Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk tidak memberikan uang kepada Pak Ogah atau orang yang mengatur lalu lintas tanpa kewenangan. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta. Pesan ini mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pemberian uang di jalan sebagai hal biasa, meskipun nominalnya tampak kecil atau dilakukan dengan maksud membantu kelancaran perjalanan.
Pemberian uang yang terlihat sepele dapat mendorong praktik pengaturan lalu lintas ilegal terus berlangsung. Ketika pengendara memberikan uang kepada pengatur jalan yang tidak memiliki kewenangan, tindakan itu berisiko membuat aktivitas tersebut dianggap wajar dan menguntungkan untuk dilakukan. Karena itu, imbauan Satpol PP DKI Jakarta menekankan pentingnya sikap tegas dari pengguna jalan: tidak memberi uang kepada pihak yang mengambil peran mengatur arus kendaraan tanpa dasar kewenangan.
Dalam situasi lalu lintas yang padat, kehadiran seseorang yang membantu mengarahkan kendaraan mungkin tampak memudahkan. Namun, kesan membantu tidak serta-merta menjadikan pengaturan tersebut resmi. Pengendara perlu membedakan petugas berwenang dan individu yang mengatur lalu lintas secara mandiri. Dengan tidak memberikan uang, masyarakat dapat menghindari kebiasaan yang berpotensi mempertahankan praktik tersebut. Pesan yang disampaikan melalui kanal Satpol PP ini mengajak pengendara untuk mempertimbangkan dampak dari tindakan sederhana di jalan, bukan hanya manfaat sesaat bagi perjalanan mereka.
Imbauan tersebut juga menempatkan peran pengendara sebagai bagian penting dalam merespons keberadaan Pak Ogah. Keputusan untuk tidak memberi uang dapat membantu mencegah kebiasaan itu terus mendapat dorongan dari pengguna jalan. Pengendara tetap dapat bersikap tertib dan berhati-hati saat melintas, tanpa memberikan imbalan kepada orang yang tidak berwenang mengatur lalu lintas. Inti pesannya sederhana: jangan membiasakan pemberian uang, sebab tindakan kecil yang berulang bisa ikut menjaga praktik pengaturan jalan ilegal tetap berjalan. Dengan memahami pesan tersebut, pengguna jalan diharapkan lebih cermat dalam mengambil sikap ketika menjumpai orang yang mengarahkan kendaraan di jalan. Kepatuhan pada imbauan ini menjadi langkah untuk tidak menormalisasi kegiatan yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Keberadaan Pak Ogah yang membantu mengarahkan kendaraan di persimpangan atau putaran jalan tidak serta-merta memberikan kewenangan resmi untuk mengatur lalu lintas. Pengaturan lalu lintas merupakan tugas petugas yang memiliki wewenang sesuai ketentuan, sehingga orang atau kelompok tanpa kewenangan tidak dapat mengambil alih fungsi tersebut. Imbauan agar pengendara tidak memberi uang kepada Pak Ogah juga berkaitan dengan aturan ketertiban umum yang berlaku di DKI Jakarta.
Dasar aturan yang disebutkan adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 7 ayat 1. Ketentuan ini melarang orang atau kelompok orang yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas di persimpangan jalan, tikungan, maupun putaran jalan dengan maksud memperoleh imbalan jasa. Dengan demikian, tindakan mengarahkan kendaraan sambil meminta atau mengharapkan bayaran bukan sekadar persoalan kebiasaan di jalan, tetapi juga dapat bertentangan dengan ketentuan daerah.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Pengaturan oleh pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan kebingungan, mendorong kendaraan bergerak tanpa koordinasi, atau mengganggu arus lalu lintas. Pengendara mungkin merasa bantuan itu mempercepat perjalanan, terutama ketika terjadi kepadatan, tetapi pemberian uang berpotensi membuat praktik tersebut terus berlangsung. Karena itu, masyarakat dianjurkan tidak memberikan imbalan kepada orang yang mengatur jalan tanpa kewenangan resmi.
Jika membutuhkan bantuan atau melihat situasi lalu lintas yang memerlukan penanganan, pengendara sebaiknya mengikuti arahan petugas berwenang dan melaporkan kondisi yang berisiko melalui saluran resmi. Sikap ini membantu memastikan pengaturan jalan dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung penerapan Perda Ketertiban Umum secara konsisten. Memahami Pasal 7 ayat 1 menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk membedakan bantuan informal dengan pengaturan lalu lintas yang memiliki dasar kewenangan.
