JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Evaluasi bulan pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan belum diterapkan secara merata. Temuan tersebut disampaikan sekitar dua bulan setelah Mahkamah Konstitusi melarang praktik penghapusan kuota secara sepihak ketika masa aktif paket internet berakhir. Namun, hasil pemantauan terhadap paket yang ditawarkan operator seluler memperlihatkan bahwa ketentuan perlindungan itu belum sepenuhnya diwujudkan dalam mekanisme layanan kepada konsumen.
Dari 290 paket internet yang dilaporkan oleh tiga operator seluler, sebanyak 156 paket atau 53,8 persen masih mengandalkan notifikasi semata. Pemberitahuan tersebut biasanya dikirim ketika masa aktif kuota pelanggan mendekati batas akhir, tetapi tidak disertai mekanisme yang secara nyata mempertahankan, memindahkan, atau memberikan pilihan penggunaan atas sisa kuota. Dengan demikian, pelanggan tetap berisiko kehilangan manfaat kuota yang belum terpakai apabila tidak segera memperpanjang paket atau mengambil tindakan tertentu.
Pemaparan hasil evaluasi berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Pemerintah menilai kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan perlindungan sisa kuota masih belum optimal, meskipun larangan penghapusan sepihak telah menjadi dasar kebijakan yang harus dipatuhi penyelenggara layanan. Komdigi masih perlu memastikan setiap operator memberikan perlindungan yang lebih substansial, bukan hanya menyampaikan informasi mengenai berakhirnya masa aktif. Evaluasi tersebut juga menjadi indikasi bahwa kepatuhan industri perlu dipantau secara berkelanjutan agar hak pelanggan tidak berhenti pada pemberitahuan administratif.
Perbandingan tiga operator menunjukkan bahwa penerapan rollover, yaitu pengalihan sisa kuota ke periode pemakaian berikutnya, belum berada pada tingkat yang sama. Data mencakup 290 paket seluler, dengan masing-masing operator memiliki jumlah paket dan proporsi penggunaan mekanisme perlindungan yang berbeda. Selain rollover, sebagian paket masih memberikan perlindungan melalui notifikasi mengenai sisa kuota atau masa berlaku paket.
XL/Smart mencatat penerapan rollover paling banyak dalam kelompok data ini. Dari 101 paket yang ditinjau, sebanyak 92 paket atau 91,1 persen sudah menggunakan rollover. Dengan demikian, terdapat sembilan paket XL/Smart yang masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk informasi mengenai sisa kuota. Rincian tersebut menunjukkan perbedaan jumlah yang jelas paket dengan rollover dan paket yang menggunakan notifikasi pada operator ini.
Pada Indosat, rollover diterapkan pada 23 dari 94 paket, setara dengan 24,5 persen. Sebanyak 71 paket lainnya masih berupa paket dengan notifikasi. Komposisi ini menempatkan jumlah paket yang mengandalkan notifikasi lebih besar daripada paket yang telah menerapkan rollover. Data tersebut menggambarkan cakupan penerapan rollover Indosat berdasarkan jumlah paket yang tercatat dalam pemantauan.
Telkomsel memiliki 19 dari 95 paket yang menggunakan rollover atau 20 persen. Sementara itu, 76 paket Telkomsel masih mengandalkan notifikasi. Operator tersebut juga menggeser jadwal peluncuran sejumlah varian paket rollover dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026. Pergeseran itu dilakukan karena kendala teknis. Informasi mengenai jadwal tersebut berkaitan dengan sejumlah varian yang akan diluncurkan, sedangkan data 19 paket menggambarkan paket yang sudah tercatat menggunakan rollover.
Dengan susunan data tersebut, XL/Smart tercatat memiliki 92 paket rollover, disusul Indosat dengan 23 paket dan Telkomsel dengan 19 paket. Untuk paket yang masih mengandalkan notifikasi, jumlahnya masing-masing adalah sembilan paket pada XL/Smart, 71 paket pada Indosat, dan 76 paket pada Telkomsel.
