Jakarta | Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp93.650 per kilogram. Pada waktu pemantauan yang sama, telur ayam ras tercatat Rp29.300 per kilogram. Angka tersebut merupakan harga di tingkat pedagang eceran secara nasional, berdasarkan data PIHPS yang tersedia di Jakarta pada Selasa pukul 07.15 WIB.
Catatan ini memberikan gambaran harga untuk dua komoditas pangan yang banyak dijumpai dalam kebutuhan sehari-hari. Cabai rawit merah tercatat pada nilai yang lebih tinggi per kilogram dibandingkan telur ayam ras. Namun, kedua angka itu merujuk pada jenis barang yang berbeda, sehingga penyajiannya terutama berguna sebagai informasi masing-masing komoditas, bukan sebagai ukuran langsung untuk membandingkan biaya atau nilai konsumsi.
Waktu pencatatan perlu diperhatikan ketika membaca data tersebut. Informasi yang tersedia menunjukkan harga pada Selasa pagi, dengan keterangan waktu pukul 07.15 WIB dan lokasi ketersediaan data di Jakarta. Angka itu merupakan potret pada saat data dipublikasikan, bukan keterangan mengenai harga sepanjang hari. Informasi yang disebutkan juga tidak mencantumkan tanggal kalender, sehingga tanggal tertentu tidak dapat disimpulkan dari catatan ini.
PIHPS menyajikan harga pada tingkat pedagang eceran secara nasional untuk membantu masyarakat memperoleh gambaran mengenai harga pangan. Meski demikian, dua nilai yang tercatat di sini tidak menjelaskan perubahan dibandingkan hari sebelumnya maupun penyebab pergerakan harga. Karena tidak ada keterangan pembanding atau penjelasan faktor penyebab dalam data yang tersedia, informasi tersebut sebaiknya dibaca sesuai cakupannya: harga cabai rawit merah dan telur ayam ras pada waktu pemantauan yang dicatat, tanpa menambahkan kesimpulan tentang tren atau alasan perubahan.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat sejumlah harga komoditas bumbu dengan nilai yang berbeda menurut jenisnya. Bawang merah tercatat sebesar Rp37.200 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada harga Rp38.550 per kilogram. Kedua komoditas tersebut merupakan jenis bawang yang berbeda, sehingga angka yang dicatat disajikan secara terpisah. Perbandingan ini memberikan gambaran harga masing-masing bahan bumbu berdasarkan pencatatan PIHPS, tanpa menggabungkan keduanya sebagai satu komoditas. Harga per kilogram digunakan sebagai satuan agar informasi untuk bawang merah dan bawang putih dapat dibaca secara konsisten.
Untuk kelompok cabai, PIHPS mencatat cabai merah besar sebesar Rp70.300 per kilogram. Cabai merah keriting tercatat Rp84.400 per kilogram, sementara cabai rawit hijau berada pada Rp77.300 per kilogram. Ketiga angka itu merujuk pada jenis cabai yang berbeda, yakni cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau. Karena kategorinya tidak sama, pencatatan harga setiap jenis disampaikan secara khusus. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan nilai yang tercatat untuk masing-masing komoditas cabai, bukan menganggapnya sebagai satu harga yang berlaku untuk seluruh jenis cabai.
Selain ketiga jenis tersebut, harga cabai rawit merah dalam laporan harga pangan nasional tercatat Rp93.650 per kilogram. Angka ini berbeda dari nilai cabai rawit hijau maupun dua jenis cabai merah lainnya. Penyebutan warna dan jenis menjadi penting ketika membaca data, sebab masing-masing nama menunjuk komoditas yang berbeda dalam pencatatan. Secara berurutan, harga cabai merah besar tercatat Rp70.300, cabai rawit hijau Rp77.300, cabai merah keriting Rp84.400, dan cabai rawit merah Rp93.650 per kilogram. Adapun bawang merah dan bawang putih tercatat masing-masing Rp37.200 dan Rp38.550 per kilogram. Seluruh nilai tersebut merupakan catatan untuk komoditas yang disebutkan, dan tidak dengan sendirinya menerangkan faktor di balik perbedaan harganya.
Rincian harga pangan mencakup beberapa kelompok beras, telur, dan daging. Pada kelompok beras, perbedaan mutu disertai variasi harga yang cukup jelas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp14.900 per kilogram, sedangkan kualitas bawah II berada pada Rp14.800 per kilogram. Selisih kedua kategori bawah tersebut adalah Rp100 per kilogram, sehingga harganya relatif berdekatan dalam pencatatan ini.
Untuk kategori medium, harga beras kualitas medium I tercatat Rp16.700 per kilogram dan kualitas medium II sebesar Rp16.500 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas super I menjadi yang tertinggi di mutu yang disebutkan, dengan harga Rp18.050 per kilogram. Beras kualitas super II tercatat Rp17.500 per kilogram. Susunan harga ini menunjukkan bahwa pengelompokan berdasarkan kualitas perlu diperhatikan ketika membandingkan harga beras, sebab angka tiap kategori tidak sama.
Di luar beras, telur ayam ras tercatat Rp29.300 per kilogram. Angka tersebut dapat menjadi pembanding untuk kebutuhan pangan rumah tangga, tetapi tetap perlu dibaca sebagai harga untuk komoditas dan satuan yang dicantumkan. Pada kelompok daging, sumber mencatat daging ayam ras segar dengan angka tertulis “Rp39.00 per kg”. Format angka tersebut tidak jelas, sehingga nilainya tidak dapat dipastikan dan tidak sebaiknya diubah atau ditafsirkan sebagai angka lain tanpa keterangan tambahan. Pembaca dapat merujuk kembali pada sumber pencatatan untuk memastikan format maupun nominal yang dimaksud.
Untuk daging sapi, kualitas I tercatat Rp153.350 per kilogram, sedangkan kualitas II berada pada Rp144.450 per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp8.900 per kilogram di kedua mutu tersebut. Informasi harga per kualitas membantu pembaca mengenali perbedaan nilai dalam kelompok komoditas yang sama, namun bukan berarti seluruh penjual menawarkan harga identik. Harga aktual dapat berbeda menurut lokasi, waktu pencatatan, kondisi barang, serta saluran penjualan. Karena itu, angka-angka ini sebaiknya digunakan sebagai gambaran data yang tersedia, bukan patokan tunggal untuk setiap transaksi. Mencermati satuan dan label mutu juga penting agar perbandingan tetap setara dan tidak mencampur kategori yang berbeda.
Rincian harga pangan nasional pada bagian ini mencakup gula pasir dan minyak goreng. Untuk gula pasir kualitas premium, harga tercatat sebesar Rp20.650 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal tercatat Rp19.600 per kilogram. Kedua angka tersebut disajikan berdasarkan jenis gula dan satuan berat yang berbeda dari satuan harga minyak goreng. Dengan demikian, informasi mengenai gula dapat dibaca secara terpisah menurut kualitas premium dan kategori lokal, tanpa mengubah nilai yang tercatat.
Pada kelompok minyak goreng, harga curah tercatat Rp20.350 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp24.450 per liter, sedangkan kemasan bermerek II tercatat Rp23.700 per liter. Seluruh harga minyak goreng dalam rincian ini menggunakan satuan liter. Pemisahan kategori curah serta kemasan bermerek I dan II membantu menyajikan setiap angka sesuai nama jenis yang dicantumkan dalam catatan harga. Nilai untuk gula pasir tetap menggunakan satuan kilogram, sehingga satuan masing-masing komoditas perlu diperhatikan saat membaca daftar ini.
Catatan harga tersebut memuat lima nilai: dua harga untuk gula pasir dan tiga harga untuk minyak goreng. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.650 per kilogram, sementara gula pasir lokal Rp19.600 per kilogram. Minyak goreng curah tercatat Rp20.350 per liter; kemasan bermerek I Rp24.450 per liter; dan kemasan bermerek II Rp23.700 per liter. Penyebutan nama kategori dan satuan di samping setiap nominal menjaga agar rincian dapat dibaca dengan jelas. Angka-angka tersebut merupakan catatan harga eceran nasional PIHPS pada waktu pencatatan yang dirujuk, sebagaimana disebutkan dalam informasi sumber.
Baca juga: Peringati Hari Tani Nasional : Tokoh Adat Malompo Bagikan Bibit Tanaman Dan Sembako | Pesan Ketua Dewan Ekonomi Nasional : Berikan Keteladanan dan Loyalitas | TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
21 kunjungan





