Penundaan Sertifikasi Halal Beri UMKM Ruang Menjaga Produktivitas

Penundaan Sertifikasi Halal Beri UMKM Ruang Menjaga Produktivitas

Jakarta | Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses produksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai kelonggaran tersebut dapat membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjaga kegiatan produktif yang menopang kelangsungan usaha.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, tenggat tersebut tidak berlaku seragam untuk seluruh kategori produk dan jasa. Jadwal penerapan mengikuti jenis produk, layanan, serta ketentuan penahapan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, pelaku usaha tetap perlu memastikan kategori usahanya dan memeriksa jadwal yang relevan, alih-alih menganggap semua kewajiban baru berlaku pada Oktober 2028.

Bagi UMKM, tambahan masa persiapan dapat mengurangi tekanan untuk mengalihkan sumber daya secara mendadak dari kegiatan utama. Usaha kecil umumnya harus membagi waktu dan biaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari membeli bahan baku dan membayar tenaga kerja hingga menjaga arus kas serta melayani pelanggan. Penyesuaian tenggat memberi kesempatan untuk merencanakan biaya pengajuan, menyiapkan dokumen, dan membenahi proses kerja secara bertahap.

Penilaian Kadin juga menempatkan produktivitas sebagai faktor penting. Dengan ruang persiapan yang lebih panjang, pelaku usaha dapat tetap berfokus pada produksi, pemasaran, dan pengembangan pasar, sembari menyusun langkah pemenuhan sertifikasi. Pendekatan bertahap berpotensi membantu UMKM menghindari gangguan operasional, terutama ketika kapasitas administrasi dan pendampingan masih terbatas.

Meski demikian, perpanjangan waktu bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Pelaku usaha perlu menggunakan periode tersebut untuk memahami ketentuan, mencatat bahan dan proses produksi, serta mencari informasi atau pendampingan dari instansi terkait. Persiapan sejak dini dapat mencegah penumpukan pengajuan menjelang batas waktu dan membantu usaha memenuhi aturan tanpa mengorbankan kesinambungan operasional. Dengan perencanaan yang sesuai kategori dan jadwal, UMKM dapat menjaga produktivitas sekaligus mempersiapkan kepatuhan secara terukur.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai sertifikasi halal memiliki tujuan yang baik. Namun, waktu penerapannya perlu memperhatikan kesiapan usaha di lapangan. Pandangan tersebut menempatkan tujuan kebijakan dan kondisi pelaku usaha sebagai dua hal yang perlu dipertimbangkan bersama. Bagi Anindya, penerapan aturan tidak dapat dilepaskan dari kemampuan usaha untuk menjalaninya pada waktu yang ditetapkan.

Ia menyampaikan pandangan itu dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Anindya menekankan bahwa saat ini kebutuhan mendesak bagi UMKM adalah menjaga usaha tetap berjalan dan produktif. Pernyataan itu menggarisbawahi pentingnya memberi perhatian pada keberlangsungan kegiatan usaha ketika membahas waktu penerapan sertifikasi halal.

Penekanan pada kesiapan pelaku usaha bukan berarti meniadakan tujuan sertifikasi. Anindya mengakui bahwa tujuan sertifikasi halal baik, sembari mengingatkan bahwa penerapannya perlu mempertimbangkan keadaan usaha di lapangan. Dengan demikian, pembahasan mengenai waktu pelaksanaan perlu melihat kemampuan UMKM untuk tetap menjalankan kegiatan produktifnya. Hal yang menjadi sorotan dalam pernyataannya adalah keseimbangan tujuan sertifikasi dan kebutuhan usaha untuk terus beroperasi.

Bagi UMKM, usaha yang tetap berjalan dan produktif merupakan kebutuhan mendesak saat ini, menurut Anindya. Karena itu, kesiapan pelaku usaha menjadi perhatian penting dalam menentukan waktu penerapan. Pernyataan Ketua Umum Kadin tersebut menyampaikan pandangan bahwa tujuan sertifikasi halal tetap baik, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. Konteks itu menjadi pokok pesan yang ia sampaikan pada konferensi pers Rapimnas Kadin 2026, tanpa mengesampingkan urgensi menjaga produktivitas UMKM.

