Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan jaringan Jakarta–Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial DAY, 28 tahun. Penangkapan dilakukan pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
DAY diamankan setelah aparat melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa dua senjata api rakitan. Selain senjata tersebut, polisi juga menyita sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa perkara ini masih didalami, termasuk kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Lampung. Ia juga menyebut penyidik menemukan dugaan kepemilikan senjata api rakitan dalam penanganan kasus tersebut.
Penangkapan DAY serta penyitaan dua revolver rakitan dan sejumlah amunisi menjadi langkah awal penyidik untuk mengurai peran tersangka dalam dugaan jaringan tersebut. Polisi masih memeriksa rangkaian peristiwa, asal-usul senjata, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor maupun kepemilikan senjata api tanpa izin.
Perkara ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario pada 1 September 2026. Kendaraan tersebut diduga diambil ketika berada di depan Warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat. Peristiwa itu menjadi titik awal pengungkapan dugaan pencurian kendaraan bermotor yang kemudian dikaitkan dengan DAY dan seorang rekannya. Berdasarkan informasi sumber, keduanya diduga terlibat dalam aksi tersebut, meskipun proses pengungkapan perkara masih menempatkan setiap informasi sesuai dengan dugaan yang ada.
Dalam dugaan pencurian Honda Vario tersebut, DAY disebut tidak beraksi seorang diri. Ia diduga bersama seorang rekan yang hingga kini berstatus dalam daftar pencarian orang. Status itu menunjukkan bahwa rekan DAY masih dicari untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum terkait perkara yang sama. Identitas rekan tersebut belum dijelaskan dalam bahan informasi yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai keterlibatan masing-masing pihak tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keterangan dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
DAY dan rekannya diduga menggunakan kunci letter T serta anak kunci yang telah dimodifikasi untuk mengambil sepeda motor itu. Penggunaan peralatan tersebut menjadi bagian dari informasi awal mengenai cara yang diduga dipakai dalam pencurian Honda Vario. Tidak terdapat rincian lain mengenai waktu kejadian, identitas korban, maupun tahapan tindakan di lokasi yang dapat ditambahkan dari bahan sumber. Dengan demikian, rangkaian awal perkara ini terbatas pada pencurian Honda Vario di depan Warung Soto Boyolali, dugaan keterlibatan DAY bersama seorang rekan yang masuk daftar pencarian orang, serta penggunaan kunci letter T dan anak kunci modifikasi.
Pengembangan informasi dalam perkara ini mengarah pada dugaan bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam satu peristiwa pencurian kendaraan bermotor. Imron menyebutkan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Jakarta. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah terdapat rangkaian aksi lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan aksi di wilayah Jakarta masih bersifat awal. Sumber belum memaparkan secara rinci jumlah kejadian, waktu pelaksanaan, maupun lokasi spesifik dari TKP lain yang disebutkan. Karena itu, keterlibatan tersangka dalam berbagai pencurian tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, pencocokan laporan, pengumpulan barang bukti, serta keterangan para saksi. Penyidik juga perlu memastikan hubungan setiap peristiwa agar tidak terjadi kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi.
Dugaan adanya jaringan yang menghubungkan Jakarta dan Lampung turut menjadi perhatian dalam pengembangan perkara. Namun, dugaan jaringan tersebut belum menjelaskan seluruh rangkaian aksi ataupun peran masing-masing pihak. Informasi yang tersedia baru menunjukkan kemungkinan keterkaitan pelaku dan jaringan lintas wilayah, sehingga penyidik masih perlu menelusuri pola pergerakan, pembagian peran, serta kemungkinan hubungan dengan kejadian lain.
Dalam proses pengusutan, polisi juga masih memburu rekan tersangka yang diduga terlibat. Rekan tersebut hingga kini berstatus buron, sementara identitasnya belum diberikan kepada publik. Keberadaannya dinilai penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan memperjelas dugaan hubungan aksi di wilayah Jakarta dan Lampung. Sampai penangkapan dilakukan serta pemeriksaan selesai, informasi mengenai peran rekan itu tetap harus diperlakukan sebagai dugaan dan menunggu pembuktian hukum.
Dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti tersebut terdiri atas dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, dan satu selongsong peluru. Polisi juga mengamankan satu kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol atau mengoperasikan paksa kendaraan dalam aksi pencurian. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga menerapkan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, sesuai dengan keterangan dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Penerapan pasal-pasal itu masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman terhadap peran tersangka serta hubungan barang bukti yang disita dan dugaan tindak pidana.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara ini dengan memburu rekan tersangka yang hingga kini berstatus buron. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan DAY dalam tindak pidana lain, sekaligus memeriksa sejumlah tempat kejadian perkara lain yang diduga memiliki kaitan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, mengidentifikasi peran setiap pihak, dan mencocokkan keterangan tersangka dengan temuan di lapangan.
Imron menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Proses penyidikan tetap dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta penelusuran terhadap tersangka lain yang masih dicari oleh aparat.
Baca juga: Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026
