Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan dua perubahan layanan untuk memberikan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian kepada masyarakat. Inisiatif ini dijalankan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan pertanahan. Masyarakat yang mengurus pengukuran tanah maupun peralihan hak kini memperoleh target waktu yang lebih jelas sebagai acuan dalam merencanakan proses administrasi.
Perubahan pertama adalah layanan pengukuran terjadwal, yang menetapkan target penyelesaian selama 12 hari. Dengan adanya jadwal dan tenggat tersebut, pemohon dapat mengetahui perkiraan waktu layanan sejak proses dimulai, sekaligus memiliki gambaran yang lebih terukur mengenai tahapan yang perlu dilalui. Pengaturan waktu ini ditujukan untuk membuat pelayanan lebih tertib dan transparan. Kepastian target juga membantu masyarakat menyiapkan dokumen serta menyesuaikan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pengukuran bidang tanah, tanpa harus bergantung pada perkiraan yang tidak jelas.
Perubahan kedua, Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis, memiliki target penyelesaian 10 hari. Layanan ini dirancang untuk mengintegrasikan proses terkait peralihan hak agar pemohon mendapatkan alur yang lebih terkoordinasi dan kepastian waktu. Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 466 kantor pertanahan (kantah), sedangkan Perintis telah berjalan di 131 kantah. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa kedua perubahan mulai diterapkan di berbagai daerah, meskipun jumlah kantor yang menyelenggarakan masing-masing layanan berbeda.
Target 12 hari dan 10 hari memberi ukuran yang dapat dipahami masyarakat dalam menilai proses layanan. Penerapan di kantor pertanahan menjadi unsur penting agar kepastian yang dirancang dapat dirasakan langsung oleh pemohon. Karena itu, informasi mengenai ketersediaan layanan, persyaratan, dan tahapan pengurusan di kantah setempat tetap perlu diperhatikan. Dengan prosedur yang semakin terukur, ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah dipantau serta membantu masyarakat mengetahui kapan proses pengukuran atau peralihan hak diperkirakan selesai.
Layanan pengukuran terjadwal memberi pemohon kesempatan menentukan tanggal pengukuran bidang tanah dengan mempertimbangkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Skema ini membuat tahapan pendaftaran tanah lebih terencana, karena masyarakat dapat mengetahui kapan petugas akan datang dan memperkirakan waktu yang diperlukan untuk melanjutkan proses. Sebelum memilih tanggal, pemohon dapat berkonsultasi di loket pengukuran terjadwal untuk memperoleh penjelasan mengenai tata cara, persyaratan, serta pilihan waktu yang tersedia. Penjadwalan tetap bergantung pada kapasitas petugas dan kondisi layanan di kantor pertanahan setempat.
Pengembangan layanan tersebut dimulai pada Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Penerapannya telah menjangkau sekitar 96 persen kantor pertanahan (kantah) di Indonesia. Cakupan yang luas ini dimaksudkan agar pemohon di berbagai daerah memperoleh kepastian yang lebih baik mengenai urutan dan waktu pekerjaan pengukuran. Meskipun demikian, masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa kantah yang menangani permohonan telah menyediakan layanan tersebut, sekaligus menanyakan mekanisme pendaftaran dan ketersediaan jadwal secara langsung kepada petugas.
Target waktunya terdiri atas dua tahap. Masa tunggu untuk pelaksanaan pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, dihitung sesuai ketentuan layanan setelah permohonan diproses. Setelah kegiatan lapangan dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan tahapan pengukuran terjadwal hingga PBT ditargetkan selesai dalam 12 hari. Rincian ini membantu pemohon memahami bahwa jadwal pengukuran dan penyusunan hasil ukur merupakan tahapan berbeda, dengan batas waktu masing-masing.
Ketentuan layanan perlu dipahami sejak awal agar pemohon dapat menyiapkan dokumen dan hadir atau mendampingi petugas apabila diperlukan. Di loket pengukuran terjadwal, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang cara mengajukan pilihan tanggal, konfirmasi jadwal, dan hal yang perlu dipenuhi sebelum pengukuran. Jika terdapat perubahan kondisi lapangan atau kendala teknis, pemohon disarankan berkoordinasi dengan kantah untuk mengetahui langkah berikutnya. Kepastian jadwal bukan berarti semua kondisi dapat diprediksi, tetapi menyediakan acuan waktu yang jelas dan informasi yang lebih terbuka bagi masyarakat selama proses pendaftaran tanah.