Perubahan tenggat sertifikasi halal menetapkan jadwal berbeda menurut skala usaha, jenis produk, dan asal produk atau jasa. Bagi usaha mikro dan kecil, pemerintah memberikan tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh masa penyesuaian lebih panjang untuk mengurus sertifikat sekaligus mempertahankan kegiatan produksi dan pelayanan. Batas waktu ini perlu dipahami sebagai tenggat pemenuhan kewajiban, bukan penghapusan kewajiban. Pelaku usaha tetap perlu menyiapkan dokumen, proses produksi, dan persyaratan lain yang diperlukan agar pengajuan sertifikasi dapat diselesaikan sebelum jadwal tersebut berakhir.

Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Ketentuan ini tidak mencakup jasa penyembelihan, yang disebut tersendiri dalam kategori kewajiban dan jadwalnya. Pada tanggal yang sama, yakni 18 Oktober 2028, kewajiban juga mulai diberlakukan terhadap produk impor berupa makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri. Pembedaan tanggal dan cakupan tersebut memberi pelaku usaha serta pihak yang terlibat dalam perdagangan lintas negara acuan untuk merencanakan pemenuhan ketentuan. Karena itu, penyesuaian jadwal tidak berarti seluruh kategori memperoleh tenggat identik: pelaku usaha perlu mencermati klasifikasi produk maupun jasa yang dijalankannya.

Penyesuaian aturan akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan mengenai tenggat mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Pertimbangan lainnya ialah penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal, yang diperlukan agar pengakuan sertifikasi lintas negara dapat berjalan sesuai kerangka yang disepakati. Revisi regulasi menjadi dasar untuk menyelaraskan jadwal dan ketentuan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan. Bagi UMKM, waktu tambahan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kesiapan administrasi dan proses usaha tanpa mengabaikan target kepatuhan. Sementara itu, kategori lain dapat menggunakan masa transisi untuk memahami aturan dan menyiapkan pemenuhan kewajiban sebelum tanggal mulai berlaku. Pemahaman atas rincian ini membantu setiap pihak menyusun langkah persiapan secara lebih terarah.

Perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut kelompok produk yang telah menjadi perhatian pelaku usaha. Sejumlah kategori lain yang sebelumnya dijadwalkan mengikuti penahapan hingga 2026 juga memperoleh waktu lebih panjang, yaitu sampai 17 Oktober 2028. Ketentuan ini memberi tambahan waktu bagi produsen untuk menyiapkan pemenuhan persyaratan, menata proses produksi, serta memastikan informasi dan dokumen yang diperlukan tersedia. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, kelonggaran jadwal dapat membantu menjaga kegiatan operasional tetap berjalan sembari mengatur kesiapan sertifikasi secara bertahap.

Kategori produk yang masa penahapannya diperpanjang mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Selain itu, kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik juga termasuk dalam kelompok yang memperoleh masa penahapan hingga tanggal tersebut. Cakupan kebijakan turut meliputi sejumlah barang gunaan. Dengan demikian, perpanjangan ini mencakup ragam sektor yang memiliki karakteristik produksi dan rantai pasok berbeda. Pelaku usaha pada masing-masing kategori tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan waktu tambahan untuk memahami kebutuhan proses sertifikasi, tanpa menganggap penundaan sebagai penghapusan kewajiban.

Waktu tambahan dapat menjadi ruang bagi perusahaan untuk menyelaraskan kesiapan produksi dengan tuntutan pasar dan regulasi. Perencanaan yang tertata juga dapat mengurangi risiko gangguan terhadap produktivitas, terutama bagi pelaku usaha yang perlu menyesuaikan proses atau berkoordinasi dengan pemasok. Meski jadwalnya lebih longgar, perhatian terhadap sertifikasi halal tetap penting sebagai bagian dari pengembangan produk dan kepercayaan konsumen. Pendekatan bertahap memungkinkan pelaku industri mengelola persiapan sesuai kemampuan, sambil tetap mengarahkan kegiatan usahanya pada pemenuhan ketentuan sebelum batas waktu penahapan berakhir.

Anindya menilai industri halal memiliki potensi besar baik.