Sport  

Pramono Anung Minta Pengamen di Layanan Mikrotrans Ditertibkan

Pramono Anung Minta Pengamen di Layanan Mikrotrans Ditertibkan

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aktivitas yang mengganggu ketertiban umum tidak diperbolehkan berlangsung di dalam layanan transportasi umum. Penegasan tersebut mencakup kegiatan mengamen yang dilakukan di kendaraan umum, termasuk pada layanan Mikrotrans. Menurut Pramono, aturan yang berlaku di ruang transportasi publik perlu dijalankan agar kegiatan di dalam angkutan tetap berada dalam ketentuan yang telah ditetapkan.

Pernyataan itu disampaikan Pramono Anung di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia meminta agar aktivitas mengamen di layanan Mikrotrans ditertibkan. Permintaan tersebut menempatkan penegakan aturan sebagai perhatian utama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum, terutama terkait berbagai kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban di dalam kendaraan.

Penertiban yang diminta berlaku terhadap kegiatan mengamen maupun aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum selama berada di transportasi publik. Dengan demikian, Mikrotrans tetap perlu menjalankan fungsi layanan angkutan sesuai aturan yang mengatur perilaku dan kegiatan di dalam kendaraan. Penegasan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi arahan agar ketentuan tersebut ditegakkan secara konsisten.

Fokus pernyataan Pramono adalah memastikan aturan di dalam angkutan umum, khususnya Mikrotrans, tidak diabaikan. Aktivitas yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan karena berlangsung dalam ruang layanan publik yang digunakan masyarakat. Oleh sebab itu, permintaan penertiban pengamen di Mikrotrans disampaikan sebagai bagian dari upaya menegakkan ketentuan yang berlaku di transportasi umum.

Pramono Anung meminta petugas menertibkan pengamen yang masih beraktivitas di dalam layanan Mikrotrans. Permintaan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa keberadaan pengamen di angkutan umum tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai petugas perlu mengambil tindakan penertiban apabila masih menemukan pengamen yang naik dan melakukan aktivitas di dalam kendaraan.

Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa pengamen memang sudah dilarang naik ke transportasi umum. Larangan itu berlaku bagi layanan angkutan umum, termasuk Mikrotrans, sehingga pengamen tidak semestinya berada di dalam kendaraan untuk bernyanyi atau meminta uang kepada penumpang. Karena itu, ketika masih ditemukan pengamen yang masuk ke dalam layanan tersebut, petugas diminta menertibkannya.

Substansi permintaan Pramono berfokus pada pelaksanaan penertiban terhadap pengamen yang masih berada di angkutan umum. Ia menyampaikan bahwa petugas harus menjalankan ketentuan tersebut secara tegas sesuai larangan yang telah diberlakukan. Dengan demikian, pengamen yang ditemukan beraktivitas di dalam Mikrotrans perlu ditertibkan karena kehadiran mereka di layanan transportasi umum memang tidak diperbolehkan.

Penegasan itu juga menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan sekadar imbauan agar pengamen mengurangi aktivitasnya, melainkan ketentuan yang perlu dipatuhi ketika menggunakan transportasi umum. Pramono meminta agar petugas tidak membiarkan pengamen tetap berada di dalam kendaraan apabila keberadaan mereka masih ditemukan. Tindakan yang diminta adalah penertiban sesuai dengan larangan pengamen naik ke angkutan umum.

Dengan pernyataan tersebut, Pramono menempatkan penertiban pengamen sebagai tanggung jawab petugas saat aktivitas itu masih berlangsung di dalam Mikrotrans. Pesannya tetap terbatas pada permintaan agar pengamen yang ditemukan di layanan transportasi umum ditertibkan, sejalan dengan larangan yang telah disampaikan.

Perhatian terhadap keberadaan pengamen di layanan Mikrotrans muncul setelah pengguna media sosial menyampaikan keluhan mengenai situasi yang mereka temui di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Keluhan tersebut menyoroti seorang pengamen yang berada di dalam atau sekitar ruang masuk kendaraan Mikrotrans, sehingga persoalan ini kemudian menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa keberadaan pengamen itu dinilai mengganggu kenyamanan serta kelancaran aktivitas penumpang ketika menggunakan layanan transportasi tersebut.

Hal yang paling banyak disoroti adalah posisi pengamen yang duduk di depan pintu masuk Mikrotrans. Area tersebut merupakan bagian penting kendaraan karena digunakan penumpang untuk naik dan turun. Ketika ruang di dekat pintu terhalang, penumpang dapat mengalami kesulitan saat memasuki kendaraan maupun ketika hendak keluar. Kondisi itu juga berpotensi membuat pergerakan di dalam kendaraan menjadi kurang tertib, terutama ketika terdapat penumpang yang sedang bergantian menggunakan akses pintu.

Keluhan yang disampaikan melalui media sosial mencerminkan harapan agar layanan Mikrotrans tetap aman, nyaman, dan dapat digunakan tanpa gangguan. Penumpang tidak hanya membutuhkan kendaraan yang tersedia, tetapi juga ruang yang mendukung proses naik dan turun secara lancar. Karena itu, posisi seseorang yang menghalangi akses pintu dipandang perlu mendapat perhatian dari pihak terkait. Persoalan tersebut menjadi latar belakang munculnya permintaan agar aktivitas pengamen di layanan Mikrotrans ditertibkan, khususnya apabila keberadaannya menghambat mobilitas penumpang. Penertiban diharapkan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan semua pengguna transportasi.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang muncul terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sebagai tanggapan Transjakarta terhadap perhatian dan keluhan yang berkaitan dengan pengalaman penumpang selama menggunakan layanan tersebut.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada pelanggan yang merasa terganggu oleh keberadaan pengamen di dalam layanan Mikrotrans. Transjakarta memahami bahwa kenyamanan merupakan bagian penting dalam perjalanan, sehingga penyampaian tanggapan tersebut menjadi bentuk respons perusahaan atas situasi yang menjadi perhatian publik. Ayu menyampaikan keterangan tersebut tanpa mengubah pokok persoalan, yakni adanya ketidaknyamanan pelanggan yang berkaitan dengan pengamen pada layanan Mikrotrans.

Tanggapan dari Ayu Wardhani melengkapi pemberitaan mengenai permintaan Pramono Anung agar pengamen di layanan Mikrotrans ditertibkan. Pernyataan itu menegaskan posisi Transjakarta yang menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman yang tidak nyaman bagi pelanggan, sekaligus menjaga fokus pada persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan. Dengan demikian, keterangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, menjadi penutup respons Transjakarta terhadap isu tersebut, tanpa memuat pernyataan lain di luar permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelanggan terkait adanya pengamen.

Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman