Kabut Asap Hambat Rencana Penyemaian Dry Ice di Palembang

Kabut Asap Hambat Rencana Penyemaian Dry Ice di Palembang

Palembang | Kabut asap kembali menyelimuti Palembang pada 22 Oktober, membuat jarak pandang menurun di sejumlah titik. Kondisi tersebut terlihat sejak pagi, ketika lapisan asap yang menyebar di udara mengurangi kejelasan pandangan bagi warga dan pengguna jalan. Kabut yang kembali menebal itu berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang asapnya terbawa hingga kawasan perkotaan. Situasi ini menjadi perhatian karena dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama perjalanan dan kegiatan luar ruang, saat jarak pandang belum kembali membaik.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendatangi Pangkalan TNI Angkatan Udara Sri Mulyono Herlambang di Palembang untuk mengecek kesiapan operasi modifikasi cuaca. Dalam rencana tersebut, es kering atau dry ice akan digunakan sebagai bagian dari upaya penanganan kabut asap. Kunjungan ke pangkalan udara itu dilakukan saat kondisi kabut kembali memburuk, sehingga kesiapan personel dan pelaksanaan operasi menjadi hal yang diperiksa. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung upaya mengurangi dampak asap yang berkaitan dengan karhutla di wilayah Sumatera Selatan.

Deru mengatakan kabut meningkat secara signifikan pada pagi 22 Oktober. Peningkatan itu terjadi setelah asap sempat terurai selama tiga hari sebelumnya. Perubahan kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara dan jarak pandang dapat berubah dalam waktu singkat, meskipun kabut sebelumnya tampak berkurang. Karena itu, rencana penyemaian dry ice perlu mempertimbangkan keadaan cuaca serta kondisi atmosfer saat operasi hendak dilaksanakan. Kunjungan gubernur ke Lanud Sri Mulyono Herlambang menjadi bagian dari pengecekan kesiapan menghadapi situasi yang kembali memburuk. Sementara kabut masih menyelimuti beberapa lokasi, pengguna jalan perlu memperhatikan jarak pandang dan berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan. Perkembangan kabut asap selanjutnya bergantung pada kondisi di lapangan serta langkah penanganan yang disiapkan pemerintah daerah bersama pihak terkait.

Sebanyak 4,7 ton dry ice bantuan pemerintah pusat telah tersedia di lokasi sebagai bahan untuk mendukung operasi modifikasi cuaca di Palembang. Material tersebut disiapkan untuk penyemaian ke atmosfer dengan tujuan membantu mengurai kabut asap yang menyelimuti wilayah. Ketersediaan es kering menandakan bahwa kebutuhan utama untuk pelaksanaan operasi sudah berada di lokasi. Namun, tersedianya bahan belum cukup untuk memulai penyemaian, sebab proses itu juga memerlukan penerbangan pesawat dalam kondisi yang memungkinkan. Selama pesawat belum dapat lepas landas dan menjalankan misi, dry ice tersebut belum bisa ditebar sesuai rencana. Jadi, fokus kendala saat ini bukan pada ketersediaan bahan, melainkan pada kondisi penerbangan.

Pesawat belum dapat terbang untuk menaburkan dry ice karena kabut tebal mengganggu jarak pandang. Situasi tersebut membuat penerbangan untuk operasi modifikasi cuaca belum dapat dilaksanakan. Dalam misi penyemaian, pesawat perlu beroperasi dengan jarak pandang yang memenuhi persyaratan agar penerbangan dapat dilakukan secara aman. Kabut yang menghalangi pandangan menjadi hambatan langsung bagi pelaksanaan kegiatan di udara, meskipun bahan penyemaian telah siap. Herman menjelaskan bahwa penerbangan hanya dapat dilakukan apabila visibility atau jarak pandang memenuhi ketentuan tertentu. Artinya, keputusan untuk menjalankan misi tidak semata-mata ditentukan oleh kesiapan dry ice, tetapi juga oleh kondisi atmosfer yang memungkinkan awak pesawat menjalankan tugasnya. Selama persyaratan jarak pandang belum terpenuhi, pesawat belum bisa melakukan penyemaian.

Kondisi tersebut membuat rencana penaburan 4,7 ton es kering tertunda. Operasi modifikasi cuaca yang diharapkan membantu mengurai kabut asap belum dapat berjalan melalui penyemaian dari udara, karena penerbangan masih terkendala jarak pandang. Dengan demikian, kesiapan material di lokasi belum berujung pada pelaksanaan misi. Herman menegaskan bahwa ketentuan visibility menjadi pertimbangan sebelum pesawat dapat terbang, sehingga keselamatan dan kelayakan penerbangan tetap menjadi syarat. Kendala kabut tebal ini menahan proses pada tahap menunggu kondisi yang memenuhi aturan, bukan karena bantuan dry ice belum tersedia. Penundaan tersebut berarti penyemaian belum berlangsung; tidak ada kepastian penerbangan yang dapat disampaikan sebelum persyaratan jarak pandang terpenuhi. Untuk saat ini, 4,7 ton dry ice tetap disiapkan sebagai dukungan bagi operasi, sementara pesawat belum dapat menaburkannya di wilayah terdampak.

Herman menjelaskan bahwa kondisi kabut pada pagi itu berbeda dibandingkan dengan hari sebelumnya. Pada hari pelaksanaan yang dibicarakan, kabut tampak lebih tebal sehingga menghambat rencana penyemaian dry ice di Palembang. Perbandingan tersebut merujuk pada pengamatan kondisi di lapangan, bukan semata-mata pada keberadaan kabut. Menurut keterangannya, lapisan yang terlihat pagi itu merupakan campuran partikel asap dan uap air. Karena itu, kabut yang menyelimuti wilayah tersebut tidak dapat dipahami sebagai asap kebakaran hutan dan lahan saja. Herman mengaitkan penjelasan mengenai campuran itu dengan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Keterangan Herman menekankan bahwa partikel asap karhutla memang menjadi salah satu unsur dalam kabut tebal tersebut. Namun, kabut juga mengandung uap air yang berkaitan dengan kelembapan tinggi. Dengan demikian, tampilan kabut pada pagi itu mencerminkan perpaduan kedua unsur tersebut, bukan hanya asap yang terbawa ke kawasan Palembang. Penjelasan ini penting untuk menggambarkan mengapa kondisi pagi itu tampak lebih pekat daripada sehari sebelumnya, sebagaimana disampaikan Herman. Informasi BMKG yang ia rujuk membantu menjelaskan komposisi kabut, tetapi tidak mengubah inti perbandingan yang ia sampaikan: kondisi pada hari itu lebih tebal daripada kondisi sehari sebelumnya.

Herman tidak menyebut kabut tersebut sebagai satu jenis partikel tunggal. Ia menerangkan adanya asap karhutla sekaligus uap air, dengan kelembapan tinggi sebagai bagian dari penjelasan mengenai kandungan uap air itu. Karena itu, kabut pagi yang menghambat agenda penyemaian dry ice perlu dijelaskan sesuai keterangan tersebut, tanpa menyederhanakannya hanya sebagai asap kebakaran. Perbedaan dengan hari sebelumnya terletak pada keadaan kabut yang lebih tebal pada pagi itu. Penjelasan ini tetap merujuk pada pengamatan dan informasi yang disampaikan Herman, termasuk acuan pada keterangan BMKG bahwa kabut tebal dapat bercampur dengan uap air ketika kelembapan tinggi. Tidak ada uraian tambahan yang diperlukan untuk memahami perbedaan yang ia sampaikan.

Setelah meninjau kesiapan penyemaian dry ice di Lanud Sri Mulyono Herlambang, Herman memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumatera Selatan. Pertemuan berlangsung di ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang. Peninjauan dan rapat tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi menghadapi kebakaran serta dampak kabut asap yang menghambat rencana penyemaian di wilayah Palembang.

Rapat dihadiri Danrem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Khabib Mahfud dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana. Turut hadir kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan serta pejabat terkait lainnya. Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak yang menangani kondisi cuaca memungkinkan pembahasan dilakukan lintas instansi. Setiap unsur memiliki peran dalam mendukung penanganan karhutla, termasuk koordinasi lapangan dan penyediaan informasi yang dibutuhkan.

Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas langkah penanganan lanjutan untuk merespons kebakaran yang terjadi di Sumatera Selatan. Pembahasan dilakukan setelah kondisi kesiapan penyemaian ditinjau, sementara kabut asap menjadi salah satu kendala bagi pelaksanaan rencana tersebut. Koordinasi antarpihak diperlukan agar perkembangan di lapangan dapat ditindaklanjuti dan langkah yang disiapkan selaras. Rapat juga menjadi forum bagi unsur terkait untuk menyampaikan kondisi serta mempertimbangkan tindakan berikutnya berdasarkan situasi karhutla.

Gambaran sebaran titik panas turut menunjukkan besarnya tantangan penanganan di provinsi ini.

Baca juga: Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan 3.067 Rumah Tidak Layak Huni