Polisi Sita Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Ditangkap

Polisi Sita Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Ditangkap

Jakarta | Polisi mengungkap peredaran uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NA, berusia 31 tahun, ditangkap. Polisi juga menyita uang palsu dengan nilai keseluruhan Rp20 juta. Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan Rp100.000. Peristiwa ini menjadi inti penanganan perkara yang berlangsung di kawasan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam informasi mengenai pengungkapan kasus.

Selain NA, polisi menyebut seorang pria lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini, yakni FA alias Ais. Hingga informasi ini disampaikan, FA masih diburu. Dengan demikian, satu orang telah ditangkap, sementara upaya mencari FA masih berlangsung. Identitas yang disebutkan dalam pemberitaan menggunakan inisial dan nama alias, sedangkan rincian lebih jauh mengenai pihak-pihak tersebut tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Uang palsu senilai Rp20 juta yang disita menjadi barang bukti utama yang disebut dalam pengungkapan di Ruko Mutiara Taman Palem.

Lokasi kejadian yang disebut polisi adalah Ruko Mutiara Taman Palem di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Informasi mengenai pengungkapan ini tidak menyebutkan waktu kejadian secara terperinci, sehingga keterangan yang dapat dipastikan terbatas pada lokasi, penangkapan NA, pengejaran terhadap FA alias Ais, serta jumlah dan pecahan uang yang disita. Penyebutan pecahan Rp100.000 menjelaskan bentuk nominal uang palsu yang diamankan, sedangkan nilai totalnya mencapai Rp20 juta. Perkembangan selanjutnya dalam perkara ini bergantung pada proses penyidikan dan pencarian terhadap FA. Sampai ada keterangan tambahan dari kepolisian, rincian tentang asal uang, cara peredarannya, maupun peran masing-masing orang belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Perkara dugaan peredaran uang palsu di Cengkareng bermula setelah masyarakat menyampaikan laporan mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri kejadian dan memastikan kebenaran laporan. Pada tahap awal, dugaan itu masih perlu diperiksa lebih lanjut, sehingga petugas melakukan penyelidikan sebelum mengambil tindakan terhadap orang yang dicurigai.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menyampaikan bahwa tim operasional menindaklanjuti informasi warga dengan menyelidiki situasi di sekitar lokasi yang disebutkan. Petugas memantau kawasan tersebut untuk mencari petunjuk dan mengamati kemungkinan adanya aktivitas yang berkaitan dengan laporan. Penyelidikan itu kemudian mengarah pada NA, yang berada di kawasan ruko dan diketahui akan bertemu dengan seseorang.

NA dibekuk pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, ketika pertemuan tersebut berlangsung. Urutan penindakan dimulai dari kedatangan petugas di lokasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap NA di tempat. Pemeriksaan dilakukan setelah polisi menghentikan aktivitasnya, sebagai bagian dari tindak lanjut atas dugaan penggunaan uang palsu yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan oleh pihak kepolisian.

Setelah pemeriksaan di lokasi, NA dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani proses lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan turut dibawa bersama tersangka agar dapat diperiksa dan didokumentasikan oleh penyidik. Pemindahan tersebut menandai kelanjutan penanganan perkara di kantor polisi, bukan penetapan akhir atas dugaan yang dilaporkan. Kepolisian selanjutnya dapat mendalami asal-usul uang, cara uang itu diduga digunakan, serta keterangan pihak yang ditemui NA. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, informasi yang tersedia berpusat pada laporan warga, penyelidikan tim operasional, penangkapan di kawasan ruko, dan pengamanan barang bukti. Rangkaian itu menjelaskan bagaimana laporan masyarakat menjadi awal penyelidikan hingga NA dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng.

Dalam pemeriksaan, NA menyampaikan kepada penyidik bahwa uang yang kemudian disita tersebut diperolehnya atas perintah seorang pria berinisial FA, yang dikenal dengan alias Ais. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang didalami polisi dalam penanganan perkara uang palsu senilai sekitar Rp20 juta di Cengkareng. Identitas dan peran pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan masih perlu dinilai melalui proses penyidikan, termasuk dengan mencocokkan keterangan NA dengan bukti lain yang telah dikumpulkan. Karena itu, keterangan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan kepada penyidik, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.

Berdasarkan dugaan polisi, Ais berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Informasi mengenai kemungkinan keberadaannya itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggalnya. Namun, saat petugas melakukan pengecekan, Ais tidak ditemukan di lokasi tersebut. Polisi belum menyatakan bahwa pria itu tinggal secara pasti di alamat yang didatangi, sebab lokasi itu masih disebut sebagai tempat yang diduga berkaitan dengan keberadaannya. Keterangan mengenai wilayah Sukmajaya juga masih menjadi petunjuk dalam pencarian, bukan kepastian mengenai posisi Ais saat ini.

Setelah upaya mendatangi lokasi tersebut tidak menemukan Ais, polisi menyatakan bahwa ia masih dalam pencarian. Penyidik terus menelusuri keberadaannya untuk meminta keterangan dan mengklarifikasi informasi yang disampaikan NA. Langkah itu juga diperlukan untuk memperjelas bagaimana uang tersebut diperoleh, siapa saja yang diduga terlibat, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penyitaan. Hingga Ais ditemukan dan diperiksa, keterangannya belum dapat dimintakan secara langsung oleh penyidik. Polisi juga perlu menguji setiap informasi melalui bukti dan keterangan tambahan, dengan tetap membedakan dugaan, pengakuan, dan fakta yang telah diverifikasi. Perkembangan pencarian dapat memberi kejelasan lebih lanjut mengenai hubungan NA dan Ais dalam perkara ini, sementara dugaan mengenai keberadaan Ais di Sukmajaya belum dapat dipastikan.Uang palsu senilai Rp20 juta yang disita polisi dalam kasus di Cengkareng diduga berkaitan dengan rencana pembelian etomidate. Rahis menyebut uang tersebut diduga akan digunakan kembali untuk membeli barang serupa, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Keterangan itu menggambarkan dugaan tujuan penggunaan uang, bukan kepastian bahwa transaksi pembelian telah berlangsung atau bahwa seluruh uang tersebut sudah dibelanjakan.

Polisi telah menangkap seorang pria dalam penanganan perkara ini dan menyita uang yang diduga palsu. Penangkapan serta penyitaan tersebut merupakan tindakan yang dilaporkan dilakukan petugas, sedangkan kaitan uang dengan rencana membeli etomidate masih berupa dugaan yang disampaikan Rahis. Dengan demikian, informasi mengenai nilai uang dan barang yang diamankan perlu dibedakan dari penjelasan mengenai maksud penggunaannya. Dugaan itu juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa tersangka telah membeli etomidate atau melakukan transaksi dengan uang tersebut.

Selain uang palsu senilai Rp20 juta, barang bukti lain yang diamankan terdiri atas dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy. Ketiga barang itu disebut sebagai barang bukti dalam perkara, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci fungsi masing-masing telepon genggam maupun hubungan khusus sepeda motor dengan dugaan pembelian etomidate. Karena itu, keduanya tidak dapat dipastikan sebagai alat transaksi atau sarana untuk memperoleh barang tersebut hanya berdasarkan keterangan yang ada.

Rincian barang bukti itu membantu menjelaskan benda-benda yang berada dalam penguasaan polisi setelah penindakan. Namun, status sebagai barang yang disita tidak otomatis menetapkan keterlibatan setiap benda dalam tindak pidana. Penyidik masih perlu menelusuri asal-usul uang, keaslian atau ciri pemalsuannya, serta kaitan barang-barang tersebut dengan perkara. Sementara itu, keterangan bahwa uang diduga hendak dipakai membeli etomidate harus tetap dipahami sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang menguatkannya. Pemisahan fakta penyitaan dan dugaan rencana penggunaan uang penting agar informasi mengenai kasus ini tidak disampaikan seolah-olah seluruh motif maupun transaksi telah terbukti.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Jelaskan Duduk Perkara Uang Rp6 Juta di Alun-Alun Kidul | Polisi Ungkap Pencurian Perangkat BTS Senilai Rp481,6 Juta di Tangerang – bmwnews.id | Mereka ditangkap di Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis

21 kunjungan