Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk membagikan ponsel gratis kepada masyarakat. Ia menyampaikan penjelasan tersebut untuk meluruskan pemberitaan yang mengaitkan pembagian perangkat telepon seluler dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pernyataan mengenai ponsel gratis sebelumnya dikaitkan dengan keterangan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan telah berbicara langsung dengan Hashim. Menurut Airlangga, maksud pembicaraan yang mereka lakukan tidak seperti yang kemudian diberitakan, sehingga informasi tersebut perlu dipahami secara tepat.
Airlangga menyampaikan penjelasan itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/10). Dalam kesempatan itu, ia menjawab pertanyaan mengenai isu pembagian ponsel yang berkembang setelah keterangan Hashim menjadi sorotan.
Pelurusan ini penting agar masyarakat tidak menganggap bantuan sosial akan disertai pemberian telepon seluler. Airlangga tidak menyampaikan adanya program maupun keputusan pemerintah terkait pembagian perangkat tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa isi komunikasi dengan Hashim berbeda dari tafsir yang muncul dalam pemberitaan. Karena itu, informasi tentang ponsel gratis perlu merujuk pada klarifikasi resmi, bukan menganggapnya sebagai kebijakan yang sudah direncanakan atau akan segera dijalankan.
Hashim Djojohadikusumo sebelumnya menyampaikan keterangan mengenai gagasan pembagian ponsel gratis yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (13/10), ia menggambarkan rencana tersebut berjalan seiring dengan program pemerintah untuk menyediakan rekening gratis bagi masyarakat. Pernyataan itu menjadi perhatian karena menghubungkan akses perangkat komunikasi dengan layanan keuangan digital.
Menurut Hashim, ponsel yang dimaksud akan dilengkapi rekening digital. Ia juga menyebut adanya saldo awal sebesar Rp50 ribu pada rekening tersebut. Dengan demikian, gagasan yang dipaparkannya mencakup bukan hanya pemberian perangkat, tetapi juga fasilitas awal untuk menggunakan layanan keuangan. Keterangan tersebut menjelaskan bagaimana Hashim memahami atau memaparkan gagasan itu dalam forum, namun tidak dengan sendirinya menetapkan rincian pelaksanaan program.
Penting membedakan pernyataan Hashim dari keputusan resmi pemerintah. Keterangan seorang pembicara mengenai suatu gagasan tidak otomatis berarti pemerintah telah menetapkan kebijakan, menyusun mekanisme penyaluran, atau memastikan sumber pembiayaannya. Dalam hal ini, penyebutan perangkat dan saldo digital merupakan isi pernyataan Hashim di acara tersebut; informasi itu perlu dibaca sesuai konteks dan tidak ditafsirkan sebagai pengumuman final mengenai program yang akan dijalankan.
Setelah pernyataan tersebut mencuat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan kabar mengenai pembagian ponsel gratis dan membantah adanya rencana tersebut. Klarifikasi Airlangga itu membuat batas paparan Hashim dan sikap pemerintah menjadi penting. Pembaca perlu mempertimbangkan kedua keterangan secara berimbang: Hashim mengaitkan gagasan ponsel dengan rekening gratis serta saldo awal Rp50 ribu, sementara Airlangga menyatakan tidak ada rencana pembagian ponsel gratis.
Karena terdapat perbedaan keterangan, belum tepat menyebut pembagian ponsel sebagai kebijakan yang telah dipastikan. Kepastian mengenai program pemerintah, apabila ada, perlu merujuk pada penjelasan resmi yang menetapkan tujuan, penerima, jadwal, anggaran, dan tata cara pelaksanaannya. Sampai rincian semacam itu disampaikan, keterangan Hashim sebaiknya dipahami sebagai pernyataan tentang gagasan, dengan tetap mencatat bantahan Airlangga sebagai klarifikasi pemerintah.
Dalam penjelasannya mengenai program rekening gratis, Hashim menyebut sasaran awalnya adalah warga yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki rekening bank. Keterangan tersebut menggambarkan kelompok yang, menurut paparan Hashim, hendak dijangkau melalui penyediaan rekening tanpa biaya. Dengan demikian, program yang ia uraikan berfokus pada akses ke layanan perbankan bagi warga yang memasuki usia dewasa, bukan pada pemberian ponsel. Penjelasan tentang sasaran ini perlu dibaca sebagai uraian Hashim mengenai rencana tersebut, bukan sebagai rincian kebijakan yang secara terpisah telah dikonfirmasi Airlangga.