Keberadaan pengatur jalan tidak resmi atau yang dikenal sebagai Pak Ogah semakin mudah ditemui di sejumlah ruas jalan Jakarta. Mereka biasanya berdiri di sekitar persimpangan, putaran balik, atau akses keluar-masuk jalan, lalu membantu mengarahkan kendaraan. Namun, aktivitas tersebut tidak selalu membuat arus lalu lintas lebih tertib. Sebaliknya, kehadiran mereka dapat memunculkan titik kemacetan baru, terutama ketika pengendara harus menyesuaikan diri dengan arahan yang tidak berasal dari petugas berwenang. Situasi ini menjadi salah satu alasan pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada Pak Ogah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kondisi jalan dapat lebih lancar ketika Pak Ogah tidak berada di lokasi. Pernyataan itu menyoroti hubungan pengaturan lalu lintas informal dan kelancaran kendaraan. Di ruas yang arusnya sudah diatur melalui sistem lalu lintas resmi, campur tangan pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menambah kebingungan bagi pengendara. Kendaraan mungkin berhenti atau bergerak mengikuti arahan berbeda, sehingga kelancaran yang diharapkan justru terganggu. Karena itu, keberadaan pengatur jalan liar dinilai bukan solusi yang tepat untuk membantu arus kendaraan.
Pramono menyebut Jalan HR Rasuna Said sebagai contoh ruas yang menjadi lancar setelah tidak ada Pak Ogah. Ia menggunakan kondisi di jalan tersebut untuk menjelaskan bahwa lalu lintas dapat berjalan lebih baik tanpa pengaturan informal. Pernyataan tersebut tidak menyertakan ukuran tertentu mengenai perubahan kondisi, tetapi menegaskan pandangannya tentang dampak keberadaan Pak Ogah pada kelancaran jalan. Pemerintah berharap pengendara mengikuti pengaturan dari petugas resmi dan tidak memberikan uang kepada pengatur jalan liar. Sikap itu juga diharapkan mengurangi insentif bagi praktik tersebut, sehingga tidak berkembang menjadi kebiasaan yang mengganggu ketertiban lalu lintas di berbagai titik Jakarta.
Pramono meminta jajarannya mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengatur lalu lintas ilegal yang beroperasi di sejumlah titik jalan Jakarta. Permintaan itu ditujukan agar penanganan di lapangan berjalan sesuai ketentuan serta tidak membiarkan pihak yang tidak memiliki kewenangan mengatur arus kendaraan. Kehadiran orang-orang tersebut kerap dikaitkan dengan praktik meminta uang dari pengendara setelah membantu atau mengarahkan kendaraan, meskipun tugas pengaturan lalu lintas semestinya dilakukan petugas yang berwenang. Karena itu, penertiban diperlukan untuk memastikan aktivitas di jalan tidak menimbulkan gangguan, membingungkan pengguna jalan, ataupun berpotensi membahayakan keselamatan. Arahan tersebut juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan mengimbau masyarakat, tetapi perlu disertai tindakan pemerintah.
Menurut Pramono, pengelolaan lalu lintas merupakan urusan yang perlu ditangani oleh instansi resmi, bukan diserahkan kepada individu yang bertindak tanpa kewenangan. Pengaturan arus kendaraan membutuhkan koordinasi, prosedur, dan petugas yang memiliki tanggung jawab jelas. Dengan demikian, pengendara dapat memperoleh arahan yang konsisten dan memahami bahwa kebijakan di jalan ditetapkan serta dijalankan oleh pihak yang berwenang. Penataan lalu lintas juga perlu memperhatikan keselamatan, kelancaran perjalanan, serta kepentingan seluruh pengguna jalan. Pemerintah daerah, dalam pandangannya, harus memastikan bahwa pengaturan di berbagai ruas dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Penindakan terhadap pengatur ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola jalan, sekaligus mencegah praktik yang dapat merugikan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara.
Pramono meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengatur lalu lintas. Kerja sama kedua instansi tersebut diharapkan memperkuat koordinasi, baik dalam menentukan langkah pengaturan maupun dalam menertibkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Baca juga: Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran






