Jakarta | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung menyatakan bahwa lembaganya menerima dan menampung masukan yang disampaikan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait usulan agar DPD memprakarsai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dalam audiensi di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, Denny dan pihak-pihak yang hadir menyampaikan pandangan mengenai dasar konstitusional serta mekanisme yang dinilai dapat ditempuh apabila terdapat dugaan pelanggaran serius oleh pejabat negara. Masukan tersebut kemudian diterima oleh pimpinan DPD sebagai bagian dari aspirasi publik yang perlu dicatat dan dikaji sesuai kewenangan lembaga.
Tamsil menegaskan bahwa penerimaan aspirasi tidak serta-merta berarti DPD telah mengambil keputusan untuk mengajukan atau memulai proses pemakzulan. Usulan tersebut masih memerlukan pembahasan, pemeriksaan terhadap landasan hukum, serta penilaian atas fakta dan dokumen yang relevan. DPD juga perlu mempertimbangkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan antarlembaga negara.
Pokok usulan itu berkaitan dengan pernyataan mengenai putusan atau keterangan Mahkamah Konstitusi yang disebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas atau sederajat. Isu tersebut menjadi salah satu alasan yang dibawa dalam audiensi dan dinilai perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut melalui kajian yang objektif.
Dengan demikian, langkah DPD pada tahap ini adalah membuka ruang untuk mendengar, menampung, dan menelaah aspirasi yang disampaikan. Setiap perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian internal, kecukupan bukti, serta kesesuaian usulan dengan prosedur konstitusional yang berlaku. Sikap tersebut menunjukkan bahwa DPD belum menyimpulkan perkara, melainkan memberikan ruang bagi pembahasan awal atas isu yang disampaikan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak.
Anggota DPD RI Tamsil Linrung menjelaskan bahwa masukan mengenai usulan pemakzulan Gibran belum dapat dipahami sebagai keputusan lembaga untuk memulai proses pemakzulan. Aspirasi yang disampaikan kepada DPD, termasuk yang dibawa oleh Denny, masih berada pada tahap penerimaan dan pencermatan awal. Karena itu, istilah pemakzulan tidak serta-merta menunjukkan adanya keputusan resmi atau sikap final DPD.
Menurut Tamsil, masukan tersebut dapat dijadikan bahan telaah dan kajian lebih lanjut. Telaah itu diperlukan untuk memahami substansi aspirasi, dasar persoalan yang disampaikan, serta relevansinya dengan kewenangan DPD. Dengan demikian, kajian berfungsi sebagai ruang untuk menilai informasi secara lebih hati-hati, bukan sebagai penetapan bahwa usulan tersebut telah diterima atau disetujui.
Proses kajian dapat dilakukan melalui diskusi maupun focus group discussion (FGD). Forum semacam itu memungkinkan DPD mendengarkan pandangan dari berbagai pihak dan memperoleh penjelasan yang lebih mendalam mengenai isu yang dipersoalkan. Para ahli juga dapat dilibatkan agar pembahasan memiliki perspektif yang memadai, baik dalam memahami aspek ketatanegaraan maupun persoalan lain yang berkaitan dengan masukan tersebut.
Penjelasan ini menegaskan adanya perbedaan aspirasi yang telah disampaikan Denny dan langkah yang baru dipertimbangkan DPD. Aspirasi merupakan masukan yang dapat menjadi perhatian lembaga, sedangkan telaah atau forum bersama ahli masih berupa kemungkinan untuk mendalami masukan tersebut. Belum ada pernyataan bahwa DPD telah mengambil keputusan pemakzulan, menetapkan proses tertentu, atau menyimpulkan hasil kajian. Sikap yang disampaikan Tamsil lebih menekankan keterbukaan terhadap pembahasan, dengan tetap menempatkan setiap langkah pada tahap yang sesuai dan berdasarkan penelaahan lebih lanjut.
Tamsil Linrung menyampaikan bahwa pimpinan DPD RI telah berkoordinasi untuk mendokumentasikan berbagai aspirasi yang muncul dalam audiensi terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, setiap masukan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mendorong langkah tersebut perlu dicatat secara tertib agar dapat dipahami secara utuh dan menjadi bagian dari bahan kajian lembaga. Dokumentasi itu juga dinilai penting untuk memastikan bahwa pandangan yang disampaikan dalam forum resmi tidak terlewat atau terhenti sebagai pernyataan lisan semata.
Tamsil mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan DPD lainnya, termasuk Ketua DPD, mengenai penyampaian aspirasi tersebut. Komunikasi itu dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pencatatan serta tindak lanjut atas masukan yang diterima. Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan dari pihak-pihak yang mendorong upaya ke Mahkamah Konstitusi akan dicatat sebagai bahan informasi bagi pimpinan DPD.
Langkah tersebut, lanjut Tamsil, tidak serta-merta menunjukkan sikap lembaga terhadap substansi usulan yang disampaikan. DPD masih perlu menempatkan setiap masukan dalam proses kajian yang sesuai dengan kewenangan dan tata kerja yang berlaku. Karena itu, koordinasi antarpimpinan dipandang sebagai tahap awal untuk menghimpun informasi secara lengkap, menjaga akurasi pencatatan, serta memberikan ruang bagi seluruh pihak yang hadir dalam audiensi untuk menyampaikan pandangannya. Setelah bahan-bahan tersebut terdokumentasi, pimpinan dapat mempertimbangkan langkah berikutnya berdasarkan informasi yang tersedia dan ketentuan konstitusional yang relevan.
Usulan mengenai pemakzulan Gibran sebelumnya disampaikan oleh Denny Indrayana kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Denny meminta lembaga tersebut mengambil inisiatif untuk mendorong proses pemakzulan, bukan sekadar menunggu perkembangan politik dan ketatanegaraan yang mungkin berlangsung. Permintaan itu menempatkan DPD sebagai salah satu pihak yang dinilai dapat menyuarakan aspirasi sekaligus ikut memperhatikan jalannya proses sesuai kewenangan lembaga negara.
Menurut Denny, DPD semestinya tidak hanya menanti apabila proses pemakzulan kemudian bergulir hingga ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia mendorong agar DPD mengambil sikap lebih aktif dalam merespons usulan tersebut, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan aspirasi yang muncul di masyarakat. Dorongan itu menjadi latar belakang pembahasan mengenai sejauh mana DPD dapat membuka ruang kajian terhadap usulan pemakzulan Gibran.
Dalam perkembangannya, DPD menyatakan tetap membuka ruang bagi berbagai masukan terkait persoalan tersebut. Tamsil menyampaikan bahwa lembaganya tidak bersikap diam terhadap perkembangan aspirasi yang ada. Sikap tersebut menunjukkan bahwa usulan Denny tetap dapat menjadi bahan perhatian dan kajian, tanpa berarti DPD telah mengambil keputusan mengenai proses pemakzulan. Ruang pembahasan itu juga memberi kesempatan bagi lembaga untuk mencermati masukan yang disampaikan serta mengikuti perkembangan proses apabila isu tersebut berlanjut ke MPR. Dengan demikian, posisi DPD sebagaimana disampaikan Tamsil adalah tetap terbuka terhadap masukan dan perkembangan aspirasi, sementara langkah selanjutnya masih bergantung pada dinamika serta proses ketatanegaraan yang berjalan.