Hashim juga menyatakan bahwa pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyediakan rekening tersebut. Kedua bank itu, menurut keterangannya, akan menjadi pihak yang membantu pelaksanaan pembukaan rekening bagi warga yang memenuhi sasaran. Informasi mengenai penunjukan BRI dan BSI ini tetap merujuk pada pernyataan Hashim. Karena itu, penyebutannya tidak dengan sendirinya berarti Airlangga telah mengonfirmasi penugasan kedua bank atau seluruh mekanisme program. Rincian seperti tata cara pendaftaran, persyaratan dokumen, waktu pelaksanaan, dan ketentuan rekening tidak dijelaskan dalam keterangan yang dirujuk di sini.
Lebih luas dari sasaran warga berusia 17 tahun, Hashim menyebut rencana tersebut juga dimaksudkan untuk memfasilitasi pembukaan rekening bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang menurutnya belum terjangkau layanan perbankan. Angka itu merupakan klaim yang disampaikan Hashim untuk menjelaskan besarnya kelompok yang masih berada di luar jangkauan layanan tersebut. Penyediaan akses rekening, sebagaimana ia gambarkan, menjadi bagian dari upaya menjangkau warga yang belum memiliki hubungan dengan bank. Namun, angka sekitar 30 persen dan penjelasan mengenai cakupan program di atas adalah keterangan Hashim, bukan konfirmasi resmi dari Airlangga. Pembedaan atribusi ini penting agar rincian rencana rekening gratis tidak disalahartikan sebagai pernyataan atau keputusan yang telah ditegaskan Airlangga. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut, informasi mengenai kelompok penerima, bank yang disebut, dan jangkauan program sebaiknya disampaikan dengan mencantumkan sumber keterangannya secara jelas.
Dalam penjelasannya, Hashim menerangkan bahwa rekening gratis yang dimaksud bukan fasilitas untuk membeli atau memperoleh telepon genggam secara cuma-cuma. Rekening tersebut diproyeksikan menjadi sarana penyaluran bantuan tunai pemerintah kepada warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima. Dengan demikian, pokok gagasan yang ia sampaikan berkaitan dengan mekanisme pembayaran bantuan, bukan program pembagian perangkat. Penjelasan itu penting dibedakan karena istilah rekening digital dan ponsel muncul dalam pembahasan yang sama, tetapi menunjuk pada hal berlainan. Rekening menjadi kanal transaksi, sedangkan telepon merupakan perangkat yang dapat dipakai penerima untuk mengakses layanan tersebut. Dalam kerangka ini, bantuan tetap berbentuk uang tunai, sementara cara pengirimannya direncanakan menggunakan sarana digital.
Menurut Hashim, ke depannya bantuan tunai tidak lagi dibagikan secara fisik kepada penerima. Dana bantuan akan dikirim oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening digital yang dapat diakses melalui ponsel penerima. Skema tersebut, sebagaimana ia jelaskan, menempatkan rekening sebagai titik masuk dana sekaligus saluran pemerintah untuk menyampaikan bantuan kepada orang yang berhak. Perubahan yang dibicarakan terletak pada metode penyaluran: dari pemberian secara langsung atau fisik menjadi pengiriman dana ke rekening. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh tata cara pelaksanaannya, seperti bentuk rekening, ketentuan akses, jadwal pembayaran, maupun dukungan bagi warga yang belum memiliki perangkat atau koneksi memadai. Rincian semacam itu perlu merujuk pada informasi resmi lebih lanjut.
Karena itu, penjelasan mengenai rekening digital sebaiknya dipahami sesuai batas keterangan yang disampaikan Hashim. Ia menguraikan kemungkinan penggunaan rekening sebagai kanal bantuan tunai dan menyebut pengiriman dana oleh Kementerian Keuangan ke rekening pada ponsel penerima. Pernyataan tersebut berbeda dari kabar bahwa pemerintah akan membagikan telepon genggam secara gratis. Airlangga menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk membagikan ponsel gratis, sehingga penyebutan ponsel dalam uraian Hashim tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai program penyediaan perangkat. Fokus penjelasan Hashim adalah cara bantuan disalurkan, sedangkan penegasan Airlangga membatasi tafsir tentang pembagian ponsel. Sampai ada keterangan resmi tambahan, kedua hal itu perlu dipisahkan dan tidak dicampuradukkan.