Perdebatan mengenai perlindungan sisa kuota menguat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan. Ketentuan ini menempatkan kuota internet bukan sekadar fasilitas teknis, melainkan sebagai layanan yang memiliki nilai ekonomi karena telah dibeli dan dibayar oleh konsumen.
Dalam praktiknya, sebagian operator masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan. Notifikasi hanya berfungsi mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku paket atau kuota akan segera berakhir. Pemberitahuan tersebut memang dapat membantu pelanggan mengatur pemakaian, tetapi tidak mengembalikan kesempatan menggunakan kuota yang telanjur tidak terpakai. Setelah masa berlaku berakhir, sisa kuota tetap dapat hilang meskipun pelanggan telah menerima peringatan.
Mekanisme itu berbeda dari rollover. Rollover memberi kesempatan agar sisa kuota dibawa ke periode berikutnya atau tetap tersedia sesuai ketentuan layanan, sehingga nilai ekonomi kuota yang telah dibeli masih dapat dimanfaatkan. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menegaskan bahwa notifikasi bukan solusi bagi kuota yang telanjur tidak terpakai. Menurutnya, perlindungan pelanggan tidak boleh berhenti pada langkah preventif berupa pengingat, tetapi harus mencakup pilihan yang benar-benar menjaga manfaat layanan.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa putusan MK tidak menentukan bentuk mekanisme perlindungan yang wajib diterapkan. Operator masih memiliki ruang untuk memilih model, baik rollover maupun skema lain yang memenuhi tujuan putusan. Namun, ruang tersebut bukan alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Perlindungan harus tersedia sebagai bagian dari layanan, dengan ketentuan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak mengurangi hak konsumen untuk memanfaatkan kuota yang telah dibeli.
Bagi pelanggan, perbedaan notifikasi dan rollover memiliki dampak praktis yang cukup besar. Notifikasi hanya memberi tahu bahwa masa berlaku atau kuota paket akan berakhir, sehingga pelanggan tetap perlu membeli paket baru apabila ingin kembali mengakses internet. Mekanisme ini dinilai sebagai pemenuhan minimal karena biaya penerapannya lebih rendah bagi operator dan tidak menunda transaksi pembelian paket berikutnya. Sebaliknya, rollover memungkinkan sisa kuota dipindahkan atau digunakan pada kesempatan berikutnya, sehingga manfaat paket yang telah dibayar pelanggan tidak langsung hilang.
Pemerintah hingga kini belum mengumumkan sanksi khusus bagi operator yang belum menyediakan perlindungan sisa kuota melalui rollover. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan layanan serta meminta operator menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan dan perlindungan konsumen. Pemantauan tersebut penting untuk memastikan informasi mengenai masa berlaku, sisa kuota, dan konsekuensi setelah paket berakhir disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Pelanggan dapat mengambil beberapa langkah sebelum dan selama menggunakan paket seluler. Sebelum membeli, periksa apakah paket mencantumkan label atau ketentuan rollover, termasuk aturan mengenai batas pemindahan kuota dan masa berlakunya. Sisa kuota juga sebaiknya dipantau secara berkala melalui aplikasi resmi operator agar pelanggan dapat mengatur pemakaian dan mengetahui waktu kedaluwarsa. Jika kuota hangus tanpa penjelasan yang memadai atau tidak sesuai ketentuan, pelanggan dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi operator, termasuk pusat layanan pelanggan. Pengaduan juga dapat diarahkan ke call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.
Rollover tidak berarti wajib diterapkan pada setiap paket. Operator tetap dapat menyediakan mekanisme lain, selama sisa kuota masih dapat dimanfaatkan pelanggan pada waktu berikutnya tanpa biaya tambahan dan ketentuannya dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, pilihan pelanggan, informasi yang terbuka, serta pengawasan pemerintah menjadi unsur penting agar perlindungan kuota tidak berhenti pada pemberitahuan semata.