Perintis dirancang untuk mempercepat peralihan hak atas tanah sekaligus memberi kepastian mengenai waktu penyelesaiannya. Melalui layanan ini, seluruh rangkaian proses ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 10 hari. Target tersebut tidak hanya menetapkan batas waktu akhir, tetapi juga membagi durasi ke dalam beberapa tahapan yang melibatkan instansi berbeda. Pembagian ini membantu pemohon memahami perkiraan waktu pada setiap bagian proses dan mendorong semua pihak menjalankan tugas sesuai jadwal.
Tahap pertama berlangsung di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, dengan target penyelesaian maksimal tiga hari. Berikutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan paling lama dua hari. Setelah dokumen dan tahapan terkait diproses, permohonan dilanjutkan ke kantor pertanahan atau kantah untuk penyelesaian maksimal lima hari. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, akumulasi waktunya mencapai 10 hari. Batas waktu per tahap ini memberikan gambaran yang lebih terukur bagi masyarakat dibandingkan proses yang tidak memiliki pembagian durasi yang jelas.
Dalu Agung menjelaskan, setiap unsur memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam rangkaian peralihan hak. Pemerintah daerah menangani proses yang menjadi tanggung jawabnya, PPAT menjalankan tahapan sesuai tugasnya, sedangkan kantah memproses bagian yang berada dalam kewenangan pertanahan. Karena proses tersebut melibatkan beberapa pihak, pemenuhan target tidak dapat hanya bergantung pada satu instansi. Integrasi alur, koordinasi, dan komitmen bersama dibutuhkan agar perpindahan berkas antartahap berlangsung lancar serta tidak menambah waktu di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan pembagian tersebut, Perintis menetapkan kerangka waktu yang dapat menjadi acuan bagi pemohon maupun penyelenggara layanan. Kepastian 10 hari tetap bergantung pada kelancaran setiap tahap dan pelaksanaan tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Karena itu, komunikasi antarlembaga dan konsistensi dalam memenuhi batas waktu menjadi bagian penting dari penerapan layanan. Apabila masing-masing tahapan berlangsung sesuai target, proses peralihan hak diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat dan lebih mudah dipantau oleh masyarakat.
Tujuan dari dua transformasi layanan ATR/BPN ini lebih luas daripada menetapkan tahapan administrasi. Keduanya diarahkan untuk membentuk pola pelayanan yang lebih terukur, baik dalam pengukuran bidang tanah maupun dalam proses peralihan hak. Dengan adanya standar waktu dan prosedur yang menjadi acuan, masyarakat dapat memahami bagaimana permohonan diproses serta apa yang perlu disiapkan pada setiap tahap. Kejelasan tersebut juga membantu membangun ekspektasi yang sesuai terhadap layanan, tanpa mengabaikan pemeriksaan dan persyaratan yang berlaku.
Pelaksanaan standar memerlukan disiplin dari pihak-pihak yang terlibat. Petugas perlu menjalankan proses sesuai ketentuan waktu dan prosedur, sementara informasi mengenai persyaratan, tahapan, serta perkiraan penyelesaian perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan informasi penting agar pemohon mengetahui perkembangan layanan dan memahami langkah yang harus dilakukan bila terdapat hal yang perlu dilengkapi. Pada saat yang sama, koordinasi antarpihak diperlukan supaya proses pengukuran maupun peralihan hak dapat berjalan secara tertib dan sesuai prosedur. Koordinasi yang jelas membantu memastikan bahwa setiap bagian proses memiliki pemahaman yang sama atas standar yang diterapkan.
Standar waktu akan berfungsi sebagai acuan apabila dipahami dan diterapkan secara konsisten di lapangan. Karena itu, pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada ketentuan tertulis, tetapi juga pada keselarasan kerja dan komunikasi pihak terkait dengan pemohon.
Baca juga: Calo SIM Tawarkan Kemudahan, Warga Tulungagung Harus Bayar Berlipat dari Tarif Resmi | Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman






