serius. Aksi ini menjadi ruang bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat yang terlibat untuk menyampaikan desakan tersebut secara bersama-sama.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa mahasiswa berpandangan parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional telah tersedia dan jelas. Namun, menurut penilaian mahasiswa, pemerintah belum mengambil langkah untuk menetapkan status tersebut bagi karhutla maupun bencana ekologis lain yang mereka soroti. Pandangan ini merupakan alasan yang disampaikan pihak mahasiswa dalam menjelaskan tuntutan aksi, bukan kesimpulan independen mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh ketentuan hukum dalam setiap kasus.
Desakan penetapan status bencana nasional juga mencerminkan harapan peserta aksi agar respons terhadap bencana ekologis dapat dikoordinasikan secara lebih luas. Bagi mahasiswa, langkah tersebut dipandang penting untuk mendorong perhatian dan penanganan pemerintah terhadap dampak yang muncul. Meski demikian, keputusan mengenai status bencana berada pada pemerintah dan perlu mengikuti proses serta pertimbangan yang berlaku. Dalam menyampaikan tuntutan, mahasiswa menekankan bahwa dasar hukum dinilai sudah jelas, sementara tindakan penetapan belum dilakukan. Karena itu, mereka meminta pemerintah meninjau kembali respons terhadap karhutla dan bencana ekologis lainnya, serta mempertimbangkan penetapan status nasional sebagaimana yang mereka desakkan dalam aksi gabungan tersebut.
BEM UI menyampaikan lima pokok tuntutan yang menjadi arah aksi mahasiswa di Bundaran HI. Isu pertama adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menjadi sorotan utama. Mahasiswa mendesak agar persoalan ini ditangani secara serius, mengingat dampaknya dapat dirasakan masyarakat dan lingkungan. Tuntutan berikutnya mencakup pembenahan kebijakan ekonomi, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan berpendapat. Kelima isu tersebut menggambarkan perhatian mahasiswa terhadap berbagai persoalan publik yang dinilai membutuhkan respons pemerintah.
Dalam isu ekonomi, mahasiswa meminta agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berpihak kepada masyarakat. Mereka juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) termasuk program populis yang disorot dalam tuntutan tersebut. Sorotan itu menjadi bagian dari desakan agar prioritas belanja negara dibenahi dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. Mahasiswa menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang menjawab kebutuhan publik, tanpa menambahkan rincian kebijakan atau besaran anggaran tertentu.
Di bidang pendidikan, BEM UI menuntut penurunan biaya agar layanan pendidikan lebih terjangkau. Tuntutan tersebut juga menekankan pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dasar. Dengan demikian, persoalan yang disuarakan tidak hanya menyangkut biaya pendidikan, tetapi juga kesempatan warga untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan. Mahasiswa meminta perhatian terhadap keterjangkauan dan akses yang merata sebagai bagian dari upaya memastikan layanan dasar dapat diakses lebih luas.
Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan perlindungan kebebasan berpendapat. Mahasiswa mendorong upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola, sekaligus menegaskan pentingnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Rangkaian tuntutan ini menempatkan akuntabilitas dan kebebasan sipil berdampingan dengan isu karhutla, ekonomi, serta pendidikan. Melalui aksi tersebut, mahasiswa bermaksud menyampaikan bahwa berbagai persoalan publik perlu mendapat perhatian dan penanganan yang berpihak kepada masyarakat.
Dalam menyampaikan tuntutan di bidang hukum dan tata kelola, mahasiswa UI menyerukan penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka menilai penegakan hukum seharusnya berjalan adil dan tidak digunakan untuk membungkam kritik atau melindungi kepentingan tertentu. Namora menyebut UU TNI, KUHP, dan UU P2SK sebagai sejumlah regulasi yang dinilai bermasalah oleh mahasiswa. Pandangan tersebut merupakan penilaian Namora dan kelompok mahasiswa, bukan kesimpulan netral mengenai isi ataupun penerapan undang-undang tersebut. Mereka meminta agar pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hukum mempertimbangkan kepentingan publik serta menjamin akuntabilitas penyelenggara negara.
Kebebasan berpendapat juga menjadi perhatian dalam tuntutan mereka. Mahasiswa menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyampaikan kritik, sekaligus mempertanyakan keterlibatan militer di ruang sipil. Namora menyatakan bahwa terdapat tahanan politik dan korban kriminalisasi, serta desa dan kota yang terdampak militerisasi. Klaim-klaim itu disampaikan sebagai pandangan dan keterangan Namora, bukan sebagai fakta yang dinyatakan tanpa atribusi. Bagi mahasiswa, perlindungan hak untuk menyampaikan pendapat perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap ruang sipil. Mereka mendorong pemerintah menanggapi dugaan pelanggaran secara terbuka, memastikan proses hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang, serta menjelaskan kebijakan yang berkaitan dengan peran aparat.
Mahasiswa menyebut telah menghimpun keresahan masyarakat yang mereka anggap belum memperoleh respons memadai dari pemerintah, terutama setelah aksi pada 20 Oktober. Mereka membawa berbagai aspirasi tersebut sebagai dasar untuk kembali menyuarakan tuntutan di Bundaran HI. Hafidz berharap pemerintah bersedia mendengar suara rakyat dan menanggapi persoalan yang disampaikan, bukan sekadar membiarkan tuntutan berlalu tanpa penjelasan.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla






